Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi. Ditetapkan di Banyuwangi pada tanggal 8 April 2025 BUPATI BANYUWANGI, Ttd. IPUK FIESTIANDANI AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi pada tanggal 8 April 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI, Ttd. GUNTUR PRIAMBODO BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2025 NOMOR 8 1 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT STANDAR PELAYANAN MINIMAL LAYANAN A. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 1) Definisi Operasional Penghitungan pencapaian SPM Kesehatan Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar pelayanan kepada semua ibu hamil di wilayah kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun. 2). Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran ibu hamil dan ibu bersalin di wilayah dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya; 2) Standar kuantitas adalah kunjungan 6 kali selama periode kehamilan (K6) dengan ketentuan: a) Satu kali pada trimester pertama. b) Dua kali pada trimester kedua. c) Tiga kali pada trimester ketiga. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dan paling sedikit 2 (dua) kali oleh dokter atau dokter spesialis obstetri dan ginekologi pada trimester pertama dan ketiga. Pelayanan kesehatan masa hamil yang dilakukan dokter atau dokter spesialis obstetri dan ginekologi termasuk pelayanan ultrasonografi (USG) oleh Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ndangan. 3) Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T dan pelayanan ultrasonografi. Adapun 10 T meliputi: a) pengukuran berat badan dan tinggi badan; b) pengukuran tekanan darah; c) pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA); d) pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri); e) penentuan Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ); 1 2 f) skrining status imunisasi tetanus dan pemberian imunisasi tetanus difteri (Td) bila diperlukan; g) pemberian tablet tambah darah setiap hari selama masa kehamilan; h) tes laboratorium; i) tatalaksana/penanganan kasus; dan j) temu wicara (konseling). Penghitungan Pencapaian SPM 1) Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar di wilayah kerja dalam kurun waktu 1 tahun = X 100% Jumlah sasaran ibu bersalin di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama Catatan:
(1)Nominator yang dihitung adalah ibu hamil yang telah selesai menjalani masa kehamilannya (bersalin) di akhir tahun berjalan.
(2)Ibu hamil yang belum selesai menjalani masa kehamilannya pada akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai nominator akan tetapi Dihitung sebagai nominator dan denominator pada tahun berikutnya.
(3)Ibu yang mengalami abortus atau partus prematurus dan meninggal saat hamil tidak dihitung sebagai sasaran (nominator dan denominator). 3 B. Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu bersalin dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Mekanisme Pelaksanaan Standar persalinan komplikasi mengacu pada Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di fasyankes dasar dan rujukan. 3) Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasyankes dalam kurun waktu satu tahun = X 100% Jumlah sasaran ibu bersalin di wilayah kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun yang sama C. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 1). Definisi Operasional Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada bayi baru lahir sesuai standar, yang mencakup: 1) standar kuantitas. 2) Standar kualitas. 2). Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran bayi baru lahir di wilayah dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya. 2) Standar kuantitas adalah kunjungan minimal 3 kali selama periode neonatal, dengan ketentuan: a) Kunjungan Neonatal 1 (KN1) 6 - 48 jam. b) Kunjungan Neonatal 2 (KN2) 3 - 7 hari. c) Kunjungan Neonatal 3 (KN3) 8 - 28 hari. 4 3) Standar kualitas: a) Pelayanan neonatal esensial saat lahir (0-6 jam).meliputi:
(1)Pemotongan dan perawatan tali pusat.
(2)Inisiasi Menyusu Dini (IMD).
(3)Injeksi vitamin K1.
(4)Pemberian salep/tetes mata antibiotik.
(5)Pemberian imunisasi (injeksi vaksin hepatitis B0). b) Pelayanan neonatal esensial setelah lahir (6 jam – 28 hari) meliputi:
(1)Konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif.
(2)Memeriksa kesehatan dengan menggunakan pendekatan MTBM.
(3)Pemberian vitamin K1 bagi yang lahir tidak di fasyankes atau belum mendapatkan injeksi vitamin K1.
(4)Imunisasi hepatitis B injeksi untuk bayi usia < 24 jam yang lahir tidak ditolong Tenaga Kesehatan.
(5)Penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi. 3). Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) Presentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir Jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai dengan standar dalam kurun waktu satu tahun = X 100% D. Pelayanan Kesehatan Balita 1). Definisi Operasional Pelayanan Kesehatan Balita adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan sesuai standar meliputi: 1) Pelayanan kesehatan balita sehat. 2) Pelayanan kesehatan balita sakit. 5 2). Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran balita di wilayah dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya. 2)Pelayanan kesehatan balita sehat adalah pelayanan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan menggunakan buku KIA dan skrining tumbuh kembang menggunakan alat antropometri dan alat deteksi dini perkembangan anak, meliputi: a) Pelayanan kesehatan balita usia 0-11 bulan:
(1)Penimbangan minimal 8 kali setahun.
(2)Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/tahun.
(3)Pengukuran lingkar kepala minimal 2 kali/tahun.
(4)Pemantauan perkembangan minimal 4 kali/tahun.
(5)Pemberian kapsul vitamin A pada usia 6-11 bulan 1 kali setahun.
(6)Pemberian imunisasi dasar lengkap. b) Pelayanan kesehatan balita usia 12-23 bulan:
(1)Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan).
(2)Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/tahun.
(3)Pengukuran lingkar kepala minimal 2 kali/tahun.
(4)Pemantauan perkembangan minimal 2 kali/ tahun.
(5)Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun.
(6)Pemberian imunisasi lanjutan anak Baduta. c) Pelayanan kesehatan balita usia 24-59 bulan:
(1)Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan).
(2)Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali/tahun.
(3)Pengukuran lingkar kepala minimal 1 kali/tahun.
(4)Pemantauan perkembangan minimal 1 kali/ tahun.
(5)Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 ali setahun. d) Edukasi dan informasi. 3) Pelayanan kesehatan balita sakit adalah pelayanan balita menggunakan pendekatan manajemen terpadu balita sakit (MTBS). 6 3). Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) Cakupan sesuai standar 3 pelayanan kesehatan balita sesuai standar Jumlah Balita usia 12-23 bulan yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar 1 + jumlah balita usia 24-35 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 2 + balita usia 36-59 bulan mendapakan pelayanan = X 100% Jumlah balita usia 12-59 bulan di wilayah kerja pada kurun waktu satu tahun yang sama E. Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar 1). Definisi Operasional Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi pelayanan: 1) Skrining kesehatan. 2) Tindak lanjut hasil skrining kesehatan.yang Dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah, serta Pemberian imunisasi Campak Rubela, DT, Td pada BIAS sesuai jadwal dan tingkat pendidikan siswa atau usia yang setara. 2). Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran anak setingkat usia pendidikan SD/MI, SMP/MTS dan pondok pesantren atau kelas 1-9 (7 sampai dengan 15 tahun) dan di luar satuan pendidikan dasar seperti di panti/LKSA, lapas/LPKA, Posyandu remaja dan lainnya di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/ riset yang terjamin validitasnya. 2) Skrining kesehatan Pelaksanaan skrining kesehatan anak usia pendidikan SD/MI, SMP/MTS, dan pondok pesantren atau kelas 1-9 (7 sampai dengan 15 tahun) dan di luar satuan pendidikan dasar seperti di panti/LKSA, lapas/LPKA dan lainnya, meliputi: a) Penilaian status gizi. b) Penilaian tanda vital. 7 c) Penilaian kesehatan gigi dan mulut. d) Penilaian ketajaman indera. e) Penilaian status anemia pada remaja putri kelas 7. 3) Tindaklanjut hasil skrining kesehatan meliputi: a) Memberikan umpan balik hasil skrining kesehatan. b) Melakukan rujukan jika diperlukan. c) Memberikan penyuluhan kesehatan. 4) Pemberian imunisasi pada pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) meliputi: a) Pemberian imunisasi Campak Rubela untuk anak kelas1 SD atau usia yang setara. b) Pemberian imunisasi DT untuk anak kelas 1 SD atau usia yang setara. c) Pemberian imunisasi Td untuk anak kelas 2 SD atau usia yang setara. d) Pemberian imunisasi Td untuk anak kelas 5 SD atau usia yang setara. 3). Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar jumlah anak usia pendidikan dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun ajaran. = X 100% jumlah semua anak usia pendidikan dasar yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun ajaran yang sama. F. Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif 1). Definisi Operasional Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga usia produktif sesuai standar yang meliputi: 1) edukasi kesehatan tentang penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak; 8 2) skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular dan calon pengantin; 3) skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td (bila diperlukan) berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus; dan 4) pelayanan KB.
(2). Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran usia produktif (berusia 15-59 tahun) di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya. 2) Pelayanan edukasi pada usia produktif adalah Edukasi yang dilaksanakan di fasyankes, UKBM, dan/atau KUA/lembaga agama/rumah ibadah. 3) Pelayanan Skrining faktor risiko pada usia produktif adalah skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular, penyakit tidak menular, dan kesehatan calon pengantin meliputi: a) Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut. b) Skrining PPOK untuk usia ≥40 tahun. c) Pengukuran tekanan darah. d) Pemeriksaan gula darah untuk: usia 40 tahun ke atas; usia 15 tahun sampai <40 tahun dengan masalah obesitas dan/atau tekanan darah tinggi dan/atau dengan riwayat keluarga DM; calon pengantin, jika berdasarkan hasil skrining memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. e) Pengukuran LILA (tambahan bagi calon pengantin). f) Pemeriksaan Hb (tambahan bagi calon pengantin). g) Pemeriksaan HIV dan Sifilis bagi calon pengantin jika berdasarkan hasil skrining memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. h) Anamnesa perilaku berisiko. i) Pemeriksaan tajam penglihatan dan tajam pendengaran. j) Pemeriksaan SADANIS dan IVA (bagi sasaran perempuan usia 30-50 tahun yang sudah kontak seksual dilakukan 3 tahun sekali atau kurang dari 3 tahun bila dirasakan ataupun ditemukan keluhan dan kelainan). k) Pemeriksaan skrining kesehatan jiwa. l) Status imunisasi TT bagi calon pengantin. 9 m) Skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining. Status imunisasi Tetanus adalah kegiatan skrining yang ditujukan pada WUS minimal 1 kali dalam setahun untuk menentukan status T dan memberikan imunisasi Td (bila diperlukan) kepada WUS tersebut berdasarkan hasil skrining status imunisasi T nya. n) Pelayanan KB pada usia produktif adalah pelayanan KB yang dilakukan untuk PUS dengan 4T. o) Tindaklanjut hasil skrining kesehatan meliputi:
(1)Melakukan rujukan jika diperlukan.
(2)Memberikan penyuluhan/konseling kesehatan. Keterangan: ● Wanita usia 30-50 tahun yang sudah menikah atau mempunyai riwayat berhubungan seksual berisiko dilakukan pemeriksaan SADANIS dan cek IVA. ● PUS 4T adalah pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah yang istrinya berusia antara 15-49 tahun dan mempunyai kondisi 4T (usia <20 tahun, usia >35 tahun, anak >3 orang, jarak kelahiran 2 tahun). 3). Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) % IP Penerima Layanan Dasar ∑ Sasaran yang dilayani. = X 100% ∑ Sasaran. G. Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut 1). Definisi Operasional Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut adalah pelayanan kesehatan untuk warga usia 60 tahun ke atas sesuai standar yang meliputi: a) edukasi perilaku hidup bersih dan sehat; dan b) skrining faktor risiko pada usia lanjut. 2) Mekanisme Pelaksanaan a) Penetapan sasaran usia lanjut (berusia 60 tahun atau lebih) di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. b) Pelayanan edukasi pada usia lanjut adalah edukasi yang dilaksanakan di fasyankes dan/atau UKBM dan/atau kunjungan rumah. 10 c) Pelayanan skrining faktor risiko pada usia lanjut adalah Skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun meliputi:
(1)pengukuran tinggi badan, berat badan, lingkar perut,dan lingkar lengan atas;
(2)pengukuran tekanan darah;
(3)pemeriksaan gula darah;
(4)pemeriksaan kolesterol;
(5)pemeriksaan Skrining Lansia Sederhana;
(6)pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut; dan
(7)anamnesis perilaku berisiko. d) Tindaklanjut hasil skrining faktor risiko pada usia lanjut meliputi:
(1)melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai hasil pemeriksaan asuhan terpadu lansia;
(2)melakukan rujukan jika diperlukan; dan
(3)memberikan penyuluhan kesehatan. 3). Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan pelayanan kesehatan Jumlah warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di suatu wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun = X 100% Jumlah semua warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang ada di suatu wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama H. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi 1). Definisi Operasional Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada warga penderita hipertensi sesuai standar yang meliputi: a) Pengukuran tekanan darah b) Pelayanan edukasi non farmakologi c) Pelayanan farmakologi d) Konseling kepatuhan terapi non farmakologi dan farmakologi 11 2) Mekanisme Pelaksanaan a) Penetapan sasaran penderita hipertensi ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data riil yang diyakini benar dengan pempertimbangkan estimasi dari hasil riset yang terjamin validitasnya atau berdasarkan RISKESDAS/Survei Kesehatan Indonesia (SKI) terbaru. b) Pelayanan kesehatan hipertensi adalah pelayanan kesehatan sesuai standar yang meliputi:
(1)Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasyankes.
