1.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
2.Minuman Beralkohol Tradisional adalah minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
3.Minuman Oplosan Beralkohol yang selanjutnya disebut Minuman Oplosan adalah minuman beralkohol yang dibuat dengan cara mencampur, meramu, atau menyeduh dengan bahan berbahaya yang bereaksi menjadi racun dan membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.
4.Pengendalian adalah kegiatan mengendalikan proses pengadaan, peredaran, dan penjualan Minuman Beralkohol oleh Pemerintah Daerah.
5.Pengawasan adalah kegiatan mengawasi proses pengadaan, peredaran, dan penjualan Minuman Beralkohol oleh Pemerintah Daerah.
6.Pengadaan adalah kegiatan penyediaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor.
7.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
8.Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penjualan adalah kegiatan usaha menjual Minuman Beralkohol untuk dikonsumsi.
9.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
10.Penjual Langsung Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
11.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
12.Produsen adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan produksi Minuman Beralkohol.
13.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT- MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol.
14.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
15.Toko Bebas Bea yang selanjutnya disingkat TBB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu. 4
16.Hotel, restoran dan bar termasuk pub dan klab malam adalah hotel, restoran dan bar sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan di bidang kepariwisataan.
17.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
18.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
19.Kemasan adalah bahan yang digunakan sebagai tempat dan/atau membungkus Minuman Beralkohol yang akan diedarkan.
20.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
21.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.Bupati adalah Bupati Bantul.
23.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2.Pasal 8 dihapus.
3.Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: