RAD KSB dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun. BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 1 1 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bombana. Ditetapkan di Rumbia pada tanggal,18 rare 2025 BUPATI BOMBANA, TTD BURHANUDDIN sesuai dengan aslinya M'LA ~AGIAN 'KUM E RINA, SH.,MH Pembina, IV/ a NIP. 19820531 200903 2 013 - DOKUMEN RENCANA AKSI DAERAH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELAJUTAN TAHUN 2025- 20229 - 6 -i-. - cs s» i ·' { % ¢ 'L f --" • LAMPIRAN PERTURAN BUPAT1 BOMBANA NOMOR TAHUN 2025 RENCANA AKSI DAER.AH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELAJUTAN TAHUN 2025- 20229 --« I " KATA PENGANTAR Puji dan Syukur dipanjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas lzin-Nya, Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Bombana Tahun 2025 - 2029 ini telah selesai disusun.. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019 - 2024 menginstruksikan kepada para Menteri, Kepala badan, Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaksanakan RAN KSB 2019 - 2024 scsuai rugas, fungsi clan kewenangan masing-masing scbagai upaya untuk menfasilitasi pemerintah daerah dalam menyusun dan menerapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, sehubungan dengan hal tersebut pemerintah Kabupaten Bombana tel ah mcnindal<lanjuti I nstruksi Presiden tersebut dengan mengacu pada Panduan penyusunan RAD KSB yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Rcpublik lndonesia. Rancangan Peraturan Bupati Bombana ini tclah melalui tahapan penyusunan yang terdiri atas beberapa bagian yaitu pcmbcntukan tim penyusun, persiapan penyusunan, perumusan sistematika dan matriks rencana aksi, konsultasi/uji publik dan penetapan rencana aksi. Penyusunan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bombana Nomor 1361 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Penyusun RAD KSB Kabupaten Bombana. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak pemangku kepeotingan, yang telah memberikan partisipasinya dalam penyusunan dokumen RAD KSB Kabupaten Bombana. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan kemudahan, bimbingan dan petunjuk kepada kita semua dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa clan negara tercinta. Tim Penyusun DAFTAR ISI KATA PENGAN.fAR i DAFTAR ISI ii DAFTAR TABEL iii DAFrAR GA.MBAR iv I. PENDAHULUJ\N 1 A. Latu Belakang 1 B. Maksud, Fujuan dan Sasaran..........................sos.oooooooo........................ 6 C. Dasar Hukum 7 II. INTEGRASI PROGRAM DAN KE G IA T AN . . . . c o o . c o o . c o o . . . . . . . . c o o . o o o o o . . 9 A. Penguatan Data, Penguatan Koordinasi dan Infrastruktur...........coo..a.a............. 10 B. Peningkatan Kapasitas Dan Kapabilitas Pekebun........................................................ 12 C. Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan................coo.coo.ooooooooo.coo.a............... 14 D. Tata Kelola Perkebunan Dan Penanganan Sengketa.............................................................. 16 E. Percepatan Sertifikasi ISPO dan Peningkatan Akses Pasar Produk Sawit............................. 20 II. PENYELENGGARAAN RENCANA A KS L . . . . . . . . c o o . c o o . c o o . c o o . o o o o o o o o o o o o o o o o o o o o o o . . . . 2 2 A. Koordinasi Implementasi RAD KSB..........................................................................22 B. Pcmbiayaan 23 C. Monitoring clan Evaluasi 23 Lampiran Matriks RAD KSB ii DAFTAR TABEL Tabel 1 . 1 . Jcnis clan Luas Tutupan Lahan di Kabupatcn Bombana 3 Tabel 1.2. Luas Areal, Produktifitas dan Jumlah Petani Sawit ............•............................... 4 Kabupaten Bombana Tabel 1.3. Industri Pengolahan Kela pa Sawit di Kabupatcn Bombana 5 iii DAFTAR GAMBAR Gambar 1 . 1 . Peta Admin.istrnsi Kabupaten Bombana 2 Gambar 1.2. Peta Tutupan Lahan Kabupaten Bombana 2 Gambar 1.3. Peta Sebaran Kebun Kelapa Sawit Kabupaten Bombana 5 Gambar 1.4. Peta Pola Ruang RTRW Kabupaten Bombana 6 Gambar 1 . 5 . Peta Kebun Kelapa Sawit berada APL. 17 Gambar 1.6. Peta Kcbun Kelapa Sawit di Kawasan Hutan . . . . . . . . . . . c o . . a . . . . . . . . . .. . . . . . . . 