1.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
2.Minuman Beralkohol Tradisional adalah minuman beralkohol yang dibuat secara sederhana, tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
3.Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen);
4.Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
5.Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen);
6.Pengendalian adalah kegiatan mengendalikan proses pengadaan, peredaran, dan penjualan Minuman Beralkohol oleh Pemerintah Daerah.
7.Pengawasan adalah kegiatan mengawasi proses pengadaan, peredaran, dan penjualan Minuman Beralkohol oleh Pemerintah Daerah.
8.Pengadaan adalah kegiatan penyediaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor.
9.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
10.Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Produsen Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau importir terdaftar Minuman Beralkohol produk asal impor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui Sub Distributor di wilayah pemasaran tertentu.
11.Sub Distributor adalah Perusahaan yang ditunjuk oleh Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran tertentu.
12.Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penjualan adalah kegiatan usaha menjual Minuman Beralkohol untuk dikonsumsi.
13.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
14.Penjual Langsung Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
15.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
16.Produsen adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan produksi Minuman Beralkohol.
17.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
18.Toko Bebas Bea yang selanjutnya disingkat TBB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
19.Hotel, restoran dan bar termasuk pub dan klab malam adalah Hotel, Restoran dan Bar sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundang- undangan bidang kepariwisataan.
20.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A.
21.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A.
22.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan C yang selanjutnya disebut SKPL-B dan C adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan C.
23.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepala Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
24.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
25.Tim Terpadu adalah tim gabungan dari beberapa Perangkat Daerah yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Daerah.
26.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang yang menjadi kewenangan Daerah.
27.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bidang yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28.Bupati adalah Bupati Bantul.
29.Daerah adalah Kabupaten Bantul.