DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang standar pelayanan minimal sebagai pedoman bagi UPTD Puskesmas untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh UPTD Puskesmas pada masyarakat. Standar pelayanan minimal ini mencakup pengaturan terkait jenis dan mutu layanan dasar. Jenis layanan dasar meliputi a. layanan kesehatan ibu hamil; b. layanan kesehatan ibu bersalin; c. layanan kesehatan bayi baru lahir; d. layanan kesehatan balita; e. layanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; f. layanan kesehatan pada usia produktif; g. layanan kesehatan pada usia lanjut; h. layanan kesehatan penderita hipertensi; i. layanan kesehatan penderita diabetes melitus; j. layanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; k. layanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan l. layanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia atau human immunodeficiency virus. Adapun mutu layanan dasar disusun berdasarkan a. indikator; b. standard; c. nilai; d. target; dan e. batasan waktu pencapaian.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…