18 iv I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Scsuai arah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, kelapa sawit masih dipandang sebagai sektor yang sangat prospektif untuk perlu diupayakan secara terus menerus pengelolaan sawit secara berkelanjutan, industri sawit indonesia berperan penting untuk perekonomian indonesia dengan kinerja perdagangan kelapa sawit yang terus meningkat, dan industri ini juga melibatkan banyak pelaku usaha clari berbagai kelompok ekonomi. Dalam hal ini, perkebunan kelapa sawit nasional terus berkembang signifikan dengan luas 16,38 juta hektare clan menyerap tenaga kerja lebih clari 17 juta kepala keluarga. Tingginya animo masyarakat dalam budidaya Kelapa Sawit di Kabupaten Bombana masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan tersebut berkaitan clcngan bagaimana meningkatkan komitmen para pihak yang terlibat dalam pembangunan kelapa sawit untuk mensinergikan prinsip 5 P (People, Planet, Prosperity, Peace dan Partnership). Oleh karena itu, diperlukan desain strategi perencanaan pembangunan kelapa sawit yang memperhatikan prinsip prinsip berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi. Kabupaten Bombana dengan potensi komoditi kelapa sawit yang terus berkembang harus mendapatkan pengelolaan yang tepat sasara.n clan berkelanjutan. Sesuai dengan pendataan Kelapa Sawit Kabuapten Bombana memiliki luas areal kebun kelapa sawit sebesar 1.174,6 ha, dan rencana perluasan sekitar dengan tahun 2025 sebesar 2.000 Ha. Tentunya ini menjadi peluaog untuk mendapatkan pengelolaan yang terintegrasi terhadap semua pengambilan kebijakan di Kabupaten Bombana untuk mendorong pengelolaan kelapa sawit secara berkelanjutan. Bcrdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024 menginstruksikan kepada para Menteri, Kepala Badan, Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaksanakan RAN KSB 2019- 2024 scsuai togas, fungsi dan kcwenangan masing-masing. Pemerintah Daerah diarahkan untuk mengimplementasikan RAN-KSB, pemerintah Kabupaten Bombana dalam mengkonsolidasikan program dan kegiatan kedalam suatu rencana aksi daerah dan menerapkannya melalui kebijakan daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa sawit Berkelanjutan adalah sesuatu yang mutlak yang dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Bombana tahun 2025- 2029.
a.Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Selatan;
b.Sebelah Sela tan berbatasan dengan Laut Flores; 1
c.Scbclab Barat berbatasan dengan Teluk Bone; dan
d.Sebelab Timur berbatasan dengaa Kabupaten Buton, Selat Tiworo dan Kabupaten Muna. Gambar. 1 . 1 . Peta Administrasi Kabupaten Bombana Kabupaten Bombana memiliki luas wilayah ± 15.153,47 km, yang terdiri dari wilayah daratan seluas t 3.316,16 km atau sckitar 21,88% daa sisanya merupakan wilayah perairan laut yang luasnya ± 11.837,31 kmatau sekitar 78,12%. Penggunaan lahan di Kabupaten Bombana diklasifikasi dalam 3 kategori yaitu pertanian lahan sawah, pertanian bukan lahan sawah, dan bukan lahan pertanian. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, dapat dilihat bahwa terjadi konversi lahan menunjukkan adanya dinamika pemanfaatan lahan dimana terjadi peningkatan konversi lahan, lahan sawah cenderung mengalami penurunan luasan. Namun demikian pada tahun 2015 kembali terjadi peningkatan luas lahan sawah scbagai akibat adanya program nasional berupa cetak sawah baru di Kabupaten Bombana. Karakteristik wilayah Kabupaten Bombana yang digambarkan dengan penutupan lahan merupakan informasi yang berperan dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi pemanfaatan. Kondisi tutupan lahan di Kabupaten Bombana dapat dilihat bahwa adanya dinamika pemanfaatan lahan dimana terjadi peningkatan konversi atau alih fungsi lahan lahan, lahan sawah cenderung mengalami penurunan luasan. Jenis dan luas tutupan lahan di Kabupaten Bombana disajikan pada Gambar 1.2. Gambar 1.2. Peta Tutupan Lahan Kabupaten Bombana ,. 2 Lebih lengkapnya secara terperinci, luas tutupan lahan di Kabupaten Bombana dapat dilihat pada Tabel 1.1. Tabcl 1 . 1 . Tutupan Lahan Kabupaten Bornbana Jcnis Tutupan Laban Hutan Lahan Kering Primer Hutan Lahan Kering Sekunder Hutan Mangrove Primer Hutan Mangrove Sekunder Perkebunan Permukiman Pertambangan Pertanian Lahan Kering Pertanian Lahan Kering Bercampur dgn Semak Savana Saw.ah Semak /Belukar Semak/Belukar Raw.a Tambak Tanah Terbuka Transmigrasi Tubuh Air Total Luas (ha) 20.917,01 80.445,33 164,88 5.978,78 2.280,37 3.908,77 3.808,10 52.299,67 18.501,47 58.766,02 15.690,06 62.392,30 36,53 5.766,28 218,33 18,22 438,11 331.6s30,22 Dari data diatas, tutupan lahan Perkebunan sebesar 2.280,37 clan lahan pertanian lahan kering 52.299,67. Luasan terscbut adalah pelaung untuk pekembangan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bombana.
