DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Dicabut

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2023

Nomor
53
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Perpres ini mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 entang Standar Harga Satuan Regional. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil). Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…