(2)Konseling kepatuhan terapi non farmakologi dan farmakologi.
(3)Melakukan rujukan jika diperlukan. Keterangan: Tekanan Darah Sistolik (TDS) lebih dari 140 mmHg ditambahkan pelayanan terapi non farmakologi dan farmakologi. 3). Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar ∑ Sasaran yang dilayani. Jumlah penderita hipertensi usia ≥15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun = X 100% Jumlah estimasi penderita hipertensi usia ≥15 tahun yang berada di dalam wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi dalam kurun waktu satu tahun yang sama. I. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus 1). Definisi Operasional Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga penderita diabetes melitus sesuai standar yang meliputi: 1) Pemeriksaan klinis; 2) Pemeriksaan penunjang; 12 3) Terapi non farmakologi (edukasi gaya hidup sehat); 4) Terapi farmakologi. 2). Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran penderita diabetes melitus ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil riset yang terjamin validitasnya atau berdasarkan RISKESDAS/Survei Kesehatan Indonesia (SKI) terbaru. 2) Pelayanan kesehatan diabetes melitus adalah pelayanan kesehatan sesuai standar yang meliputi: a) Pemeriksaan klinis yang dilakukan minimal satu kali sebulan di fasyankes. b) Mendapatkan pemeriksaan penunjang minimal satu kali sebulan di fasyankes. c) Terapi non farmakologi (edukasi perubahan gaya hidup sehat). d) Terapi farmakologi sesuai kondisi pasien. e) Melakukan rujukan jika diperlukan. 3). Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) Persentase penderita Diabetus militus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar ∑ Sasaran yang dilayani. Jumlah penderita Diabetus militus di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun = X 100% Jumlah estimasi penderita Diabetus militus yang berada di dalam wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi dalam kurun waktu satu tahun yang sama. J. Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat 1). Definisi Operasional Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada ODGJ berat sesuai standar bagi psikotik akut dan Skizofrenia, yang meliputi: 1) Pemeriksaan kesehatan jiwa; 2) Edukasi; 13 2) Tata laksana. 1) Penetapan sasaran pada ODGJ berat ditetapkan dengan menggunakan data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil riset yang terjamin validitasnya atau berdasarkan RISKESDAS/Survei Kesehatan Indonesia (SKI) terbaru. Jika pada 2 (dua) tahun berturut-turut telah dilakukan upaya maksimal dan tidak ditemukan ODGJ berat sejumlah sasaran berdasarkan data RISKESDAS 2018 maka dengan justifikasi yang kuat dan didukung dengan data epidemiologis yang sahih dapat menetapkan target capaian melalui surat ketetapan. 2) Pemeriksaan kesehatan jiwa meliputi: a) Pemeriksaan status mental b) Wawancara 3) Edukasi kepatuhan minum obat kepada pasien dan keluarga. 4) Melakukan penatalaksanaan awal dan melakukan rujukan sesuai indikasi. 5) Tindak lanjut rujuk balik dan pemantauan minum obat. 3). Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun = X 100% Jumlah ODGJ berat berdasarkan proyeksi di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama K. Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis 1). Definisi Operasional Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada orang terduga TBC sesuai standar, yang meliputi: 1) pemeriksaan klinis berdasarkan gejala dan tanda; 2) pemeriksaan penunjang; dan 3) edukasi. 14 2). Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran orang terduga TBC menggunakan data orang dengan gejala TBC yang datang ke fasyankes dan kontak erat maupun kontak serumah dengan penderita TBC yang di tetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan target (perkiraan) yang sudah ditetapkan. 2) Pelayanan orang terduga TBC melalui pemeriksaan orang dengan gejala TBC yang datang ke fasyankes dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lainnya serta penemuan secara aktif melalui pelacakan dan pemeriksaan kontak skrining secara masal terutama pada kelompok rentan dan berisiko dan skrining pada kondisi situasi khusus. 3) Pemeriksaan klinis terduga TBC dilakukan minimal 1 kali dalam setahun, yaitu dengan pemeriksaan gejala dan tanda. 4) Pemeriksaan penunjang terduga TBC diantaranya penggunakan Tes Cepat Molekuler (TCM), mikroskopis, atau radiologis sesuai pedoman atau standar operasional prosedur yang berlaku. 5) Pemeriksaan penunjang diutamakan menggunakan pemeriksaan TCM. Bagi fasyankes yang belum atau tidak memiliki alat TCM, harus merujuk terduga TBC atau dahak dari terduga TBC ke fasyankes yang mempunyai alat TCM melalui transportasi spesimen sesuai dengan pengaturan jejaring laboratorium TCM oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Jika terdapat kesulitan mengakses layanan TCM, pemeriksaan terduga TBC dapat dilakukan menggunakan pemeriksaan mikroskopis. 6) Pemeriksaan radiologis dapat dilakukan sebagai pemeriksaan lanjutan jika hasil pemeriksaan TCM negatif. 7) Biaya transportasi spesimen dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah atau bersumber dari anggaran lain yang sah. 8) Edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan. 9) Melakukan rujukan jika diperlukan. 3). Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) Persentase Orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar Jumlah orang terduga TBC yang dilakukan pemeriksaan penunjang dalam kurun waktu satu tahun = X 100% Jumlah perkiraan orang yang terduga TBC dalam kurun waktu satu tahun yang sama. 15 Penghitungan estimasi orang terduga TBC dengan rumus: Orang terduga TBC=Target penemuan TBCx54%x10 L. Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Virus yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) 1). Definisi Operasional Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Virus yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (HIV) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar, yang meliputi: 1) edukasi perilaku berisiko 2) skrining Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV yaitu : 1) Ibu hamil, yaitu setiap perempuan yang sedang hamil. 2) Pasien TBC, yaitu pasien yang terbukti terinfeksi TBC dan sedang mendapat pelayanan terkait TBC. 3) Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), yaitu pasien yang terbukti terinfeksi IMS selain HIV dan sedang mendapat pelayanan terkait IMS. 4) Penjaja seks, yaitu seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain sebagai sumber penghidupan utama maupun tambahan, dengan imbalan tertentu berupa uang, barang atau jasa. 5) Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), yaitu lelaki yang pernah berhubungan seks dengan lelaki lainnya, sekali, sesekali atau secara teratur apapun orientasi seksnya (heteroseksual, homoseksual atau biseksual). 6) Transgender/waria, yaitu orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan jenis kelamin atau seksnya yang ditunjuk saat lahir, kadang disebut juga transeksual. 7) Pengguna napza suntik (penasun), yaitu orang yang terbukti memiliki riwayat menggunakan narkotika dan atau zat adiktif suntik lainnya. 8) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yaitu orang yang dalam pembinaan pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan telah mendapatkan vonis tetap. 16 2). Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran HIV ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan orang yang berisiko terinfeksi HIV (penderita TBC, IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun, WBP, dan ibu hamil). 2) Edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan. 3) Skrining dilakukan dengan pemeriksaan Tes Cepat HIV minimal 1 kali dalam setahun. 4) Melakukan rujukan jika diperlukan. 3). Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) Persentase orang dengan risikoterinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun = X 100% terinfeksi HIV di dalam kurun waktu satu tahun yang sama Catatan: Nominator: Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV (penderita TBC, IMS, penjaja seks, LSL, transgender, Penasun, WBP dan ibu hamil) yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan rapid test R1) sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. Denominator: Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV di wilayah dalam kurun waktu satu tahun yang sama. BUPATI BANYUWANGI, Ttd. IPUK FIESTIANDANI AZWAR ANAS 1 1 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MUTU PELAYANAN DASAR PADA SPM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI A. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
(1)Penimbangan minimal 8 kali setahun.
(2)Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/tahun.
(3)Pengukuran lingkar kepala minimal 2 kali/tahun.
(4)Pemantauan perkembanganminimal 4 kali/tahun.
(5)Pemberian kapsul vitamin A pada usia 6-11 bulan 1 kali setahun.
(6)Pemberian imunisasi dasar lengkap. b) Pelayanan kesehatan balita usia 12-23 bulan:
(1)Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan).
(2)Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/tahun.
(3)Pengukuran lingkar kepala minimal 2 kali/tahun.
(4)Pemantauan perkembangan minimal 2 kali/ tahun.
(5)Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun.
(6)Pemberian imunisasi lanjutan anak Baduta. 28 c) Pelayanan kesehatan balita usia 24-59 bulan:
(1)Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan).
(2)Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali/tahun.
(3)Pengukuran lingkar kepala minimal 1 kali/tahun.
(4)Pemantauan perkembangan minimal 1 kali/ tahun.
(5)Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun. d) Edukasi dan informasi. 3) Pelayanan kesehatan balita sakit adalah pelayanan balita menggunakan pendekatan manajemen terpadu balita sakit (MTBS).
d.Penghitungan Pencapaian SPM 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan kesehatan balita usia 0-59 bulan dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) a) Penghitungan Persentase Penerima Layanan Dasar Cakupan pelayanan kesehatan balita sesu ai standar Jumlah Balita usia 12-23 bulan yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar 1 + jumlah balita usia 24-35 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 2 + balita usia 36- 59 bulan mendapakan pelayanan sesuai standar 3 = X 100% Jumlah balita usia 12-59 bulan di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut pada kurun waktu satu tahun yang sama Catatan:
(1)Balita yang belum mencapai usia 1 tahun di akhir tahun berjalan, tidak di 29 hitung sebagai cakupan. Perhitungan balita usia 0-11 bulan 30 dilakukan setelah balita berulang tahun yang pertama (balita genap berusia 1 tahun/12 bulan).
(2)Balita yang belum mencapai usia 24 bulan di akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai cakupan balita usia 24-35 bulan. Perhitungan dilakukan setelah berulang tahun yang kedua (balita genap berusia 2 tahun/24 bulan).
(3)Balita yang belum mencapai usia 36 bulan, di akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai cakupan balita usia 36-59 bulan. Perhitungan dilakukan setelah berulang tahun yang ketiga (balita genap berusia 3 tahun/36 bulan) Contoh Perhitungan Contoh 1 Balita A lahir pada 1 Juni 2018, di akhir tahun berjalan (Desember 2018) balita A berusia 6 bulan, sudah mendapatkan penimbangan 4 kali, pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan perkembangan 1 kali dan vitamin A 1 kali, imunisasi HB0 1 kali, BCG 1 kali, DPT-HB- Hib 3 kali, Polio 4 kali dan IPV 1 kali. Balita A di akhir tahun berjalan (Desember 2018) belum di hitung sebagai cakupan, karena belum mencapai usia 1 tahun dan belum mendapatkan pelayanan sesuai standar. Contoh 2 Balita B lahir pada 1 Oktober 2017, di akhir tahun berjalan (bulan Desember 2018), balita B berusia 14 bulan. Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir (Januari - Desember 2018) balita B mendapatkan penimbangan 8 kali (4 kali dalam kurun waktu 6 bulan), pengukuran panjang badan sebanyak 2 kali, pemantauan perkembangan 2 kali, pemberian vitamin A 2 kali dan imunisasi dasar nya sudah lengkap. Balita B di hitung sebagai cakupan balita usia 12-23 bulan pada tahun 2018 karena sudah mendapatkan pelayanan sesuai standar. Contoh 3 Balita C lahir pada 1 November 2016, di akhir tahun berjalan (bulan Desember 2018), balita C berusia 25 bulan. Dalam kurun waktu 1 tahun 31 terakhir (Januari – Desember 2018) balita C mendapatkan penimbangan 8 kali (4 kali di kurun waktu 6 bulan), pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan perkembangan 2 kali, vitamin A 2 kali, imunisasi lanjutan Campak Rubela 1 kali dan DPT-HB- Hib 1 kali. Balita C di hitung sebagai cakupan balita usia 24-35 bulan karena mendapatkan pelayanan sesuai standar. Contoh 4 Balita D lahir pada 1 November 2015, di akhir tahun berjalan (bulan Desember 2018), bayi D berusia 37 bulan. Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir (Januari - Desember 2018) balita D sudah mendapatkan penimbangan 8 kali (4 kali di kurun waktu 6 bulan), pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan perkembangan 2 kali, vitamin A 2 kali. Balita D di hitung sebagai cakupan balita usia 36 - 59 bulan karena mendapatkan pelayanan sesuai standar. Cara Menghitung Cakupan Pelayanan Di Kabupaten D, terdapat Puskesmas A dan B. Jumlah sasaran balita (0-59 bulan) yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu yang sama sebanyak 300 orang balita. Jumlah balita yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan rincian sebagai berikut: Lokasi pelayanan Jumlah balita Balita mendapat pelayanan sesuai standar Balita tidak mendapat pelayanan sesuai standar Keterangan Puskesmas A 200 150 50 Pelayanan tidak sesuai dan standar jaringannya misalnya balita hanya Puskesmas 100 70 30 mendapatkan B pengukuran dan panjang jaringannya badan/TB 1 kali/setahun Jumlah 300 220 80 (X) (Y) (Z) 32 Capaian SPM balita mendapat pelayanan standar di Kabupaten D = Y x 100% X = 220 x 100% = 73,3% 300 Capaian SPM Kabupaten D untuk indikator pelayanan balita adalah 73,3% Catatan:
a.Capaian SPM Kabupaten D belum mencapai 100% (73,3%), sehingga Kabupaten D harus menganalisis penyebabnya seperti:
(1)kurangnya informasi mengenai pelayanan balita;
(2)akses ke fasyankes sulit;
(3)pelayanan yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke Puskemas;
(4)balita mendapatkan pelayanan di luar wilayah kerja kabupaten/kota;
(5)kendala biaya; atau
(6)sosial budaya; Untuk dilakukan intervensi penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator pelayanan balita mencapai 100%.
