menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran 2 Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat TI Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5607);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor 105, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6887);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6952);
7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedornan Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 705); 3 8 . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 990); 9 . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1039);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan. (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3);
11.Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 Nomor 39);
12.Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 Nomor 40);
13.Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 Nomor 20);
14.Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025 Nomor 16); MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PENUGASAN KHUSUS TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN. 4 Pasal I Ketentuan huruf D angka 3 huruf a angka 3) Lampiran Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diubah, serta huruf D angka 3 huruf a angka 5) dan huruf D angka 3 huruf b angka 1) huruf c) dihapus, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan. Diundangkan di Buntok pada tanggal 11 NC111eraber2025 BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025 NOMOR 42 5 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 42 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PENUGASAN KHUSUS TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN TATA CARA PENGADAAN DAN PENUGASAN KHUSUS TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN A. LATAR BELAKANG Kesehatan merupakan aspek penting dari hak asasi manusia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia bahwa "setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan". Hak atas kesehatan ini bermakna bahwa pemerintah harus menciptakan kondisi yang memungkinkan setia individu untuk hidup sehat, dengan upaya menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai dan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat. Peranan dan tanggung jawab negara dinyatakan dengan jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia pada Alinea Keempat, yang berbunyi: "... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ik:ut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ". Berdasarkan pernyataan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Alinea Keempat tersebut menunjukan bahwa salah satu peranan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dalam pasal 28H dinyatakan bahwa: "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingk:ungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh p elayanan kesehatan". Dalam pemenuhan hak warga negara tersebut maka ada kewajiban yang harus 6 dilaksanakan oleh pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam pasal 34: "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak". Sumber daya manusia merupakan sumber daya yang mendasar untuk dipenuhi oleh suatu pemerintah yang tengah membangun daerah atau wilayahnya, termasuk dalam pembangunan kesehatan. Penyediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk pelayanan kesehatan primer maupun lanjutan di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab Pemerintah, sesuai dengan Pasal 228 Ayat (1) dan Pasal 229 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kabupaten Barito Selatan secara geografis m emiliki wilayah yang bervariasi serta sebaran penduduk yang tidak merata. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah masih banyak yang kurang. Hal tersebut menyebabkan pelayanan kesehatan tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah dengan cara melaksanakan penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Barito Selatan diharapkan mampu rnemenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk melaksanakan program kesehatan secara terintegrasi dan memberikan pelayanan kesehatan secara optimal di tingkat pelayanan primer maupun lanjutan. B . SASARAN Sasaran akhir Penugasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yaitu:
1.Terpenuhinya jumlah dan jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan rencana kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah.
2.Terwujudnya penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah. 7 C. STRATEGI Dalam mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan Pengadaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Penugasan Khusus maka diperlukan strategi sebagai berikut:
1.Penguatan regulasi Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Penguatan regulasi untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui percepatan pelaksanaannya, peningkatan kerjasama lintas sektor dan peningkatan pengelolaannya secara berjenjang.
2.Peningkatan perencanaan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan guna mendukung pembangunan kesehatan harus disusun secara menyeluruh, baik untuk fasilitas kesehatan primer maupun lanjutan.
3.Peningkatan Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan meliputi penyebaran Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang merata dan berkeadilan, pemanfaatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan pengembangan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk peningkatan kariemya. Peningkatan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diupayakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan.
4.Pembinaan dan Pengawasan Mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalam pengembangan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta legalisasi yang meliputi sertifikasi melalui uji kompetensi, registrasi, perizinan, dan hak-hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 8 D. MEKANISME PELAKSANMN
1.Perencanaan Kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Dinas dalam rangka penyelenggaraan Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menyusun perencanaan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing secara berjenjang, berdasarkan pemetaan sesuai prioritas kebutuhan suatu wilayah. Dinas menetapkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan sesuai jenis tenaga, jumlah, dan lokasi penempatan.
2.Penetapan Formasi Dinas menetapkan formasi berdasarkan hasil dari perencanaan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan Keputusan Kepala Dinas.
3.Pendaftaran clan Seleksi