Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 60) diubah sebagai berikut: 2.305.170.393.786,00 (0,00) Rp. Rp. 1 . Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1 . Pendapatan
a.Semula Bertambah/ (Berkurang) J umlah Penerimaan setelah Peru bah an
b.Pengeluaran 1 . Semula Rp. 15.000.000.000,00 2 . Bertambah/ (Berkurang) ) .::...:R=-P-=---·-------�0�,0-=-0 Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 379.389.896159,00 Rp. 2.305.170.393.786,00J umlah Pendapatan setelah Peru bahan
2.Belanja
a.Semula
b.Bertambah/ (Berkurang) Jumlah Belanja setelah Perubahan Surplus/ (Defisit) setelah Perubahan
3.Pembiayaan
a.Penerimaan 1 . Semula
2.Bertambah/ (Berkurang) Rp. Rp. Rp. Rp 2.869.560.289.945,00 (200.000.000.000,00) 579.389.896.159,00 (200.000.000.000,00) Rp. Rp. Rp. 2.669.560.289.945,00 (200. 000. 000. 000 ,00) 15.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan setelah Perubahan Rp. 364.389.896.159,00 Rp. 0,00
2.Rincian perubahan penjabaran sebagaimana dimaksud pada pasal 1 diatur dalam lampiran Peraturan ini.
3.Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone. Watampone 6 Juli 2021 Ditetapkan di pada tanggal, A. FAHSAR M. PADJALANGI/ � BUPATI BONE, f �- ANWAR. SH . • M.S!..�m.
4.A. ERMI, SH.,M.Si
5."'��"1U, fH p __ ....,..•.,,.�........ � - -�-�M HARMONISASi !JAN 5-li'�;,:;, :t:;�,:.::� PERUNDANG-UNDANG�� 1 · 1 · MUH.'(lM!N AT. M.Si --·--=_,,!
2.Ii --·:�.)�"11:um:HN. S.S.:.:s.MM Diundangkan di Watampone Pada tanggal, 6 1.Tuli 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE ANDlS ..MUDD IN BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR