DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021

Nomor
45
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
210

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai: 1) jenis Informasi Geospasial (IG); 2) Penyelenggara IG; 3) penyelenggaraan IG; 4) pelaksana di bidang IG; 5) penyelenggaraan dan Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar (IGD); 6) pembinaan IG; dan 7) sanksi administratif. IG adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Isi peraturan

Teks210PDFHirarki

Memuat teks peraturan…