b.Balita di luar wilayah kerja kabupaten/kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di kabupaten/kota tersebut melainkan dilaporkan ke kabupaten/kota sesuai dengan alamat tinggal bayi dan balita tersebut. b) Penghitungan Persentase Pencapaian Mutu Minimal Layanan Dasar
(1)Penghitungan Mutu Barang No Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa Mutu Barang Jumlah tersedia Jumlah dibutuhkan Persentase (%)
e.Teknik Penghitungan Pendanaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Koordinasi dan pendataan sasaran SDM Biaya transpor Jumlah SDM x jumlah sekolah/ madrasah, pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA, dan Posyandu remaja x biaya transpor
2.Pelaksanaan skrining kesehatan SDM Biaya transpor SDM Jumlah SDM x Biaya transporasi x jumlah sekolah/ madrasah, pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA, dan Posyandu remaja Alat kesehatan UKS kit Biaya UKS kit x 2 x jumlah Puskesmas Instrumen pencatatan Pengadaan buku pencatatan - Instrumen pencatatan (Form Pencatatan/ Buku Rapor Kesehatanku dan kuesioner skrining) x jumlah anak usia - pendidikan dasar (kelas 1 sampai 9) di sekolah/ madrasah/ pesantren x biaya pengadaan instrumen - Instrumen pencatatan (Form pencatatan/ buku pemantauan kesehatan dan kuesioner skrining) x jumlah anak usia pendidikan dasar di panti/LKSA, lapas/LPKA 45 dan Posyandu remaja x biaya pengadaan instrumen LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Formulir rekapitulasi hasil skrining kesehatan (penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala) Pengadaan formulir rekapitulasi di sekolah/ luar sekolah dan di Puskesmas - Formulir rekapitulasi di sekolah x jumlah satuan pendidikan dasar (sekolah/ madrasah/ pesantren) - Formulir rekapitulasi di luar sekolah x jumlah panti/LKSA, lapas/LPKA, dan Posyandu remaja - Formulir rekapitulasi di Puskesmas x jumlah Puskesmas
3.Pelaksanaan tindak lanjut hasil skrining kesehatan Formulir rujukan Pengadaan Formulir rujukan x jumlah kasus yang dirujuk Formulir laporan / rekapitulasi skrining kesehatan (penjaringan kesehatan dan pemeriksaa n berkala) Pengadaan formulir laporan/ rekapitulas i kabupaten / kota Formulir laporan / rekapitulasi x jumlah Puskesmas SDM Biaya transpor SDM Jumlah SDM x jumlah sekolah/madrasa h, pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA,dan posyandu Remaja x biaya transpor
4.Pemberian imunisasi pada pelaksanaan BIAS SDM Biaya transpor SDM Jumlah SDM x Biaya transportasi x jumlah sekolah/madrasah , pondok pesantren, panti/LKSA dan 46 lapas/LPKA Set imunisasi Campak Rubela, DT dan Td Penyediaan set imunisasi Campak Rubela, DT dan Td - 1 set imunisasi Campak Rubela dan DT x jumlah siswa SD kelas 1 atau usia yang setara - 1 set imunisasi Td x jumlah siswa SD kelas 2 atau usia yang setara - 1 set imunisasi Td x jumlah siswa SD kelas 5 atau usia yang setara Formulir pencatatan hasil pelaksanaan BIAS Pengadaan formulir pencatatan hasil pelaksanaan BIAS untuk Puskesmas dan sekolah/ madrasah/ pondok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA Formulir pencatatan di institusi x jumlah satuan institusi (sekolah/madrasa h/ Pondok pesantren, anti/LKSA dan lapas/LPKA) x2 (untukPuskesmas dan institusi). Formulir rekapitulasi hasil pelaksanaan BIAS Pengadaan formulir rekapitulasi hasil pelaksanaan BIAS untuk Puskesmas Formulir rekapitulasi hasil pelaksanaan x jumlah Puskesmas 47 F. Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Pedoman dan media KIE Minimal 5 jenis di setiap fasyankes dan UKBM dan minimal terdiri dari:
a.1(satu) pedoman pelaksanaan deteksi dini penyakit menular dan tidak menular.
b.1(satu) media KIE tentang penyakit menular.
c.1(satu) media KIE tentang penyakit tidak menular.
d.1(satu) media KIE tentang pelayanan kesehatan catin/Pasang an Usia Subur (PUS) dan Keluarga Berencana (KB). Panduan dalam melakukan skrining kesehatan sesuai standar dan sebagai media untuk memberikan edukasi tentang penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi termasuk pelayanan KB 48 NO BARAN G JUMLAH FUNG SI
e.1(satu) Pedoman Pelayanan kesehatan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
2.a. Alat dalam melakukan skrining: - alat ukur berat badan; - alat ukur tinggi badan; - alat ukur lingkar perut; - tensimeter; - glukometer; - alat ukur Lingkar Lengan Atas (LILA); - alat pemeriksaan Hb; - kit opthalmologi komunitas; - kuesioner PUMA (Deteksi Dini PPOK); - alat IVA tes terdiri dari ● spekulum cocor bebek; ● korentang/ tampon tang dalam tempat; ● pinset anatomi s; ● lampu sorot;
b.Alat Pelayanan KB: - set pemasangan dan pencabutan AKDR; - set pemasangan dan pencabutan implan; - vasektomi set. Sesuai dengan jumlah tempat pelaksanaan kegiatan skrining dan atau sesuai dengan kebutuhan Melakukan skrining kesehatan, pelayanan KB 49
c.Bahan medis habis pakai 1) dalam melakukan skrining: - tes strip gula darah, - lancet, - kapas alkohol - strip Hb dan reagen Hb 2) untuk pemeriksaan IVA: Sesuai jumlah sasaran Melakukan skrining kesehatan - lidi kapas dalam wadah, - desinfektan (alkohol 70%), - larutan asam cuka (asam asetat) dengan kepekatan 3- 5%. 3) untuk Pelayanan KB: - alat kontrasepsi (kondom, pil, suntik, alat kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), implan)
3.Formulir pencatatan dan pelaporan/matrik laporan Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK), E Kohort Kesehatan Usia Produktif Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan
4.Vaksin Tetanus Difteri (Td) 1 vial x sejumlah sasaran Wanita Usia Subur (WUS) 15-39 tahun/8 x 80% status imunisasi T WUS / 8 Pencegahan Tetanus pada WUS 50
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK
a.Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: 1) Dokter; 2) Bidan; 3) Perawat; 4) Tenaga gizi; 5) Tenaga kesehatan masyarakat.
b.Kader kesehatan terlatih dan mempunyai kualifikasi tertentu No Kegiatan SDMK
1.Pengukuran TB, BB, lingkar perut, tekanan darah, pemeriksaan tajam penglihatan, tajam pendengaran dan skrining Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) Perawat/Kader Kesehatan Pelaksana Posyadu/Posbindu /UKBM lainnya
2.Pemeriksaan kadar gula dalam darah Dokter/perawat/bidan/kader kesehatan Posyandu/Posbindu/UKBM lainnya
3.Pemeriksaan SADANIS dan IVA (bagi sasaran wanita usia 30-50 tahun) yang sudah kontak seksual Dokter/bidan terlatih dalam melakukan pemeriksaan SADANIS dan IVA
4.Pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin Dokter/bidan/perawat/ petugas gizi
5.Pelayanan KB (bagi sasaran PUS dengan 4T ● 4T adalah usia <20 tahun, usia >35 tahun, anak >3 orang, jarak kelahiran <2 tahun Dokter/bidan terlatih ● Deteksi dini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Dokter/bidan/perawat terlatih
6.Melakukan rujukan jika diperlukan Dokter/perawat/bidan/kader kesehatan Posyandu/ Posbindu/UKBM lainnya
7.Memberikan penyuluhan kesehatan:
a.memberikan penyuluhan/ konseling kesehatan
b.memberikan penyuluhan sederhana Dokter/perawat/bidan/ tenaga gizi/kader kesehatan
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk edukasi dan skrining serta pelayanan kesehatan sesuai standar kepada warga 51 negara usia 15-59 tahun, di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga usia produktif sesuai standar yang meliputi: 1) edukasi kesehatan tentang penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2) skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular dan calon pengantin; 3) skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td (bila diperlukan) berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus; dan 4) pelayanan KB.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran usia produktif (berusia 15-59 tahun) di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 2) Pelayanan edukasi pada usia produktif adalah Edukasi yang dilaksanakan di fasyankes, UKBM, dan/atau KUA/lembaga agama/rumah ibadah. 3) Pelayanan Skrining faktor risiko pada usia produktif adalah skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular, penyakit tidak menular, dan kesehatan calon pengantin meliputi: a) Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut. b) Skrining PPOK untuk usia ≥40 tahun. c) Pengukuran tekanan darah. d) Pemeriksaan gula darah untuk: - usia 40 tahun ke atas; - usia 15 tahun sampai <40 tahun dengan masalah obesitas dan/atau tekanan darah tinggi dan/atau dengan riwayat keluarga DM; - calon pengantin, jika berdasarkan hasil skrining memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. e) Pengukuran LILA (tambahan bagi calon pengantin). f) Pemeriksaan Hb (tambahan bagi calon pengantin). g) Pemeriksaan HIV dan Sifilis bagi calon pengantin jika berdasarkan hasil skrining memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. h) Anamnesa perilaku berisiko. i) Pemeriksaan tajam penglihatan dan tajam pendengaran. j) Pemeriksaan SADANIS dan IVA (bagi sasaran perempuan usia 30-50 tahun yang sudah kontak seksual dilakukan 3 tahun sekali atau kurang dari 3 tahun bila dirasakan ataupun ditemukan keluhan dan kelainan). k) Pemeriksaan skrining kesehatan jiwa. l) Status imunisasi TT bagi calon pengantin. m) Skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil 52 skrining. Status imunisasi Tetanus adalah kegiatan skrining yang ditujukan pada WUS minimal 1 kali dalam setahun untuk menentukan status T dan memberikan imunisasi Td (bila diperlukan) kepada WUS tersebut berdasarkan hasil skrining status imunisasi T nya. n) Pelayanan KB pada usia produktif adalah pelayanan KB yang dilakukan untuk PUS dengan 4T. o) Tindaklanjut hasil skrining kesehatan meliputi:
a.Pedoman KIE: 48/60 = 80%
b.Alat yang digunakan dalam skrining: 50/100 = 50%
c.BMHP skrining: 60.000/100.000 = 60%
d.Alat pemeriksaan IVA: 10/20 = 50%
e.Alat Pemeriksaan Hb: 16/20 = 80%
f.Alat pelayanan KB: 68/20+60 = 85%
g.Formulir/matrik pelaporan SIPTM: 20/20 = 100% Sehingga total mutu barang: a+b+c+d+e+f+g/7x100% = n% 80%+50%+60%+50%+80%+85%+100%/7x10 0% =72,14%
2.Mutu SDM
a.Dokter : 20/20 = 100%
b.Perawat : 20/20 = 100% 56
c.Bidan : 20/20 = 100%
d.Tenaga gizi : 20/20 = 100%
e.Dokter terlatih IVA : 18/20 = 90%
f.Bidan terlatih IVA : 20/20 = 100%
g.Kader kesehatan : 75/100 = 75% Sehingga total mutu SDM a+b+c+d+e+f+g/5x100% = n% 100%+100%+100%+100%+90%+100%+75%/5x 100% = 95%
1.% IP Mutu Barang Pedoman dan media KIE % Alat Skrinin g BMHP Skrining KIT IVA tes Alat Pemeriksaan Hb Alat Pelayana n KB Formulir pencatatan dan pelaporan % Juml a h dibut u hkan Ju m lah ter s edi a Ju m lah dib u tu h ka n Ju m lah ter s edi a Jum l ah dibu t uhk a n Ju m lah ters e dia Ju m lah dib u tuh k an Ju m lah ters e dia Ju m lah dib u tuh k an Juml a h tersed i a Ju m lah dib u tuh k an Ju m lah ters e dia Juml a h dibut u hkan Ju m lah ters e dia 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 60 48 100 50 100,0 00 60,0 00 20 10 20 16 80 68 20 20 72,1 4%
2.% IP Mutu SDM Dokter Bidan Perawat Ahli Gizi Tenaga Kesehata n Masyarak at Tenaga Non Kesehatan Terlatih Dokter pemeriksa a n IVA Bidan pemeriksa a n IVA % Ju m lah dib u tuh kan Ju m lah ter s edi a Ju ml a h dib ut u hk a n Ju m lah ter s edi a Ju m lah dib u tuh kan Juml a h tersed i a Ju m lah dib u tuh kan Ju m lah ter s edi a Ju m lah dib u tuh kan Ju m lah ter s edi a Ju m lah dib u tuh kan Ju ml a h ter s edi a Ju m lah dib u tuh k an Ju m la ter s edi a Ju m lah dib u tuh kan Ju m lah ter s edi a 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 20 20 20 20 20 20 20 20 0 0 100 75 20 18 20 20 95% Pencapaian mutu layanan dasar adalah: = (72,14%+95%)/ 2 = 83,57% Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) pelayanan kesehatan pada usia produktif adalah: Persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar x BM + Persentase pencapaian penerima layanan dasar x BP (83,57% x 20) + (83,3% x 80) = 16,71 + 66,6 = 83,31 Catatan:
1.Penghitungan skrining SADANIS dan IVA tes, kesehatan calon pengantin dan pelayanan KB dihitung sesuai dengan jumlah sasaran yang telah ditetapkan.
