1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Selatan.
4.Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
5.Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
6.Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
7.Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
8.Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
9.Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG.
10.Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna. SALINAN BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
11.Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang selanjutnya disebut dengan Jaringan IG Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdaya guna sesuai kewenangan daerah.
12.Simpul Jaringan IG Daerah adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan simpul jaringan di daerah yang meliputi penyelenggaraan, pengumpulan, pengolahan, verifikasi, penyimpanan, pengamanan, pemutakhiran, berbagi pakai dan penyebarluasan serta pemanfaatan DG dan IGT.
13.Unit Kerja adalah Perangkat Daerah yang memiliki DG dan IGT di Bidangnya dan bertanggung jawab terhadap pembuatan, pelaksanaan, pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, penyimpanan, pengamanan serta pemanfaatan DG dan IG dibidangnya.
14.Produsen data adalah unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan DG dan IG di Simpul Jaringan IG Daerah.
15.Wali Data adalah unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG di Simpul Jaringan IG Daerah.