2.Perkembangan Produksi dan Produktifitas Kelapa Sawit Khusus untuk perkebunan rakyat kelapa sawit, permasalahan urnum yang dihadapi adalah rendahnya produktivitas dan mutu produksinya. Saat ini masih terdapat ketimpangan produktivitas kelapa sawit antara perkebunan rakyat dengan perkebunan besar baik perusahaan negara rnaupun swasta. Salah satu penyebab rendahnya produktivitas kelapa sawit rakyat tersebut adalah karena teknologi produksi yang diterapkan Statistik Perkebunan Indonesia Komoditas Kelapa Sawit masih relatif sederhana, mulai dari tahap pembibitan sampai dengan tahap panennya. Dengan menerapkan teknologi budidaya yang tepat akan berpotensi untuk peningkatan produksi kelapa sawit. Oleh karenanya, pemerintah khususnya harus memprioritaskan pelaksanaan program-program pengembangan kelapa sawit untuk perkebunan rakyat meskipun hal tersebut merupakan pekerjaan besar dan memakan biaya. Permasalahan produksi dan produktivitas kelapa sawit di Kabupaten Bombana dapat dibagi kedalam 2 (dua) klasifikasi yaitu permasalahan yang dihadapi oleh Perkebunan Rakyat 3 antara lain kebun kelapa sawit yang umur tua diatas 25 tahun, produktivitas masih rendah mencapai 3 -- 5 ton per hektar, keterampilan pekebun masih dibawah rata-rata pekebun di Sumatera dan kalimantan, akses terhadap pembiayaan yang belum terbuka, data berbasis geospasial masih terbatas dan belum kuatnya dorongan dalam pcmanfaatan tanaman sela, ternak serta pemanfaatan limbah. Kabupaten Bombana dengan potensi komoditi sawit yang terus berkembang harus mendapatkan pengelolaan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Sesuai dengan Surat 'Tanda Daftar Budidaya (STDB) Kabuapten Bombana 2024, luas areal kebun kelapa sawit sebesar 1.174,6 ha, clan rencana perluasan sekitar dengan seluas 2,000 ha (data CPCL Petani, 2024) dengan jumlah petani sebanyak 628 KK, seperti pada table 1.2. Tabel. 1.2. Luas Areal, Produktifitas dan Jumlah Petani Sawit Kabupaten Bombana luas Areal Produksi (g) Produksi (Kg Jumlah Petani Jenis Komoditas Kondisi Akhir tahun lalu Pada tahun Perkebunan (KK] Ket.No TM/TR Jumlah Jumlah (Kg) Protas Jumlah (Kg) Protas Perilik 8MU1BM TM (Ks/a) (Kg/Ha) J 2 3 4 5 6 7 8 9 10 JJ 12 13 1 RUMBIA 2 RUMBIA TENGAH 10,3 10,3 9,0 1.125,0 9,5 13 3 MATAOLEO 9.0 1.125,0 11 4 MASALOKA RAYA 5 RAROWATU 22,0 22,0 - 10 6 RARAROWATU UTARA 10,8 10,8 8.0 7 UANTARI JAYA 116,0 51,5 167,5 21,0 1.166,7 22,2 431,1 33 B MATAUSU 56,0 14,3 70,3 11,0 1100,0 11,6 811.2 70 9 POLE ANG UTARA 5,0 82,0 87,0 11 10 POLEANG TENGGARA 15,0 15,0 19 11 POLEANG TIMUR 10,0 7,0 17,0 15 12 POLEANG SELATAN 10,0 50,0 60,0 60 13 POLE ANG 42,0 10,0 52,0 1.0 1.000,0 1,1 110,0 50 14 POLEANG TENGAH 10,0 5,0 15,0 18 15 TONTONUNU 10,3 21,4 31,7 15,0 1.000,0 15,9 743,0 21 16 POLEANG BARAT 428,0 188,0 616,0 12,0 521,7 12.7 67,6 JOO 17 KABAENA lB KABAENA UTARA 19 KABAENA SELATAN . 20 KABAENA BARAT . 21 KABAENA TIMUR 22 KABAENA TENGAH - TOTAL 745,4 429,2 1.174,6 78,0 74,1 628 Dengan luas areal lahan sawit dan jumlah petani yang terus meningkat menunjukan bahwa Kelapa Sawit akan memberikan kontribusi terhadap daerah. Dengan daya dukung lahan cukup luas, subsektor perkebunan ini diduga akan berkembang dengan cepat, terutama sawit rakyat. Sebagai komoditas baru, sawit telah diterima masyarakat Bombana dan terbukti dalam menopang stabilitas ekonomi rumah tangga petani. Perscbaran kebun kelapa sawit Kabupaten Bombana dapat dilihat pada tabel 1.3. 4 Gambar 1.3. Peta Sebaran Kebun Kelapa Sawit di Kabupaten Bombana. t mA•TOIIK&»Aa--, tD uMu4-4 0 LA$306 0AAA AA10.4A tu4.v4AA , o • Pada skala industri, Kabupaten Bombana terdapat Industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO) berada di Kecamatan Poleang Barat dapat dilihat pada tabel 1.3. Tabel 1.3. Industri Pengolahan Kelapa Sawit. Nama Alamat Tahun Kapasitas Asal Bahan Pcogola Perusahaan Operasional Tanski Baku han PT. Gunung Desa 2023 45Ton/Jam - Koperasi Crude Andalan Toari - Perusahaan Palm Oil Sukses - Swadava (CPO) Sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan telah melakukann pola kemitraan dengan petani sawit melalui Koperasi Produsen Berkah Sawit Nusantara dengan jumlah petani sebanyak 233 orang. Luas areal lahan petani yang tergabung di Koperasi 426.31 Ha dengan produksi sebesar 80 ton/hari. Dan sumber TBS lainya dari petani mandiri dengan mengembangan perkebunan sawit dengan swadaya. Perkembangan Produksi dan Produktivitas Kelapa Sawit merupakan tanaman penghasil minyak sawit clan inti sawit. Potensi hasil produksi CPO di Indonesia sangat besar apabila digunakan sebagai bahan baku produk-produk minyak baik untuk makanan maupun non makanan. Meningkamya kcbutuhan masyarakat mengakibatkan meningkatnya jumlah produksi kelapa sawit di Indonesia dari tahun ke tahun. Kelapa sawit telah berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan pertanian clan mengurangi tingkat kemiskinan di tingkat lokal, regional, clan nasional (Bou Dib dkk. 2018; Qaim dkk. 2020). Petani kelapa sawit memiliki peranan penting dalam budidaya clan perdagangan kclapa sawit. Setidaknya sekitar 4,6 juta petani kecil dan 7 juta pekerja di sektor ini mata pencahariannya tergantung pada kelapa sawit (Fatimah dkk. 2022). Dalam pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit pada Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Bombana harus ada kesesuaian. 5 Berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana, bahwa Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten untuk peruntukan Kawasan Pertanian bahwa Kawasan budidaya yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau perternakan, scbagaimana peta Pola Ruang RTRW Kabupaten Bombana dapat dilihat pada gambar 1.4. Gambar 1.4. Peta Pola Ruang RTRW Kabupaten Bombana . .. . . . . . 4 . - , ° . e -· Dalam ketentuannya bahwa penggunaan lahan untuk kepentingan kegiatan Pertanian atau Perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, sebagaia berikut :