2.Skrining SADANIS dan IVA tes, kesehatan calon pengantin dan pelayanan KB menjadi 1 variabel dalam penghitungan indeks pelayanan SPM yang selanjutnya akan dijumlah dengan variabel lain dalam Indeks Pencapaian (IP) SPM pelayanan kesehatan pada usia produktif. 57 5) Teknik Penghitungan Pendanaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Skrining faktor risiko PTM dan kesehatan calon pengantin
a.Usia 15– 59 tahun SDMK Pelayanan skrining Alat kesehatan Pengadaan kit pemeriksaan IVA skrining PTM ● Alat pemeriksaan Hb ● Alat pengukur LILA Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Sasaran Semua orang sesuai sasaran usia 15- 59 tahun b.Usia 30– 50 tahun SDMK Pelayanan skrining Alat kesehata n Pengadaan kit pemeriksaa n IVA Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Sasaran (perempuan) Data jumlah sasaran usia 30-50 tahun
c.Skrining kesehatan calon pengantin Sasaran calon pengantin Data jumlah sasaran calon pengatin yang terdaftar di KUA/ lembaga agama/ rumah ibadah/ Dukcapil
2.Konseling tentang faktor risiko PTM SDMK Pelayanan konseling Media konseling PTM Pengadaan Media konseling PTM 1 Paket/ kegiatan x jumlah Puskesmas Sasaran Data jumlah penderita dengan faktor risiko 3.Pelayanan KB SDMK Pelayanan KB Alat kesehatan Set alat KB sasaran Data jumlah PUS 4T 58 4. Pelayana n rujukan kasus ke Fasilitas Kesehata n Tingkat Pertama (FKTP) SDMK Pelayanan kesehatan kasus faktor risiko PTM Sasaran yang memiliki faktor risiko Data Jumlah Penderita faktor risiko PTM Alat kesehatan Pengadaan kit peralatan PTM Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Laboratorium Pengadaan paket pemeriksaan laboratorium: pengadaan BMHP pemeriksaan lanjutan faktor risiko PTM Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas
5.Pencatatan dan pelaporan faktor risiko PTM dan kesehatan calon pengantin Petugas Pencatatan dan pelaporan Data hasil skrining dan pelayanan KB Data jumlah hasil skrining kesehatan, calon pengantin, dan pelayanan KB Formulir/ matrik laporan dan ATK Pengadaan formulir/ matrik laporan dan ATK 1 Paket x jumlah Puskesmas
6.Skrining status T bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status 59 imunisasi T (bila diperlukan) a) Pelayanan dalam gedung Alat kesehatan Penyediaan Set imunisasi Td WUS 1 paket x Jumlah Puskesmas, jaringan, dan jejaringnya b) Pelayanan luar Gedung Petugas Biaya transpor petugas Jumlah Petugas puskemas x biaya transportasi x jumlah kunjungan Alat kesehatan Penyediaan set imunisasi Td WUS Terintegrasi dengan pengadaan set imunisasi pada pelayanan dalam gedung . Pencatatan dan Pelaporan Skrining status imunisasi tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status imunisasi T (bila diperlukan) hasil skrining status imunisasi T (bila diperlukan) Formulir Pencatatan hasil pelaksanaan skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia15-39 Tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus (bila diperlukan) Pengadaan formulir pencatatan hasil pelaksanaan skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus (bila diperlukan) Formulir pencatatan x pos pelayanan x jumlah Puskesmas 60 Formulir rekapitulasi hasil pelaksanaan skrining status imunisasi Tetanus bagi Pengadaan formulir rekapitulasi hasil pelaksanaan skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia Formulir rekapitulasi hasil pelaksanaan x jumlah Puskesmas Wanita Usia 15-39 tahun dan Subur (WUS) pemberian usia 15-39 imunisasi Td tahun dan berdasarkan hasil pemberian skrining status imunisasi Td imunisasi Tetanus berdasarkan (bila diperlukan) hasil skrining status imunisasi Tetanus (bila diperlukan) hasil pelaksanaan skrining status T bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status imunisasi T (bila diperlukan) 61 G. Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut a) Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Alat pemeriksaan dini:
a.alat ukur berat badan
b.alat ukur tinggi badan
c.alat ukur lingkar perut dan lingkar lengan atas
d.tensimeter
e.alat pemeriksaan gula darah
f.alat pemeriksaan kolesterol Sesuai jumlah tempat pelaksanaan atau sesuai kebutuhan Melakukan skrining kesehatan usia lanjut Bahan medis habis pakai
a.Strip uji pemeriksaan: • Gula darah • Kolesterol
b.Lancet
c.Kapas alkohol Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut (≥ 60 tahun) Melakukan skrining kesehatan usia lanjut
2.• Instrumen Skrining Lansia Sederhana • Instrumen Aktivitas Kehidupan Sehari-hari (AKS)/ Activity Daily Living (ADL) Barthel Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut (≥ 60 tahun) Pemeriksaan kesehatan usia lanjut (≥60 tahun) meliputi pemeriksaan status mental, status kognitif, tingkat kemandirian, nutrisi, mobilitas, gangguan pendengaran, dan penglihatan pada usia lanjut
3.Buku Kesehatan Lansia atau aplikasi pencatatan terkait lainnya (ASIK, ekohort) Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut (≥ 60 tahun) yang belum mendapatkan Buku Kesehatan Lansia Media informasi dan Pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan usia lanjut (≥ 60 tahun)
4.Media KIE Sesuai media dan sasaran Informasi kesehatan usia lanjut
b.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK 1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: a) Dokter; b) Bidan; c) Perawat; d) Tenaga gizi; e) Tenaga kesehatan masyarakat. 62 2) Kader kesehatan terlatih dan mempunyai kualifikasi tertentu.
c.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar 1) Pernyataan Standar Setiap warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun ke atas di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Pengertian Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut adalah pelayanan kesehatan untuk warga usia 60 tahun ke atas sesuai standar yang meliputi: a) edukasi perilaku hidup bersih dan sehat; dan b) skrining faktor risiko pada usia lanjut. 3) Mekanisme Pelaksanaan a) Penetapan sasaran usia lanjut (berusia 60 tahun atau lebih) di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 63 b) Pelayanan edukasi pada usia lanjut adalah edukasi yang dilaksanakan di fasyankes dan/atau UKBM dan/atau kunjungan rumah. c) Pelayanan skrining faktor risiko pada usia lanjut adalah skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun meliputi:
1.Mengendalikan rangsang Buang Air Besar (BAB) 0 Tidak terkendali/tak teratur (perlu pencahar) 1 Kadang-kadang tak terkendali (1 x / minggu) 2 Terkendali teratur
2.Mengendalikan rangsang Buang Air Kecil (BAK) 0 1 Tak terkendali atau pakai kateter Kadang-kadang tak terkendali (hanya 1 x / 24 jam) 2 Mandiri
3.Membersihkan diri 0 Butuh pertolongan orang lain (mencuci wajah, menyikat rambut, 1 Mandiri mencukur kumis, sikat gigi)
4.Penggunaan WC (keluar masuk WC, melepas/memakai 0 Tergantung pertolongan orang lain 64 NO FUNG SI SKOR KETERANGAN HASIL celana, cebok, menyiram) 1 2 Perlu pertolongan pada beberapa kegiatan tetapi dapat mengerjakan sendiri beberapa kegiatan yang lain Mandiri
5.Makan minum (jika makan harus berupa potongan, dianggap dibantu) 0 Tidak mampu 1 Perlu ditolong memotong makanan 2 Mandiri
6.Bergerak dari kursi roda ke tempat tidur dan sebaliknya (termasuk duduk di tempat tidur) 0 Tidak mampu 1 Perlu banyak bantuan untuk bisa duduk (2 orang) 2 Bantuan minimal 1 orang 3 Mandiri
7.Berjalan di tempat rata (atau jika tidak bisa berjalan, menjalankan kursi roda) 0 Tidak mampu 1 Bisa (pindah) dengan kursi Roda 2 Berjalan dengan bantuan 1 orang 3 Mandiri
8.Berpakaian (termasuk memasang tali sepatu, mengencangkan sabuk) 0 Tergantung orang lain 1 Sebagian dibantu (misal mengancing baju) 2 Mandiri
9.Naik turun tangga 0 Tidak mampu 1 Butuh pertolongan 2 Mandiri
10.Mandi 0 Tergantung orang lain 1 Mandiri Skor Total Skor Penilaian ADL dengan Instrumen Indeks Barthel Modifikasi: 20 : Mandiri (A) 12 – 19 : Ketergantungan ringan (B) 9 – 11 : Ketergantungan sedang(B) 5 – 8 : Ketergantungan berat (C) 0- 4 : Ketergantungan total (C) 65 SKRINING LANSIA SEDERHANA (SKILAS) Kondisi prioritas terkait penurunan kapasitas intrinsik Pertanyaa n Hasil (berikan tanda centang sesuai hasil pemeriksaan) Penurunan kognitif
1.Mengingat tiga kata: bunga, pintu, nasi (sebagai contoh)
2.Orientasi terhadap waktu dan tempat: Tanggal berapa sekarang? Di mana kamu berada sekarang (rumah, klinik, dsb.)?
3.Ulangi ketiga kata tadi ☐ Salah pada salah satu pertanyaan ☐ Tidak dapat mengulang ketiga kata Keterbatasan mobilisasi Tes berdiri dari kursi: berdiri dari kursi lima kali tanpa menggunakan tangan. Apakah orang tersebut dapat berdiri di kursi sebanyak 5 kali dalam 14 detik? ☐ Tidak Malnutrisi 1. Apakah berat badan Anda berkurang >3 kg dalam 3 bulan terakhir atau pakaian menjadi lebih longgar?
2.Apakah Anda hilang nafsu makan atau mengalami kesulitan makan (misal batuk atau tersedak saat makan, menggunakan selang makan/sonde)?
