1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Selatan.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. SALINAN BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
5.Pola Tata Kelola Puskesmas adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan Puskesmas.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
7.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Puskesmas di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
8.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
9.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
10.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
11.Satuan Pengawas Internal adalah perangkat BLUD UPTD Puskesmas yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Pemimpin BLUD UPTD Puskesmas untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat.
12.Pejabat Pengelola BLUD UPTD Puskesmas adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
13.Pemimpin BLUD UPTD Puskesmas yang selanjutnya disebut Pemimpin adalah Kepala pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
14.Pejabat Keuangan adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai penanggung jawab keuangan. SALINAN BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
15.Pejabat Teknis adalah penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.
16.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada institusi pemerintahan.
17.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD UPTD Puskesmas yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
18.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD UPTD Puskesmas.
19.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional BLUD UPTD Puskesmas.
20.Investasi adalah penggunaan asset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD UPTD Puskesmas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
21.Penanggung jawab kluster adalah petugas yang ditetapkan oleh kepala puskesmas untuk mengkoordinasikan kegiatan dalam kluster tertentu yang dibagi sesuai program kesehatan.
22.Pegawai BLUD adalah tenaga kerja yang dipekerjakan untuk mendukung operasional instansi pemerintah daerah yang berstatus BLUD.