PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA PENANGGULANGANKEMISKINANDAERAHKABUPATEN BANGKALANTAHUN2025-2029. Menetapkan MEMUTUSKAN: "~\.'l'- .... "" ..~.. ·i·./,.. •.. Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6856);
3.Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan Sumber Daya Manusia, Tim Koordinas Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 794);
5.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 Nomor 4 Seri E);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2025 Nomor 5 Seri E); ··,··: .. · ··,,1,···· ·.' -., .
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Gubemur adalah Gubernur Jawa Timur.
4.Wakil Gubemur adalah Wakil Gubemur Jawa Timur.
5.Bupati adalah Bupati Bangkalan.
6.Perangkat Daerah · adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Kemiskinan adalah kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang, laki- laki dan perempuan, tidak mampu memenuhi hak dasamya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
8.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.
9.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
10.Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat RPKD adalah rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 (Lima) tahun.
11.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang selanjutnya disebut TKPK Provinsi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Provinsi.
12.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten yang selanjutnya disebut TKPK Kabupaten adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Kabupaten. 'Ir:-. t,;.:;.: ·' , ~ ·... • ~ ( 1) Maksud disusunnya RPKD adalah:
a.menggambarkan kondisi umum kemiskinan Kabupaten Bangkalan saat mi dan memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai. menjabarkan strategi, kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan Daerah
b.menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong sinergi berbagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan lintas Perangkat Daerah dan antar seluruh pelaku pembangunan; dan
c.menjadi salah satu tolok ukur dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
(2)Tujuan disusunnya RPKD adalah:
a.sebagai acuan dalam memberikan arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menjadikan penanggulangan kemiskinan sebagai arus utama dalam penyusunan program kerja Tahun 2025-2029;
b.sebagai pedoman dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan kolaborasi berbagai peran perangkat daerah lingkup Pemerintah Daerah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan;
c.sebagai dokumen publik maka RPKD juga digunakan sebagai pedoman seluruh pelaku pembangunan baik dunia usaha (swasta), masyarakat, dan berbagai pihak dalam mendorong gerakan penanggulangan kemiskinan secara terarah dan sinergis;
d.sebagai pedoman pengukuran kinerja penanggulangan kemiskinan Daerah melalui pencapaian target-target yang telah ditetapkan dan untuk menjawab tantangan tujuan pembangunan berkelanjutan memenuhi capaian indikator kemiskinan baik tingkat global maupun lokal. ·,. ,,·} .