a.Penggunaan lahan untuk kegiatan pertanian tanaman pangan lahan basah dan lahan kering wajib memperhatikan aspek kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya.
b.Dilarang aktivitas budidaya yang mengurangi luas kawasan sawah irigasi dan/atau tidak boleh dialihfungsikan.
c.Diperkenankan adanya bangunan prasarana wilayah dan bangunan yang bersifat mendukung kegiatan pertanian.
d.Kawasan pertanian tidak produktif dapat dialihfungsikan dengan syarat-syarat tertentu.
e.Diizinkan pemanfaatan ruang untuk permukiman petani.
f.Dilarang pembangunan kegiatan terbangun. B. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.Maksud Rencana Aksi Daerab ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bombana dalam mengitegrasikan upaya pembangunan kelapa sawit berkelanjutan Kabupaten Bombana ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Bombana Tahun 2025 - 2029. 6
2.Tujuan Tujuan disusunnya Rencana Aksi Daerah ini adalah untuk meningkatkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Kabupaten Bombana menjadi lebih terarah, terintegrasi dan pelaksanaannya mendapat dukungan para pihak.
3.Sasaran Sasaran disusunnya Rencana Aksi Daerah ini adalah:
a.Mengimplementasikan regulasi terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan;
b.Menyelesaikan masalah legalitas lahan perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan; C. Menerapkan . . . . prns1p-pr1ns1p keberlanjutan untuk optimalisasi hasil kebun masyarakat secara jangka panjang sekaligus menjaga kelestarian alam;
d.Meningkatkan produktivitas dan pendapatan pekebun dengan memanfaatkan teknologi budidaya perkebunan tepat guna;
e.Memberikan kepastian hukum dan kebijakan daerah yang memberi jaminan berusaha di sektor perkelapa sawitan;
f.Meningkatkan kemitraan kelembagaan perkebunan kelapa sawit mandiri yang saling menguntungkan dengan perusahaan perkebunan dan badan usaha lainnya;
g.Membangun keterbukaan akses terhadap informasi, pendanaan, pasar dan investasi bagi pekebun;
h.Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan disektor kelapa sawit; dan
i.Membangun sinkronisasi dan koordinasi lintas lembaga/ sektor untuk pembangunan daerah secara optimal. C. Dasar Hukum
a.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok graria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
b.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang onservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 7
c.Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembara Negara Tahun 2003 Nomor 144);
d.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801;
e.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
f.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Mencngah Nasional Tahun 2020-2024;
g.Pe.raturan Presidcn Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
h.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelcnggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;
i.Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 229 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019 - 2024
j.Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Pengembangan Kawasan Pertanian. 8
11.INTEGRASI PROGRAM DAN KEGIATAN Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Bombana Tahun 2025 - 2029 adalah dokumen rencana aksi untuk pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan, meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan, dan mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Bombana. Dalam rangka memastikan terselenggaranya Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB), kebijakan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan Kabupaten Bombana diintegrasikan dengan program kegiatan rencana pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana Tahun 2025 -- 2029, Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTR) Kabupaten Bombana, KLHS RP]MD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra). Untuk melihat keterkaitan antar rencana strategis/rencana aksi tersebut disusun Matriks yang menghubungkan Rencana Aksi dengan Perangkat Daerah (0PD) yang dijabarkan lebih lanjut pada sub kegiatan-sub kegiatan daerah sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundangan terkait klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah seusai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 0 0 . 1 . 1 5 . 