1.Daerah adalah Kabupaten Bintan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bintan.
3.Bupati adalah Bupati Bintan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
6.Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
7.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
8.Pejabat Administrator yang selanjutnya disebut Administrator adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
9.Pejabat Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
10.Pejabat Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
10.Pejabat… JDIH.BINTANKAB.GO.ID
11.Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
12.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
13.Pengguna Anggaran selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
14.Kuasa Pengguna Anggaran selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
15.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
16.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
17.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
18.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
19.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
20.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
21.Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
22.Pegawai Non PNS adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
23.Pihak Lain adalah orang yang mempunyai kualifikasi tertentu yang diberikan tugas untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka menunjang pelaksanaan program dan kegiatan di SKPD.
24.Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, PNS, CPNS, PPPK, Pegawai Non PNS dan Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan Pegawai… JDIH.BINTANKAB.GO.ID tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
26.Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA/DPPA- SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
27.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan ke luar dan/atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia termasuk perjalanan di luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk kepentingan dinas atau negara.
28.Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
29.Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan tugas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula berdasarkan surat tugas Perjalanan Dinas Jabatan.
30.Perjalanan Dinas Biasa adalah perjalanan dinas jabatan melewati batas Daerah bagi Pelaksana Perjalanan Dinas.
31.Perjalanan Dinas Dalam Kota adalah perjalanan dinas di dalam kota perjalanan dinas baik yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam maupun yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Surat Tugas adalah naskah dinas penugasan yang berisi tugas dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan perintah pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
33.Surat Perjalanan Dinas selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, PNS, CPNS, PPPK, Pegawai Non PNS dan pihak lain.
34.Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor SKPD pelaksana perjalanan dinas berada.
35.Tempat Tujuan adalah tempat atau kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
36.Lumsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
37.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
38.Pengumandahan atau Detasering adalah penugasan sementara waktu.
39.Perhitungan Rampung adalah perhitungan lumsum dan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah dan/atau Daftar Pengeluaran Riil. berdasarkan… JDIH.BINTANKAB.GO.ID
40.Daftar Pengeluaran Riil adalah seluruh pengeluaran yang tidak memungkinkan untuk mendapatkan bukti pengeluaran yang sah dan/atau tidak memiliki standar.
41.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
42.Standar Harga Satuan adalah Harga Satuan Barang dan Jasa yang ditetapkan Bupati dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional.
43.Pakta Integritas adalah pernyataan tentang komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab perjalanan dinas sesuai Surat Tugas.