3.Apakah ukuran lingkar lengan atas (LiLA) <21 cm? ☐ Ya ☐ Ya ☐ Ya Gangguan penglihatan
1.Apakah anda mengalami masalah pada mata: kesulitan melihat jauh, membaca, penyakit mata, atau sedang dalam pengobatan medis (diabetes, tekanan darah tinggi)? Jika tidak, lakukan TES MELIHAT
2.TES MELIHAT: Apakah jawaban hitung jari benar dalam 3 kali berturut turut? ☐ Ya Jika tidak, lakukan tes MELIHAT Hasil TES MELIHAT ☐ Tidak, kemungkinan ada gangguan penglihat an berat hingga buta Gangguan pendengaran Mendengar bisikan saat TES BISIK ☐ Tidak ☐ Jika tidak dapat dilakukan Tes Bisik, rujuk Puskesmas 66 Gejala depresi Selama dua minggu terakhir, apakah Anda merasa terganggu oleh: • Perasaan sedih, tertekan, atau putus asa • Sedikit minat atau kesenangan dalam melakukan sesuatu ☐ Ya ☐ Ya Keterangan: Jika ada salah satu kotak di kolom hasil diberikan tanda centang, rujuk Puskesmas. Penghitungan Pencapaian SPM 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun atau lebih dinilai dari cakupan warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) a) Penghitungan Persentase Penerima Layanan dasar Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas Jumlah warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun (nominator) mendapatk an pelayanan kesehatan = Jumlah semua warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang ada di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama (denominator) x 100 % 67 Catatan: Nominator yang dihitung adalah usia lanjut 60 tahun keatas yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan yaitu edukasi dan skrining kesehatan usia lanjut sesuai standar di Puskesmas dan Posyandu/kunjungan rumah baik oleh Tenaga Kesehatan ataupun kader kesehatan Contoh penghitungan: Di Kabupaten G, terdapat Puskesmas A, B dan C. Jumlah usia lanjut yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama berdasarkan data proyeksi dari BPS sebanyak 4.900 orang. Jumlah usia lanjut yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan rincian sebagai berikut: Fasyankes Jumlah orang usia lanjut di kabupaten/ kota (proyeksi) Jumlah orang usia lanjut yang dilayani sesuai standar Jumlah orang usia lanjut yang dilayani tidak sesuai standar Keterangan Puskesmas A dan jaringannya meliputi: 2200 1570 100 a) Pelayanan di Puskesmas A 490 0 b) Posyandu /Posbindu/ panti/ kunjungan rumah 250 40 40 tidak diperiksa kolesterol c) Rumah Sakit Umum Daerah 490 30 30 orang tidak diperiksa gangguan mental emosional/ kognitif d) Klinik pratama 240 20 10 orang tidak diperiksa kolesterol, 10 orang tidak diperiksa gula darah e) Rumah sakit swasta 100 10 10 orang tidak diperiksa tingkat kemandirian 68 Puskesmas B dan jaringannya 1500 1000 50 50 tidak diperiksa kolesterol, gangguan mental emosional Puskesmas C dan jaringannya 1200 1000 100 100 tidak diperiksa kolesterol/ gangguan mental emosional/ gangguan kognitif Jumlah 4.90 0 (X) 3.570 (Y) 250 (Z) Capaian SPM Pelayanan Usia Lanjut mendapat pelayanan standar di Kabupaten G = Y x 100% X = _3570_ x 100% = 72,85 %. 4900 Capaian SPM Kabupaten G untuk indikator pelayanan kesehatan usia lanjut adalah 72,85 %. Catatan:
a.Pencapaian mutu layanan dasar Jumlah persentase pemenuhan barang, fasyankes, serta SDMK untuk pelayanan hipertensi sesuai standar (a) Persentase pemenuhan barang adalah: Jumlah pedoman pengendalian hipertensi, tensi meter, dan formulir pencatatan dan pelaporan yang tersedia dibagi dengan jumlah yang dibutuhkan dikali 100% i) Pedoman pengendalian hipertensi = (16.000/20.000) x 100% = 80% ii) Tensimeter = (410/500) x 100% = 82% iii) Formulir pencatatan dan pelaporan = (16.000/20.000) x 100% = 80% Sehingga total persentase pemenuhan barang untuk pelayanan hipertensi sesuai standar adalah: = (80% + 82% + 80%) : 3 = 80,66% (b) Persentase SDMK adalah: Jumlah tenaga dokter, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan yang tersedia dibagi dengan jumlah yang dibutuhkan dikali 100% 79 i) Dokter = (450/700) x 100% = 64,2% ii) Bidan = (870/1.050) x 100% = 82,8% iii) Perawat = (1.750/2.100) x 100% = 83,3% iv) Tenaga gizi = (360/450) x 100% = 80% v) Tenaga promkes dan ilmu perilaku = (750/1.000) x 100% = 75,0% vi) Tenaga kefarmasian = (550/750) x 100% = 73,3% vii) Tenaga kesehatan masyarakat = (350/550) x 100% = 63,6% Sehingga total persentase SDMK adalah: = (64,2% + 82,8% + 83,3% + 80% + 75,0% + 73,3% + 63,6%) : 7 = 74,6% Pencapaian mutu minimal layanan dasar adalah: = (80,66% + 74,6%)/ 2 = 77,63% Pencapaian penerima layanan dasar = (180.000/221.000) x 100% = 81,4% Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) pelayanan kesehatan pada penderita hipertensi adalah: Persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar x BM + Persentase pencapaian penerima layanan dasar x BP = (77,63% x 20) + (81,4% x 80) = 15,53 + 65,12 = 80,65 5) Teknik Penghitungan Pendanaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Melakukan pendataan penderita Hipertensi menurut wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK x transpor x jumlah kegiatan pendataan x jumlah Puskesmas Penderita hipertensi Data Jumlah penderita hipertensi Alat kesehatan Pengadaan kit Posbindu PTM sesuai Permenkes yang berlaku Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM 80 Formulir Pengadaan formulir 1 Paket x kegiatan pendataan x jumlah Puskesmas
2.Melakukan penemuan kasus hipertensi untuk seluruh pasien usia ≥ 15 tahun di FKTP SDMK Pelayanan skrining dan penanganan hipertensi Alat kesehatan Pengadaan tensimeter digital Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM dan alkes di Puskesmas/ FKTP Penderita hipertensi Data jumlah penderita hipertensi
3.Melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar, SDMK Pelayanan kesehatan dan KIE pada penderita hipertensi LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME berupa edukasi untuk perubahan gaya hidup (diet seimbang, istirahat yang cukup, aktifitas fisik, dan kelola stres) serta edukasi kepatuhan minum obat dan/ atau terapi farmakologi Penderita hipertensi Data jumlah penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Media KIE Penggandaan bahan/med ia KIE 1 Paket x jumlah Puskesmas Obat Pengadaan obat hipertensi Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas, sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di daerah
4.Melakukan rujukan ke FKRTL sesuai kriteria SDMK Pelayanan rujukan kasus hipertensi sesuai kriteria rujukan Penderita Hipertensi Data jumlah penderita hipertensi yang 81 dirujuk I. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARAN G JUMLAH FUNGSI
1.a. Alat pemantau kadar gula dalam darah • Fotometer; atau • Glukometer
b.BMHP gula darah dalam pemantauan kadar gula dalam darah • Reagen glukosa; atau • Strip tes gula darah • Kapas alkohol • Lancet Minimal 1 di setiap fasyankes sesuai kebutuhan Sesuai jumlah sasaran Melakukan pemeriksaan gula darah
2.Formulir pencatatan dan pelaporan Aplikasi SI PTM, ASIK, Simpus Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan
3.Pedoman dan media KIE Minimal 3 di setiap fasyankes terdiri dari:
a.1 (satu) Panduan Praktik Klinis (PPK) bagi dokter di FKTP;
b.1 (satu) media KIE tentang diabetes melitus; dan
c.1 (satu) media KIE tentang penyakit tidak menular Panduan dalam melakukan penatalaksanaan sesuai standar
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK
a.Dokter;
b.Bidan;
c.Perawat;
d.Tenaga kefarmasian;
e.Tenaga kesehatan masyarakat;
f.Tenaga gizi;
g.Teknis medis (ATLM). 82 NO KEGIATAN SDMK
1.Pemeriksaan klinis Dokter
2.Pemeriksaan penunjang Teknis medis (ATLM)/Tenaga kesehatan yang berkompeten
3.Terapi non farmakologi (edukasi gaya hidup sehat) Dokter/Tenaga kesehatan yang berkompeten
4.Terapi farmakologi Dokter dan tenaga kefarmasian
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap penderita diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita diabetes melitus usia ≥15 tahun sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga penderita diabetes melitus sesuai standar yang meliputi: 1) Pemeriksaan klinis; 2) Pemeriksaan penunjang; 3) Terapi non farmakologi (edukasi gaya hidup sehat); 4) Terapi farmakologi.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran penderita diabetes melitus ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil riset yang terjamin validitasnya atau berdasarkan RISKESDAS/Survei Kesehatan Indonesia (SKI) terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 2) Pelayanan kesehatan diabetes melitus adalah pelayanan kesehatan sesuai standar yang meliputi: a) Pemeriksaan klinis yang dilakukan minimal satu kali sebulan di fasyankes. b) Mendapatkan pemeriksaan penunjang minimal satu kali sebulan di fasyankes. c) Terapi non farmakologi (edukasi perubahan gaya hidup sehat). d) Terapi farmakologi sesuai kondisi pasien. e) Melakukan rujukan jika diperlukan.
4.Penghitungan Pencapaian SPM
a.Definisi Operasional Penghitungan pencapaian SPM pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus sesuai dengan standar dilakukan dengan menggunakan indeks pencapaian SPM yang meliputi 2 aspek yaitu : 1) Pencapaian mutu layanan dasar (barang, jasa dan sumberdaya manusia); dan 2) Pencapaian penerima layanan dasar Indeks pencapaian SPM (IPSPM) adalah nilai capaian SPM yang diperoleh melalui penghitungan rata-rata 83 + persentase indeks pencapaian mutu minimal layanan dasar dikalikan bobot mutu dengan persentase indeks penerima layanan dasar dikalikan dengan bobot penerima.