5 - 1 3 1 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021. Tujuan mengintegrasikan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dengan program kegiatan OPD adalah agar rencana aksi yang sudah disusun dapat diimplementasikan sesuai dengan rencana pembangunan daerah. Penentuan usulan program dan kegiatan prioritas dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: a) Pelaksanaan aksi dimungkinkan secara telmis (technically feasible); b) Pelaksanaan aksi dimungkinkan secara pembiayaan (financially feasible); c) Diterima secara politis dan sosial (politically/ socially viable); dan d) Dapat dilaksanakan sesuai prosedur administrasi yang berlaku (administratively operate). Pelaksanaan seluruh kegiatan RAD -KSB dikelompokkan menjadi 5 (lima) komponen sebagai representasi pemenuhan TPB dalam pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan. Kelima komponen tersebut memiliki arah dan tujuan tertentu 9 yang dapat tercapai dengan melibatkan peran serta pihak-pihak terkait. Uraian penerapan kelima komponen tersebut sekaligus untuk mengidentifikasi peran serta pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan RAD KSB. Integrasi komponen RAD dengan Program dan kegiatan di Kabupaten Bombana dimaksud adalah sebagai berikut: A. Penguatan Data, Penguatan Koordinasi dan Infrastruktur
1.Pembinaan Penyelenggaraan IGT Tatupan Kelapa Sawit. Informasi Geospasial Tematik Peta Tutupan Kelapa Sawit Indonesia merupakan peta yang menggambarkan tutupan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, baik yang merupakan perkebunan rakyat, maupun perkebunan negara dan swasta. Pemutakhiran Informasi Geospasial Tematik (IGT) untuk tutupan kelapa sawit adalah pemutakhiran informasi geospasial tematik tutupan kebun kelapa sawit oleh Pemerintah Kabupaten Bombana dilakukan melalui upaya perbaikan dan penguatan database perkebunan sawit melalui pendataan dan pemetaan pekebun swadaya, penerbitan STD-B dan kelengkapan data perizinan pelaku usaha. Pemutakhiran Informasi Geospasial Tematik (1GT) tutupan kebun kelapa sawit juga memungkinkan dilakukan melalui Interpretasi Citra Satelit atau Foto Udara. Dengan Informasi Geospasial Tematik (IGT) dilakukan dengan melakukan pemetaan untuk memastikan Informasi Geospasial Tematik (1GT) Tersedianya peta Arah Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit 2023--2043 dan Tersedianya peta arahan Perlindungan Kawasan Bernilai Penting Secara Lingkungan, Sosial clan Ekonomi. Yang Dapat dimanfaatkan dalam pengambilan kebijakan dalam pembangunan perkebunan khususnya komoditi kelapa sawit (peremajaan sawit rakyat) dan dirnanfaatkan dalam pengambilan kebijakan dalam pembangunan perkcbunan khususnya komoditi kelapa sawit swasta dan negara.
2.Peningkatan Koordinasi dan Sosialisasi Regulasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan bagi Pekebun dan Pemangku Kepentingan Lainnya Proses koordinasi antar instansi dalam perencanaan pengelolaan perkebunan sawit belum maksimal. Hal ini ditandai dengan lemahnya sinergi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan tata kelola kelapa sawit akibat tidak adanya tim pelaksana daerah dalam bentuk forum multi-pihak yang memfasilitasi proses koordinasi antar pemangku kepentingan, termasuk pemerintab provinsi, pemerintah kabupaten kota, sektor privat, serta kelompok tani. Selain itu, diperlukan penyelarasan pemahaman semua pihak terhadap regulasi dan kebijakan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Selain itu koordinasi barns dilakukan dengan model komunikasi dua arah antara pemerintah, pengusaha sawit dan pckcbun, pemerintah mcndorong adanya pembentukan forum multipihak kelapa sawit berkelanjutan di tingkat provinsi. Inisiasi ini merupakan program keenam 1 0 yang diwacanakan pemerintah daerah untuk memastikan penguatan koordinasi stakeholder di tingkat provinsi mcngenai kelapa sawit berkelanjutan
3.Peningkatan Sinergitas An tar Lintas Sektoral Dalam Hubungannya Dengan Usaha Perkebunan Kelapa Sa wit Untuk mempercepat pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, dibutuhkan sinergitas semua sektor yang tentunya memiliki tanggungjawab masing-masing. Pendanaan adalah hal utama untuk mendorong Pembangunan kelapa sawit berkelanjutan. Untuk kegiatan yang belum sepenuhnya terakomodir perlu dipertimbangkan, mis. melalui APBN, APBD, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), atau sumber pendanaan lainnya. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38/2023 tentang Dana Bagi Hasil Pcrkebunan Kelapa Sawit atau DBH Sawit memberikan harapan bagi pemerintah daerah dalam upaya perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit. Dengan mendukung pengumpulan dan pemetaan data petani kecil, percepatan STD-B, sertifikasi ISPO petani kecil, implementasi RAD-KSB, dan kegiacan relevan lainnya, DBH Sawit dapat mendorong transisi kabupaten menuju keberlanjutan clan menclorong keterlibatan petani kecil dalam rantai pasok minyak kelapa sawit yang legal, berkelanjutan, dan bebas deforestasi. Dengan menghubungkan alokasi dana dengan indikator kinerja keberlanjutan kabupaten, DBH Sawit dapat memberikan insentif bagi tata kelola kelapa sawit yang lebih baik clan memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengembangan sektor kelapa sawit. Kabupaten Bombana untuk tahun 2024, mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit sebanyak Rp. 8.713.124.000 (Delapan Miliar Tujuh ratus Tiga Bel as Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan penggunaan sesuai RKP DBH Sawit Kabupaten Bombana adalah Infrastruktur clan Kegiatan Lainya. Sedangkan untuk tahun anggaran 2025, Kabupaten Bombana mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit sebesar Rp.861.073.000 (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang penggunaanya pembanggunan infrastrutur.
