menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; BUPATI BANGKALAN, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANBUPATIBANGKALAN NOMOR \5 TAHUN 2026 TENT ANG PENATAANDAN PEMBERDAYAANPEDAGANGKAKILIMA BUPATIBANGKALAN PROVINSI JAWA TIMUR SALINAN Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
3.Bupati adalah Bupati Bangkalan.
4.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Bangkalan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan.
6.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah Daerah dan/ atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.