b.Rumus penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM)
c.Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM 1) Persentase IP Penerima Layanan Dasar Contoh penghitungan IP penerima layanan dasar Kota “I” mempunyai jumlah warga negara usia ≥15 tahun sebesar 10.000 jiwa. Berdasarkan data prevalensi diabetes melitus usia ≥15 tahun kabupaten/kota sebesar 6,9% maka estimasi jumlah penderita diabetes melitus usia ≥15 tahun di kota tersebut adalah sebesar 690 orang. Dari laporan yang ada kasus yang sudah ditangani di FKTP sesuai standar sebesar 500 orang, dari upaya penjaringan skrining kesehatan sesuai standar ditemukan 100 kasus diabetes melitus baru. Kasus ini dipantau oleh pemerintah kabupaten/kota agar penderita diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di fasyankes yang mampu menangani. Dari hasil pemantauan di akhir tahun diketahui 500 kasus diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Di Kota “I” terdapat 100 desa sebagai wilayah kerjanya dan memiliki 20 Puskesmas dan setiap Puskesmas telah memiliki glukometer dan fotometer. Persediaan bahan medis habis pakai (BMHP) di instalasi farmasi Kota “I” sebanyak 500 biji, strip gula darah, lancet dan kapas alkohol sebanyak 500 biji, di antara 20 Puskesmas terdapat 4 Puskesmas yang belum memiliki media edukasi pedoman pelaksanaan deteksi dini penyakit pada kelompok usía produktif, media KIE tentang penyakit menular dan media KIE tentang penyakit tidak menular. Jumlah penduduk usía ≥ 15 tahun sebanyak 10.000 orang. Setiap Puskesmas telah memiliki matriks laporan sistem penyakit tidak menular. Di Kota “I” Terdapat 16 Puskesmas yang memiliki 2 tenaga dokter dan 4 Puskesmas yang hanya memiliki 1 tenaga dokter sehingga jumlah seluruh dokter hanya 36 orang. Untuk pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, setiap Puskesmas telah memiliki tenaga perawat, bidan, ahli gizi, tenaga kesehatan masyarakat dan teknis medis (ATLM) masing-masing 1 84 = orang sedangkan tenaga non kesehatan terlatih sebanyak 75 orang. Capaian Indeks Pencapaian Penerima Layanan Dasar Pemerintah Daerah Kota “I” dalam memberikan pelayanan pada penderita diabetes melitus adalah 500/690 x 100 % = 72,4%. No Jenis layanan dasar % IP penerima layanan dasar Jumlah yang harus dilayani (tahun N) Jumlah yang terlayani (tahun N) % 1 2 3 4 5 1 Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus 690 500 72,4 2) Indeks Pelayanan Mutu Minimal Layanan Dasar Capaian Indeks Pelayanan Mutu Minimal Pelayanan Dasar Pemerintah Daerah Kota “I” dalam memberikan pelayanan kesehatan penderita diabetes adalah
1.Penghitungan Mutu Barang
a.Pedoman KIE: 48/60 = 80%
b.Fotometer: 20/20 = 100%
c.Glukometer: 20/20 = 100%
d.BMHP pemeriksaan gula darah: 500/690 = 72,46 %
e.Formulir/matrik pelaporan SIPTM: 20/20 = 100%
f.Tempat pelaksanaan pelayanan kesehatan penderita diabetes: 20/20 = 100% Sehingga total mutu barang: a+b+c+d+e+f/6x100% = 92,07%
2.Mutu SDMK
a.Dokter : 20/20 = 100%
b.Perawat : 20/20 = 100%
c.Bidan : 20/20 = 100%
d.Ahli gizi : 20/20 = 100%
e.Teknis medis (ATLM): 20/20 = 100%
f.Tenaga non kesehatan terlatih : 75/100 = 75% Sehingga total mutu SDM a+b+c+d+e+f/6x100% = 95,8% Catatan: Jika SDM yang dimaksudkan dapat dilakukan oleh SDM yang telah ada maka variabelnya tidak dimasukkan dalam hitungan (sesuai dengan tenaga yang melakukan). Sehingga denominator yang digunakan sesuai jumlah SDM yang akan dihitung. 85
2.% Mutu SDMK Dokte r Bidan Perawat Tenaga gizi Tenaga kesehatan masyarak at Teknis medis (ATLM) % Jumlah yang dibutuh k an Jumla h yang tersedi a Juml a h yang dibut uhka n Jumla h yang tersedi a Juml a h yang dibut u hkan Juml a h yang tersed i a Jumla h yang dibutu hkan Juml a h yang tersed i a Jumla h yang dibutu hkan Juml a h yang terse d ia Jumla h yang dibutu h kan Jumla h yang tersedi a 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 20 20 20 20 20 20 20 20 100 75 100 100 95,8 %
1.% Mutu Barang/Jasa Fotometer Glukometer Strip tes Gula Darah, Kapas Alkohol, Lancet Formulir pencatatan dan pelaporan Aplikasi SI PTM Pedoman dan media KIE Sarana dan Prasarana % Juml a h yang dibut u hkan Juml a h yang tersed i a Jumla h yang dibutu h kan Jumla h yang tersedi a Jumla h yang dibutu h kan Jumla h yang tersedi a Jumla h yang dibutu h kan Juml a h yang tersed i a Juml a h yang dibut u hkan Ju ml ah yan g ters e dia Juml a h yang dibut u hkan Juml a h yang tersed i a 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 20 20 20 20 690 500 20 20 60 48 20 20 92,07 3) Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) Pencapaian mutu layanan dasar adalah: 92,07%+95,8%/2= 93,9% Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) pelayanan kesehatan pada penderita diabetes melitus adalah: 86 Persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar x BM + Persentase pencapaian penerima layanan dasar x BP = (93,9% x 20) + (72,4% x 80) = 18,78 + 57,92 = 76,70
5.Teknik Penghitungan Pendanaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Melakukan pendataan penderita diabetes melitus menurut wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Terintegrasi SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK x transpor x jumlah kegiatan pendataan x jumlah Puskesmas Penderita diabetes melitus Data Jumlah penderita diabetes melitus Formulir Pengadaan formulir 1 paket x kegiatan pendataanx jumlah Puskesmas
2.Melakukan pemantauan pasien diabetes melitus di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) SDMK Pelayanan pasien diabetes melitus Alat kesehatan Pengadaan fotometer, glucometer Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM Prioritas Penderita diabetes melitus Data jumlah penderita diabetes melitus
3.Melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar, berupa edukasi mengenai diet makanan dan aktivitas fisik, serta terapi farmakologi SDMK Pelayanan kesehatan dan KIE pada penderita diabetes melitus Penderita diabetes melitus Data jumlah Penderita diabetes melitus Bahan edukasi Penggandaan bahan edukasi 1 paket x jumlah Puskesmas Obat Pengadaan obat diabetes melitus yang tidak termasuk dalam pengadaan Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas, sesuai dengan kebijakan dan ketentuan 87 obat JKN yang berlaku di daerah Alat kesehatan Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM prioritas
4.Melakukan rujukan ke FKRTL Penderita diabetes melitus Data jumlah penderita diabetes melitus yang dirujuk Terintegrasi dengan sistem rujukan
5.Penyediaan peralatan kesehatan diabetes melitus Pemeriksaan kesehatan diabetes melitus Pengadaan alat dan reagen glukosa (bahan habis pakai) pemeriksaan kesehatan diabetes melitus 1 Paket x jumlah kasus
6.Penyediaan obat diabetes melitus Obat diabetes melitus Pengadaan obat diabetes melitus Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas
7.Pencatatan dan pelaporan Terintegrasi dengan pencatatan dan pelaporan SPM
8.Monitoring dan evaluasi Terintegrasi dengan monitoring dan evaluasi layanan dan mutu SPM Kesehatan lainnya J. Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ III) atau Buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa terbaru (bila sudah Minimal 1 per Puskesmas atau fasyankes baik dalam bentuk fisik atau elektronik Pedoman penggolongan gejala klinis untuk menentukan diagnosis gangguan jiwa berat (psikotik akut dan skizofrenia) 88 tersedia)
2.Penyediaan psikofarmaka sesuai kebutuhan pengobatan/ medikasi
3.Penyediaan formulir skrining kesehatan jiwa dan/ atau melalui aplikasi sesuai kebutuhan Instrumen untuk skrining masalah kesehatan jiwa/risiko gangguan jiwa pada caregiver
4.Penyediaan formulir pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi kesehatan Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan
5.Media KIE Sesuai kebutuhan Media komunikasi, informasi dan edukasi sebaga i alat penyuluhan
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK Pelayanan kesehatan Penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat dilakukan oleh:
a.Tenaga Medis;
b.Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa (contoh: Psikolog klinis, perawat jiwa, perawat terlatih);
c.Tenaga profesional lainnya;
d.Tenaga lain yang terlatih di bidang kesehatan jiwa. Jenis pelayanan dan sumber daya kesehatan yang dibutuhkan sebagai berikut: N O KEGIATAN SDM K
1.Skrining Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa, tenaga profesional lainnya, dan tenaga lain yang terlatih di bidang kesehatan jiwa
2.Pemeriksaan kesehatan jiwa Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa
a.Wawancara Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa
b.Pemeriksaan status mental Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa 89
c.Diagnosis klinis Tenaga Medis dan/atau psikolog klinis
3.Edukasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa, tenaga profesional lainnya, dan tenaga lain yang terlatih di bidang kesehatan jiwa
4.Tata laksana Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan jiwa
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap orang dengan gangguan jiwa berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat sebagai upaya pengobatan penyakit dan pencegahan timbulnya dampak sekunder akibat gangguan jiwanya (contoh : pemasungan) di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada ODGJ berat sesuai standar bagi psikotik akut dan Skizofrenia, yang meliputi: 1) Pemeriksaan kesehatan jiwa; 2) Edukasi; dan 3) Tata laksana.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran pada ODGJ berat ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil riset yang terjamin validitasnya atau berdasarkan RISKESDAS/Survei Kesehatan Indonesia (SKI) terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Jika pada 2 (dua) tahun berturut-turut telah dilakukan upaya maksimal dan tidak ditemukan ODGJ berat sejumlah sasaran berdasarkan data RISKESDAS 2018 maka dengan justifikasi yang kuat dan didukung dengan data epidemiologis yang sahih kepala daerah dapat menetapkan target capaian melalui surat ketetapan. Contoh: Data Riskesdas terkait ODGJ pada RISKESDAS 2018 adalah 0,21%. Dengan memperhitungkan jumlah penduduk pada tahun 2022 menurut Pusat Data dan Informasi berdasarkan proyeksi penduduk Indonesia 2015- 2045 adalah 5.529.773 sehingga sasaran ODGJ berat provinsi A pada tahun 2022 adalah: 5.529.773 x 0,0021= 11.613 orang. 2) Pemeriksaan kesehatan jiwa meliputi: a) Pemeriksaan status mental b) Wawancara 90 3) Edukasi kepatuhan minum obat kepada pasien dan keluargacaregiver. 4) Melakukan penatalaksanaan awal dan melakukan rujukan sesuai indikasi. 5) Tindak lanjut rujuk balik dan pemantauan minum obat.
d.Penghitungan Pencapaian SPM 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi ODGJ berat, dinilai dari jumlah ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM a) Penghitungan Persentase Penerima Layanan Dasar Persentase ODGJ berat yang mendapatk an pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja kabupaten/kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun = X 100 % Jumlah ODGJ berat berdasarkan proyeksi di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama Catatan: Nominator: Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja kabupaten/kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. Denominator: Jumlah ODGJ berat berdasarkan proyeksi di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Contoh penentuan estimasi di awal tahun. Prevalensi ODGJ berat berdasarkan Riskesdas
e.Teknik Penghitungan Pendanaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Penderita ODGJ berat menurut data estimasi wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK x transpor x jumlah kegiatan pendataan x jumlah FKTP Materi KIE Penggandaan materi 1 paket penggandaan materi KIE x jumlah ODGJ Buku kerja (ODGJ, perawat, kader) Penggandaan buku kerja Buku kerja x jumlah ODGJ Buku kerja x jumlah perawat Buku kerja x jumlah kader Paket formulir pencatatan dan pelaporan Penggandaan formulir 1 paket penggandaan formulir x kegiatan pendataan x jumlah FKTP
2.Melakukan diagnosis terduga ODGJ berat dan melakukan penatalaksanaan medis Dokter Buku PPDGJ– III (ICD-10) 1 Dokter x 1 PPDGJ-III (ICD- 10) x jumlah FKTP Data estimasi diagnosis jumlah ODGJ berat ODGJ berat Jumlah ODGJ berat 94
3.Pelaksanaan kunjungan rumah dan pemantauan minum obat (KIE kesehatan jiwa, melatih perawatan diri, minum obat sesuai anjuran dokter dan berkesinambu ngan, kegiatan rumah tangga dan aktivitas bekerja sederhana) Tenaga Kesehatan (dokter dan atau perawat) Biaya transpor Tenaga Kesehatan atau kader per kunjungan rumah (unit cost disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku di daerah setempat) Jumlah Tenaga Kesehatan atau kader x standar biaya transpor x jumlah kunjungan rumah
4.Melakukan rujukan ke FKRTL atau Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan penanganan rujuk balik Dokter dan atau perawat FKTP dan melanjutkan pengobatan rujuk balik dari FKTRL Biaya transpor Tenaga Kesehatan per rujukan (unit cost disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku di daerah setempat) Jumlah Tenaga Kesehatan x standar biaya transpor x 30% jumlah ODGJ x jumlah FKTP Laporan Data monitoring dan evaluasi Terintegrasi dengan Laporan SPM di FKTP K. Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNG SI
1.Media KIE (leaflet, lembar balik, poster, banner) Sesuai kebutuhan Menyampaikan informasi tentang Tuberkulosis (TBC)
2.Reagen Ziehl Neelsen (ZN) TB Sesuai jumlah sasaran terduga TBC Bahan pemeriksaan terduga TBC
3.Masker bedah dan masker N95 Sesuai kebutuhan sasaran terduga TBC dan jumlah SDMK Pencegahan penularan TBC
4.Pot dahak, kaca slide, bahan habis pakai (oil Emersi, Ether Alkohol) Sesuai kebutuhan Bahan pemeriksaan terduga TBC
5.Lampu spirtus/bunsen, ose/lidi), rak pengering Sesuai kebutuhan Bahan pemeriksaan terduga TBC 95
6.Kartrid tes cepat molekuler Sesuai jumlah sasaran terduga TBC Bahan pemeriksaan terduga TBC
7.Formulir pencatatan dan pelaporan Sesuai kebutuhan Pencatatan dan Pelaporan
8.Pedoman/standar operasional prosedur Sesuai kebutuhan Panduan dalam melakukan penatalaksanaan sesuai standar
9.Tuberkulin Sesuai kebutuhan Bahan pemeriksaan terduga TBC
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK
a.Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: 1) Dokter/dokter spesialis penyakit dalam/dokter spesialis paru; 2) Perawat; 3) Tenaga kefarmasian; 4) Tenaga kesehatan masyarakat; 5) Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM); 6) Radiografer.