4.Pembentukan Tim Pelaksana Daerah /Forum Multi Fihak Kelapa Sa wit Berkelanjutan Pembentukan dan optimalisasi peran Tim Pelaksana RAD KSB Kabupaten Bombana secara terkoordinasi dimungkinkan sebagai jalan sinergi antar OPD terkait tingkat kabupaten. Sinergi pekebun swadaya ditempuh melalui pengorganisasian dengan membentuk dan mengembangkan Forum Petani Sawit Swadaya yang pada tingkat Kabupaten sudah dilakukan oleh Tim Pelaksana RAD KSB Kabupaten. Sedangkan untuk pelaku usaha diupayakan melalui penyelenggaraan pertemuan-pertemuan berkala dan pelibatan asosiasi-asosiasi yang sudah terbentuk. 1 1
5.Pembangunan dan Peningkatanfalan Untuk Mendukung Kualitas Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Akses merupakan salah satu syarat utama dalam menjaga kesinambungan rantai pasok, terutama yang berasal dari perkebunan rakyat. Banyak pekebun yang lebih memilih untuk menggunakan pengepul dalam menjual hasil perkebunannya ke pabrik karena kurangnya jaringan infrastruktur menyebabkan tingginya biaya pengangkutan. Selain itu, rencana pembangunan Perkebunan sawit baik oleh Indutri maupun Swadaya Masyarakat di kabupaten Bombana akan mendukung dan membantu peningkatan nilai dan hilirisasi produk Perkebunan, khususnya Komoditi Kelapa sawit. Pembangunan Infrastruktur Jalan untuk mendukung perkebunan kelapa sawit dilaksanakan melalui pembangunan jalan yang dapat menghubungkan sentra industri kelapa sawit melalui APBN dan APBD. Penting pula memgembangkan formulasi pembiayaan dengan pihak swasta guna mewujudkan percepatan pelaksanaan program pembangunan sawit berkelanjutan di Kabupaten Bombana. Khusus untuk kebun swadaya, diprioritaskan percepatan pembangunan jalan jalan produksi, baik melalui program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, atau skema kerjasama kemitraan lainnya.
6.Peningkatan Kepatuhan Hukum bagi Pelaku Usaha Dalam Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kepatuhan pelaku usaha perkebunan kclapa sawit terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Guna mendorong upaya-upaya pemerintah ini, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus menerus melakukan pembinaan peningkatan kompetensi petugas penilai usaha perkebunan (Petugas PUP) untuk dapat melakukan penilaian usaha perkebunan secara bcnar. Kcpatuhan ini antara lain dalam hal pemegangan izin, kewajiban pembangunan plasma/pola kemitraan dan lainnya serta penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan atau tumpang tindih perizinan yang saat ini juga menjadi fokus penegakan hukum dibidang lingkungan. Pertemuan Evaluasi Petugas Penilai Usaha Perkebunan bertujuan untuk memaintain kompetensi pejabat/petugas penilai sehingga kinerjanya semakin dapat dipertanggungjawabkan dan updating informasi, isu/permasalahan terkini sehingga mempunyai pola pikir/persepsi yang sama dalam pengambilan keputusan/rekomendasi di lapangan. B. Peningkatan Kapasitas Dan Kapabilitas Pekebun
1.Program Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun dalam Penggunaan Benih Bersertifikat Petani menjadi aktor utama dalam pengembangan sektor pcrkebunan Kabupaten 1 2 Bombana. Penguatan kapasitas dan kapabilitas kelompok tani menjadi amanat penting, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani. Rendahnya serapan pengetahuan terbaru oleh petani kebun menyebabkan kurangnya upaya perba.ikan input ke lahan. Pola pikir yang konvensional serta lemahnya kelembagaan petani juga menyebabkan kapasitas petan semakin rendah. Hal ini juga bersamaan dengan terjadinya kekurangan modal petani sebagai input ke lahan Program Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun dalam Penggunaan Benih Bersertifikat merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pekebun dalam menggunakan benih bermutu. Kabupaten Bombana belum memcilik penangkar yang memiliki bibit yang bersertifikasi, sehingga menjadi permasalahn bagi petani swadaya. Untuk itu diperlukan kapasitas petani utnk adanya pemahaman terkait dengan bibit bersertifikat, baik untuk dilakukan Upaya persemaian maupun pelaksanaan budidaya ranaman. Kegiatan yang dilakukan yaitu melakukan sosialisasi tentang penggunaan benih bersertifikat bagi pekebun dan program kemitraanya dan Meningkatkan pengawasan dalam pcnyediaan dan peredaran benih berscrti6kat sampa.i lokasi tanam.