b.Kader kesehatan Jenis pelayanan dan sumber daya kesehatan yang dibutuhkan sebagai berikut: N O KEGIATAN SDMK
1.Pemeriksaan klinis Perawat/dokter
2.Pemeriksaan Laboratorium (bakteriologis) Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) Radiografer
3.Edukasi/prom osi kesehatan Tenaga kesehatan masyarakat/ bidan/perawat/dokter/ten aga kefarmasian
4.Melakukan rujukan Dokter
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap orang terduga Tuberkulosis (TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada orang terduga TBC di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada orang terduga TBC sesuai standar, yang meliputi: 1) pemeriksaan klinis berdasarkan gejala dan tanda; 2) pemeriksaan penunjang; dan 3) edukasi.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran orang terduga TBC menggunakan data orang dengan gejala TBC yang datang ke fasyankes dan kontak erat maupun 96 kontak serumah dengan penderita TBC yang di tetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan target (perkiraan) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 2) Pelayanan orang terduga TBC melalui pemeriksaan orang dengan gejala TBC yang datang ke fasyankes dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lainnya serta penemuan secara aktif melalui pelacakan dan pemeriksaan kontak skrining secara masal terutama pada kelompok rentan dan berisiko dan skrining pada kondisi situasi khusus. 3) Pemeriksaan klinis terduga TBC dilakukan minimal 1 kali dalam setahun, yaitu dengan pemeriksaan gejala dan tanda. 4) Pemeriksaan penunjang terduga TBC diantaranya menggunakan Tes Cepat Molekuler (TCM), mikroskopis, atau radiologis sesuai pedoman atau standar operasional prosedur yang berlaku. 5) Pemeriksaan penunjang diutamakan menggunakan pemeriksaan TCM. 6) Bagi fasyankes yang belum atau tidak memiliki alat TCM, harus merujuk terduga TBC atau dahak dari terduga TBC ke fasyankes yang mempunyai alat TCM melalui transportasi spesimen sesuai dengan pengaturan jejaring laboratorium TCM oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. 7) Jika terdapat kesulitan mengakses layanan TCM, pemeriksaan terduga TBC dapat dilakukan menggunakan pemeriksaan mikroskopis. 8) Pemeriksaan radiologis dapat dilakukan sebagai pemeriksaan lanjutan jika hasil pemeriksaan TCM negatif. 9) Biaya transportasi spesimen dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah atau bersumber dari anggaran lain yang sah. 10) Edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan. 11) Melakukan rujukan jika diperlukan.
d.Penghitungan Pencapaian SPM 1) Definisi Operasional Capaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan sesuai standar bagi orang dengan terduga TBC dinilai dari persentase jumlah orang terduga TBC yang mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM a) Penghitungan Persentase Penerima Layanan Dasar Persentase Orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar Jumlah orang terduga TBC yang dilakukan pemeriksaan penunjang dalam kurun waktu satu tahun = x 100 % Jumlah perkiraan orang yang terduga TBC dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Orang terduga TBC = Target penemuan TBC x 54 % x 10 97 Penghitungan estimasi orang terduga TBC dengan rumus: ▪ Target penemuan TBC adalah jumlah pasien TBC yang harus ditemukan dan dilaporkan dalam wilayah kabupaten/kota sebesar 90% merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Kabupaten/kota membagi target penemuan TBC ke wilayah Puskesmas. ▪ 54% adalah indeks bakteriologis konfirm (berdasarkan WHO report tahun 2022). ▪ 10 menunjukkan jumlah orang yang kemungkinan tertular dari pasien TBC yang konfirm bakteriologis (10-15 orang). Catatan: a) Orang terduga TBC adalah seseorang yang menunjukkan gejala batuk tanpa melihat durasi disertai dengan gejala lainnya. b) Nominator: Jumlah orang terduga TBC yang dilakukan pemeriksaan penunjang dalam kurun waktu satu tahun. c) Denominator: Jumlah perkiraan orang terduga TBC dalam kurun waktu satu tahun yang sama, yang ditemukan secara pasif (berbasis Fasyankes: undangan kontak), dan secara aktif berbasis komunitas, melalui investigasi kontak. Jumlah perkiraan terduga TBC ditetapkan oleh kepala daerah. Contoh cara penghitungan: Jumlah perkiraan terduga TBC di Kabupaten K adalah 500.000 orang. Pada tahun 2024 dilakukan skrining pada kelompok risiko terkena TBC (rumah tahanan, pondok pesantren, keluarga penderita TBC, penderita HIV, dan lain-lain) dan didapatkan 450.000 orang menjadi terduga TBC. Dari 450.000 terduga yang ditemukan terdapat 400.000 orang yang melakukan pemeriksaan penunjang. Penghitungan: ▪ Jumlah perkiraan terduga TBC: 500.000 ▪ Jumlah terduga TBC yang dilayani sesuai standar: 400.000 ▪ Capaian kinerja: (400.000/500.000) x 100% = 80% Kesimpulan: Capaian kinerja Pemerintah Daerah (SPM) belum tercapai. Catatan: Mengingat capaian pelayanan terduga TBC sesuai standar masih dibawah target, diperlukan rencana strategis tahun depan untuk menjangkau orang yang mendapat pelayanan dan ditatalaksana sesuai standar. Perlu dianalisis sebab-sebab masyarakat belum berkunjung apakah persoalan sosialisasi, 98 akses, sudah memeriksa sendiri atau tidak mau mendapat pelayanan terduga TBC. b) Penghitungan Persentase Pencapaian Mutu
1.Penghitungan Mutu Barang No Barang Jumlah yang ada Jumlah Kebutuhan Persentase pencapaian 1 Media KIE (leaflet, lembar balik, poster, banner) 8.000 10.000 80% 2 Reagen Ziehl– Neelsen (ZN) TB 4.500 5.000 90% 3 Masker bedah dan masker N95 12.000 20.000 60% 4 Pot dahak, kaca slide, bahan habis pakai (oil emersi, ether alkohol lampu spirtus/ bunsen, ose/lidi), rak pengering 5.000 10.000 50% 5 Kartrid tes cepat molekuler 5.000 5.000 100% 99 No Barang Jumlah yang ada Jumlah Kebutuhan Persentase pencapaian 6 Formulir pencatatan dan pelaporan 10.000 10.000 100% 7 Pedoman/stan dar operasional prosedur 500 500 100% 8 Tuberkulin 100 200 50% Pencapaian mutu barang (1+2+3+4+5+6+7+8)/8 78,75%
2.Penghitungan Mutu SDM No Jumlah SDM Jumlah yang ada Jumlah kebutuhan Persentase pencapaian
1.Dokter/Sp.PD/Sp. P 75 100 75%
2.Perawat 250 300 83%
3.Tenaga kefarmasian 60 90 67%
4.Tenaga kesehatan masyarakat 100 150 50%
5.Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) 30 50 60%
6.Radiografer 5 10 50%
7.Kader kesehatan 500 500 100% Pencapaian mutu SDM (1+2+3+4+5+6+7)/7 69,28% Pencapaian mutu layanan dasar adalah: (78,75% + 69,28%)/2 = 74,015% Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) pelayanan kesehatan orang terduga TBC adalah: Persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar x BM + Persentase pencapaian penerima layanan dasar x BP = (74,015% x 20) + (80% x 80) = 14,80 + 64 = 78,8 100
e.Teknik Penghitungan Pendanaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pemeriksaan klinis
a.Pemeriksaan klinis di luar gedung SDMK Transpor Jumlah SDMK x Jumlah hari kunjungan x unit cost Catatan: jumlah hari kunjungan memperhatikan target terduga TBC b.Pemeriksaan klinis dalam gedung SDMK Jasa pelayanan 1 Paket
2.Pemeriksaan penunjang Alat bahan Pot dahak 2 x Jumlah pot dahak x perkiraan terduga TBC (kegiatan terintegrasi dengan pengadaan dalam gedung) Pendataan Formulir Jumlah perkiraa n terduga TBC: 20 orang terduga TBC Catatan: pada formulir buk u register terduga TBC (TBC 06) satu bagian terdiri dari 4 lembar untuk 20 orang terduga TBC Pemeriksaan Kaca slide Perkiraan jumlah terduga TBC x jumlah pemeriksaan dahak SP/PS (2 buah) x satuan harga) Reagen ZN jumlah perkiraan terduga TBC x 1 paket reagen ZN : 16 terduga TBC x satuan harga Catatan: setiap paket reagen ZN untuk pemeriksa an 32 slide. 1 101 terduga membutuhkan 2 slide, 1 paket dapat digunakan untuk 16 terduga TBC. Kartrid tes cepat molekuler Perkiraan jumlah terduga TBC x jumlah kartrid Tuberkulin Jumlah perkiraa n terduga TBC anak x 1 vial: 10 terduga TBC anak x satuan harga Bahan laboratorium lainnya (oase, oil imersi, dan lain- lain) Sesuai kebutuhan Alat pelindung diri Masker bedah Jumlah sasara n terduga TBC x unit cost : 50 Catatan: 1 box berisi 50 pcs masker 102 102 LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Masker N95 Jumlah SDMK x 5 hari x 52 minggu (minggu dalam 1 tahun)
3.Edukasi SDMK Transpor Jumlah SDMK x jumlah penyuluhan x jumlah fasyankes x unit cost transpor (dapat terintegrasi dengan program lain) Media KIE Cetak Media KIE 1 Paket x jumlah fasyankes Peserta Konsumsi (disesuaikan kebutuhan/ kondisi) Snack 4.Pemeriksaan spesimen Biaya pengiriman Pot daha k Carrier (box pengiriman) jasa pengemas an Jumlah spesimen yang dikirimkan ke laboratorium jejaring x unit cost pengiriman
5.Rujukan Alat dan bahan Formulir rujukan Sesuai kebutuhan L. Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Virus yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV)
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARAN G JUMLAH FUNGSI
1.Media KIE berupa lembar balik, leaflet, poster, banner Sesuai kebutuhan Menyampaikan informasi tentang HIV/AIDS
2.Tes Cepat HIV (RDT) pertama) Sesuai kebutuhan Deteksi dini (Skrining) HIV
3.Bahan medis habis pakai - Handschoen - Alkohol swab - Plester - Lancet/jarum steril - Jarum+spuit yang sesuai/vacutainer dan jarum sesuai. Sesuai kebutuhan Pengambilan darah perifer dan atau vena 103
4.- Alat tulis - Rekam medis berisi nomor rekam medis, nomor fasyankes pelaksana, nomor KTP/NIK Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK
a.Tenaga kesehatan: 1) Dokter/dokter spesialis penyakit dalam/dokter spesialis kulit dan kelamin; 2) Perawat; 3) Bidan; 4) Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM); 5) Tenaga kesehatan masyarakat.
b.Tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu: 1) Pendamping 2) penjangkauan
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan standar Setiap orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada setiap orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Virus yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (HIV) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar, yang meliputi: 1) edukasi perilaku berisiko 2) skrining Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV yaitu : 1) Ibu hamil, yaitu setiap perempuan yang sedang hamil. 2) Pasien TBC, yaitu pasien yang terbukti terinfeksi TBC dan sedang mendapat pelayanan terkait TBC. 3) Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), yaitu pasien yang terbukti terinfeksi IMS selain HIV dan sedang mendapat pelayanan terkait IMS. 4) Penjaja seks, yaitu seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain sebagai sumber penghidupan utama maupun tambahan, dengan imbalan tertentu berupa uang, barang atau jasa. 5) Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), yaitu lelaki yang pernah berhubungan seks dengan lelaki lainnya, sekali, sesekali atau secara teratur apapun orientasi seksnya (heteroseksual, homoseksual atau biseksual). 6) Transgender/waria, yaitu orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan jenis kelamin atau seksnya yang ditunjuk saat lahir, kadang disebut juga transeksual. 7) Pengguna napza suntik (penasun), yaitu orang yang 104 terbukti memiliki riwayat menggunakan narkotika dan atau zat adiktif suntik lainnya. 8) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yaitu orang yang dalam pembinaan pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan telah mendapatkan vonis tetap.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran HIV ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan orang yang berisiko terinfeksi HIV (penderita TBC, IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun, WBP, dan ibu hamil). 2) Edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan. 3) Skrining dilakukan dengan pemeriksaan Tes Cepat HIV minimal 1 kali dalam setahun. 4) Melakukan rujukan jika diperlukan.