2.Program Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun Dalam Menerapkan Praktek Budidaya Yang Baik (Good Agricultural Practices /GAP) Sebagai upaya meningkatkan produktivitas pekebun swadaya perlu ditempuh atau dilaksanakan beragam pelatihan pelatihan Good Agriculture Practice (GAP), pelatihan kelembagaan, pemantauan peredaran benih, dan penyediaan benih subsidi bersertifikat bagi pekebun. Kegiatan ini penting dilakukan dengan melibatkan pihak NGO dan Universitas schingga memastikan adanya inovasi baru secara akademis tentang pembudidayaan kelapa sawit yang berkelanjutan.
3.Peningkatan Akses Pendanaan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sa wit Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat yang pembiayaannya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sebagai kebijakan strategis yang dikembangkan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia sejak Tahun 2017 /2018 dipandang sebagai sebuah peluang yang dapat diambil Kabupaten Bombana untuk membantu pekebun swadaya dalam meningkatkan produktivitasnya. Sosialisasi terhadap akses pendanaan Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) dan pendampingan terhadap kelompok yang ingin mengakses dan melaksanakan PSR dianggap sebagai pilihan kegiatan yang memungkinkan dilakukan.melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) Kabupaten Bombana telah mendapat intervensi anggaran untuk dilakukan 1 3 pendataan peremajaan dan instensifikasi kelapa sawit tahun 2024. Dan selanjutnya perlu adanya Program peningkatan SDM Petani Kelapa Sawit melalui pelatihan, edukasi, bimbingan, pendampingan dan fasilitasi dan mendukung program Sarana Prasarana, Pengembangan Sumberdaya Manusia Pekebun untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sekaligus mengurangi risiko pembukaan lahan secara illegal.
4.Percepatan Pembentukan dan Penguatan Kelembagaan Pekebun Rendahnya harga TBS saat ini menjadi permasalahan utama yang dihadapi oleh pekebun khususnya pekebun swadaya akibat lemahnya posisi tawarnya. "Untuk mendapatkan harga sawit yang wajar di tingkat pekebun swadaya, pemerintah melalui Permentan 01 Tahun 2018 mengamanahkan agar pekebun swadaya yang terdapat dalam 1 (satu) hamparan membentuk kelembagaan pekebun swadaya untuk selanjutnya dimitrakan dengan PKS terdekat. Penguatan kelembagaan pekebun swadaya didukung dengan : - Memberikan bimbingan dan pelatihan kelembagaan; - Memfasilitasi pembcntukan kelembagaan pekebun; - Memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha dan kelompok pekebun. Melalui kegiatan-kegiatan di atas diharapkan pekebun swadaya dapat meningkatkan posisi tawar, mendapat akses perbankan yang dapat menunjang modal kcrja, melakukan input produksi dan pemasaran.
5.Program Peningkatan Penyuluhan Pertanian di Kawasan Sentra Produksi Kelapa Sawit Rencana aksi ini dilakukan melalui upaya penambahan tenaga penyuluh, peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian di Kecamatan dan Desa. Pengembangan kerjasama kemitraan untuk pendampingan pekebun (penyuluh swadaya) juga dilakukan untuk mengantisipasi kendala anggaran yang sering dihadapi pemerintah kabupaten. C. Pengelolaan Dan Pemantauan Llngkungan Pada Dokumen Kajian Lingkugkungan Hidup Strategis (KLHS) RP]MD Kabupaten Bombana Tahun 2025 -2029 bahwa isu strategis didasarkan pada hasil analisis capaian TPB, kajian 6 muatan, isu strategis SPM, isu nasional, kebijakan arahan Pulau Sulawesi, Tema Sulawesi Tenggara, isu RPIP Provinsi Sulawesi Tenggara, isu RPIP Kabupaten Bombana, isu RPPLH, dan isu dari pemangku kepentingan diperoleh isu strategis Pembangunan Berkelanjutan KLHS RPJMD Kabupaten Bombana 2025 - 2029 yaitu sebagai berikut: 1 . Peningkatan kesejahteraan dan akses layanan Kesehatan;
2.Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan;
3.Penguatan ketahanan terhadap multi resiko;
4.Peningkatan kualitas pendidikan dan pemberdayaan ekonomi berbasis inklusivitas digital; 14
5.Peningkatan kualitas hidup dan kesetaraan gender melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial. Berdasarkan Isu strategis KLHS RP[MD, maka pengelolaan lingkungan dalam pelaksanaan Program dan kegiatan pada Rencana Akasi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Bombana harus memberikan jaminan penegelolaan lingkungan yaitu Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan dan Penguatan ketahanan terhadap multi resiko. Penerapan program, kegiatan, dan sub kegiatan pada sub komponen ini diarahkan antara lain untuk:
1.Meningkatkan perlindungan terhadap kawasan bemilai ekosistem penting khususnya yang terdapat dalam kawasan pengembangan perkebunan Perkebunan kelapa sawit membuat terjadinya perubahan luar biasa terhadap vegetasi dan ekosistem setempat, tak sedikit yang cenderung ke arah rusaknya lingkungan biofisik yang terdegradasi serta bertambahnya lahan kritis apabila dikelola secara tidak bijaksana. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup menjadi sangat penting dalam melaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Bombana, dilakukan melalui: a) Pendataan dan pemantauan potensi keanekaragaman hayati; b) Sosialisasi tentang Kawasan Bemilai Konservasi Tinggi (KBKT); c) Mengevaluasi tingkat keberhasilan implementasi upaya konservasi keanekaragaman hayati di lansekap perkebunan kelapa sawit.