d.Penghitungan Pencapaian SPM 1) Definisi Operasional Capaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan sesuai standar bagi orang dengan risiko terinfeksi HIV dinilai dari persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan HIV sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Penghitungan Indeks Pencapaain SPM a) Penghitungan Persentase Penerima Layanan Dasar Persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun = x 100 % terinfeksi HIV di kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama Catatan: Nominator: Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV (penderita TBC, IMS, penjaja seks, LSL, transgender, Penasun, WBP dan ibu hamil) yang mendapatkan pelayanan (pemeriksaan rapid test R1) sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. Denominator: Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV di kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama yang ditetapkan kepala daerah. Contoh Perhitungan Contoh kasus penyelesaian Pelayanan Dasar bagi orang dengan risiko terinfeksi HIV di Kabupaten “L”, pada tahun 2019. Jumlah penduduk 220.412 jiwa dengan proyeksi estimasi sasaran jumlah ibu hamil 4.939 orang, estimasi penderita TBC 634, estimasi penderita IMS 5.681 orang. Estimasi populasi berperilaku risiko tinggi terinfeksi HIV berturut- turut : WPS 146, LSL 451, transgender 17, penasun 0, WBP 0 (tidak mempunyai lapas). Catatan dan laporan orang yang datang ke pelayanan kesehatan dan penjangkauan dalam satu tahun dari seluruh fasyankes dan telah ditelusur berdasarkan kelompok target orang dengan risiko 105 terinfeksi HIV. Kepala daerah menetapkan hasil pemetaan /penemuan sebagai berikut: ibu hamil 4.954, penderita TBC 324, penderita IMS 2.618, WPS 164, LSL 201, transgender 29 dan penasun terlaporkan 1 orang. Semua orang berisiko di dalam wilayah saat pelayanan tetap dilayani sekalipun berasal dari daerah lain. Laporan jumlah orang yang datang ke fasyankes atau yang secara aktif dikunjungi, yang dilakukan pelayanan kesehatan berupa pemberian informasi dan edukasi dan pemeriksaan skrining (deteksi dini) HIV dengan reagen pertama, berturut-turut: perempuan hamil 4.954, penderita TBC 324, penderita IMS 2.618, WPS 164, LSL 201, seluruh transgender sudah diperiksa yaitu sebanyak 29 orang dan seorang mantan penasun. Penilaian kinerja pelayanan dasar standar pelayanan minimal bagi orang dengan risiko terinfeksi HIV adalah seperti tabel berikut: No Kelompok berisiko terinfeksi HIV Proyeksi estimasi Pemetaan/ penemuan Diperiksa HIV (Tes Cepat HIV Pertama) Kinerja SPM HIV %
1.Ibu Hamil 4.939 4.954 4.954 100,00
2.Penderita TBC 634 324 324 100,00
3.Penderita IMS 5.681 2.618 2.618 100,00
4.Penjaja seks 146 164 164 100,00
5.LSL 451 201 201 100,00
6.Waria 17 29 29 100,00
7.Penasun - 1 1 100,00
8.WBP - - - - JUMLAH 11.868 8.291 8.291 100,00 Berdasarkan hasil pelayanan minimal tersebut diketahui bahwa terdapat orang berisiko terinfeksi HIV dari luar wilayah yang diberikan pelayanan. b) Penghitungan Persentase Pencapaian Mutu
1.Perhitungan Mutu Barang No Barang Jumlah yang ada Jumlah kebutuhan Persentase pencapaian 1 Media KIE berupa lembar balik, leaflet, poster, banner 8.000 10.000 80% 2 Tes Cepat HIV (RDT) pertama 4.500 5.000 90% 106 3 Bahan medis habis pakai • Handschoen • Alkohol swab • Plester • Lancet/ja rum steril • Jarum+spuit yang sesuai/vacut ainer dan jarum sesuai. 12.000 20.000 60% 4 • Alat tulis • Rekam medis berisi nomor rekam medis, nomor fasyankes pelaksana, nomor KTP/NIK 5.000 10.000 50% Pencapaian mutu barang (1+2+3+4)/4 70%
2.Perhitungan SDMK No Jumlah SDM Jumlah yang ada Jumlah kebutuhan Persentase pencapaian 1 Dokter/Sp.PD/Sp.K K 75 100 75% 2 Perawat 250 300 83% 3 Bidan 60 90 67% 4 Ahli Teknologi Lab Medik (ATLM) 30 50 60% 5 Tenaga kesehatan masyarakat 100 100 100% Persentase mutu SDM (1+2+3+4+5)/5 77% Pencapaian mutu layanan dasar adalah: (70% + 77%)/2 = 73,5% Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) pelayanan kesehatan orang berisiko terinveksi HIV adalah: Persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar x BM + Persentase pencapaian penerima layanan dasar x BP = (73,5% x 20) + (100%x 80) = 14,7 + 80 = 94,7 Penghitungan Kebutuhan SDMK: Dalam menghitung jumlah kebutuhan SDM Kesehatan untuk Pelayanan Dasar daerah kabupaten/kota dapat melakukan penghitungan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Daerah kabupaten/kota dapat melakukan penghitungan dengan memilih salah satu penghitungan seperti yang disebut di bawah ini. Puskesmas Puskesmas Kawasan Puskesmas Kawasan Kawasan Pedesaan ~danSangat No Ienis~ Perkotaan Terl2encil Non Rawat Non Rawat Non Rawat Ina!? Rawat Ina!? Rawat Ina!? Ina!? lnER Ilm9ga Kesehatall 1 Dokter 1 1 2 1 2 2 Perawat 5 5 8 5 8 3 Bidan 4 4 7 4 7 4 ~ Kefarmasian 1 1 1 1 1 5 ~Gizi 1 1 2 1 2 6 Tenaga Promosi Kesehatan 2 1 1 1 1 dan I1mu Perilaku 7 Tenaga Kesehatan 1 1 1 1 1 Masvarakat 8 Ahli Teknologi 1 1 1 1 1 Laboratorium Medik 9 Radiografer*) - - - - - ~ Non Kesehatan Terlatih 1 Guru/ Guru PAUD Sesuai kebutuhan daerah 2 Kader Kesehatan Sesuai kebutuhan daerah 3 Pendanmillg HIV Sesuai kebutuhan daerah 4 Penjangkauan HIV Sesuai kebutuhan daerah ~ ~~ ~ ~ No ~Tenaga ~ ~Tenaga Non~ Non~ ~~ man man ~~ 3 10 7 ~SDM~ 1 ~ 3 10 14 27 2 ~ 15 50 56 121 3 ~ 12 40 49 101 4 Tenaga~ 3 10 7 20 5 Tenaga Gizj 3 10 7 20 6 Tenaga~~~ 6 10 7 23 llutu,~ 7 Tenaga~~ 3 10 7 20 8 Ahli~~ 3 10 7 20 ~ 107
1.Penghitungan jumlah kebutuhan SDMK berdasarkan jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ada di daerah kabupaten/kota. Contoh penghitungan SDMK Kabupaten “X” mempunyai 3 Puskesmas perkotaan non rawat inap, 10 Puskesmas pedesaan non rawat inap dan 7 Puskesmas pedesaan rawat inap. Maka jumlah kebutuhan tenaga dapat dihitung sebagai berikut: Standar Targat Ratio Kebutuhan SDMK Tahun 2014, 2019, dqn 2025 (Kepmenko Bidang Kesra No.54 Tahun 2013) Terget Ratio per 100.000 penduduk No. Jenis Tenaga (Kepmenko Bidang Kesra NO.54 Kesehatan Tahun 2013) 2014 2019 2025 1 Dokter Spesialis 10 11 12 2 Dokter Umum 40 45 50 3 Dokter Gigi 12 13 14 4 Perawat 158 180 200 5 Bidan 100 120 130 6 Perawat Gigi 15 18 21 7 Apoteker 9 12 15 8 Ass. Apoteker 18 24 30 9 SKM 13 16 18 10 Sanitarian 15 18 20 11 Nutrisionis / Ahli Gizi 10 14 18 12 Keterapian Fisik 4 5 6 13 Keterapian Medis 14 16 18 Sumber: RPTKTahon 2011-2025 (Kepmenko Kesra No.54 Tahun 2013) 108
2.Penghitungan jumlah SDMK berdasarkan rasio jumlah penduduk yang berada di wilayah kabupaten/kota. Penghitungan jumlah SDMK ini berdasarkan kepada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesra Nomor 54 tahun 2013 dengan menggunakan target rasio pada tahun 2019. Contoh Perhitungan: Kabupaten “X” mempunyai jumlah penduduk 197.751 jiwa. Maka kebutuhan untuk tenaga dokter adalah 45/100.000 x 197.751 = 88,9. Maka kebutuhan dokter di Kabupaten “X” adalah 89 orang dokter.
3.Penghitungan Jumlah SDMK berdasarkan analisis beban kerja kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan. 109
e.Teknik Penghitungan Pendanaan No Langkah kegiatan Variabel Komponen Volume 1 Penentuan sasaran orang yang berisiko terinfeksi HIV Ibu hamil Terintegrasi Populasi kunci Jumlah Penderita TBC dan penderita IMS Akses WBP 2 Pemetaan penemuan kelompok sasaran SDMK Biaya transpor SDMK Terintegrasi Penemuan sasaran Pelayanan pasif /aktif Data individu sasaran KTP/NIK Formulir Pengadaan kartu penerima pelayanan dasar SPM kesehatan Paket pengadaa n kartu SPM 3 Promosi kesehatan dan penyuluhan Media KIE Penyiapan, penyusunan dan pengadaan media KIE, termasuk koneksi internet 1 paket x jumlah fasyanke s SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah petugas x transpor x jumlah penyuluhan x jumlah fasyanke s 4 Jejaring kerja dan kemitraan Tim/ kelompo k kerja Penyiapan jejaring kerja, jaringan kerja dan mitra kerja Terintegrasi Petugas pada jejaring kerja dan mitra Peningkata n kapasitas petugas pada jejaring kerja dan mitra Jumlah petugas pada jejaring kerja dan mitra x transpor x jumlah kegiatan 110 Petugas Biaya transpor petugas Jumlah petugas x transpor x jumlah kegiatan Reagen dan bahan medis habis pakai, bahan/ spesimen Rujukan bahan/ spesimen 1 paket x sasaran Pelaporan dan komunikasi Komunika si dan koneksi internet Terintegrasi 5 Sosialisasi pencegahan Petugas program HIV dinas kesehatan Transpor Jumlah petugas x transpor x jumlah kegiatan Materi sosialisasi Penyiapan, penyusunan dan penggandaan materi sosialisasi pencegahan 1 paket Materi pencegahan bahan habis pakai pencegahan 1 paket Narasumber Transpor Jumlah orang x transpor x jumlah kegiatan 6 Pemeriksaan deteksi dini HIV Ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP Data penerima layanan berupa nomor KTP/NIK, komputer, formulir penerima layanan Terintegrasi 1) Pelayanan dalam gedung Kunjungan ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP di fasyankes dilayani sesuai tupoksi, kompetensi, kewenangan dan penugasan. Data jumlah ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP Terintegrasi 111 Petugas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, petugas laboratorium, petugas pendukung Terintegrasi Alat kesehatan Pengadaan paket deteksi dini HIV (Tes Cepat HI- (RDT) HIV Pertama) sesuai kebutuhan Jumlah sasaran 2) Pelayanan luar gedung Lokasi sasaran populasi penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP Lokasi sasaran populasi kunci dan lapas/rutan dalam wilayah Terintegrasi SDMK Tenaga Medis, perawat, tenaga laboratoriu m, tenaga pendukung Narasumber / petugas Transpor Alat kesehatan Pengadaan paket deteksi dini HIV (Tes Cepat HI- (RDT) HIV Pertama) sesuai kebutuhan seperti di atas 7 Pencatatan dan Pelaporan Petugas pencatatan – analisis – Pelaporan Berbasis NIK Terintegrasi Formulir pencatata n dan pelaporan deteksi dini HIV, kartu penerima layanan dasar Pengadaan ATK dan fotokopi/ komputer 112 Sistem informasi Paket perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan internet 8 Monitoring dan evaluasi (Monev) - Petugas Puskesmas ke desa/lokasi sasaran, jejaring kerja dan jaringan kerja. - Petugas dinas kesehatan ke Puskesmas Transpor Terintegrasi Daftar tilik monev HIV & IMS Penggandaan daftar tilik monev HIV & IMS Umpan balik hasil monev Laporan dalam bentuk elektronik dan laporan tertulis 9 Penilaian kinerja SPM Tim/ Petugas Transpor Jumlah orang x transpor x jumlah kegiatan Kompilasi beban internal dan beban eksternal tingkat kabupaten/ kota Biaya rapat Terintegrasi Pelaporan capaian pelaksanaan pelayanan dasar SPM tiap 3 bulan Pembuatan laporan capaian Petugas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, petugas laboratorium, petugas pendukung 113 10 Rujukan jika diperlukan Ibu hamil dengan HIV, penderita TBC dengan HIV, penderita IMS dengan HIV, populasi kunci (penjaja seks, LSL, transgender, penasun) dengan HIV, WBP dengan HIV - Pengadaan pemeriksaan lain yang diperlukan - Pengadaan buku saku bagi Orang Dengan HIV (ODHIV) 1 paket x sasaran Tenaga Medis/ Tenaga Kesehatan/ tenaga lainnya Refreshing/ sosialisasi/ orientasi/On the Job Training (OJT) kompetensi, kewenangan dan penugasan bila diperlukan 1 paket x jumlah petugas BUPATI BANYUWANGI, Ttd. IPUK FIESTIANDANI AZWAR ANAS I P U K F I E S T I A N D A N I A 1 1