2.Program Pelaksanaan Pencegahan Kebakaran Kebun dan Lahan Pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan pemantauan kebakaran hutan dan lahan serta bencana alam yaitu dibutuhkan adanya jaminan penyelenggaraan kegiatan usaha perkebunan yang tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan dapat mengakibatkan terjadinya bencana bagi pekebun maupun masyarakat luas. Dalam RAD ini dilakukan kegiatan-kegiatan yang diharapkan mencapai tujuan dimaksud, melalui: I) Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pembakaran hutan dan lahan; 2) Membuat peta rawan kebakaran di Bombana; 3) Melakukan pemantauan hotspot-, 4). Pemantauan dan penanganan bencana alam; 5). Pemantauan dan pengendalian kebakaran di kebun/lahan para pekebun. 1 5 aturan
3.Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit Untuk Peningkatan Rantai Nilai Ekonomi Limbah kelapa sawit dan produk turunannya memiliki potensi berbahaya sekaligus nilai ekonomi apabila dapat dimanfaatkan dengan baik.Kegiatan pengawasan terhadap pengelolaan limbah, akan ditunjang dengan peningkatan kapasitas pejabat pengawas lingkungan hidup. Selain itu, RAD juga mendorong upaya pemanfaatan limbah padat dan cair kelapa sawit untuk berbagai kepentingan dengan menerapkan prinsip 3 R (Reduce, Reuse, Recycle). Termasuk pemanfaatan residu produk turunan sawit berupa minyak jelantah hasil kegiatan rumah tangga dan industri.
4.Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Mendukung komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan mengarahkan pemanfaatan lahan kritis dalam rencana pengembangan perkebunan sawit. Keberadaan lahan kritis yang belum termanfaatkan akan didorong dan dioptimalkan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit yang memiliki kemampuan menyerap karbon dioksida (CO2) sebesar 64,5 ton/hektar. Selain itu, sawit juga dapat dimanfaatkan untuk campuran bahan bakar, listrik, dan lain sebagainya.
5.Program Peningkatan Pemanfaatan Produk Kelapa Sawit Sebagai Energi Terbarukan Dalam Rangka Ketahanan Energi Program peningkatan pemanfaatan produk kelapa sawit sebagai energi terbarukan dalam rangka ketahanan energi nasional adalah program biohidrokarbon dari sawit. Program ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian energl nasional, mengurangi impor bahan bakar fosil dan meningkatkan kesejahteraan petani. Minyak sawit merupakan produk pertanian yang paling siap sebagai sumber energi terbarukan, kehadiran minyak sawit menjadi biodiesel sangat strategis untuk mendukung upaya pemerintah mengantisipasi krisis energi di masa depan serta membantu menekan subsidi Bahan Bakar Minyak atau BBM yang berasal dari energi minyak mentah. Ada dua potensi energi yang dapat dihasilkan dari kelapa sawit, yaitu biodiesel clan biopower. Biodiesel dihasilkan dari pengolahan lebih lanjut dari minyak kelapa sawit, sementara biopower dihasilkan melalui penggunaan residu pengolahan tandan buah segar atau TBS sebagai bahan bakar bagi pembangkit listrik. D. Tata Kelola Perkebunan Dan Penanganan Sengketa
1.Percepatan Realisasi Kewajiban Perusahaan dalam Mempasilitasi Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan bagi Masyarakat 1 6 Percepatan realisasi kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan dapat dilakukan melalui pcngawasan dan kornitmen dari sektor swasta. Adapun perusahaan berkewajiban untuk : a) Memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan sesuai peraturan perundangan b) Memanfaatkan limbah kelapa sawit unruk meningkatkan rantai nilai ekonorni c) Membangun dan mengelola kebun bcrdasarkan Praktik J\gronorni Terbaik dan Lestari d) Memastikan pembelian buah plasma dengan harga penetapan e) Mendukung proses kemitraan dan bisnis terkait kemitraan f) Bekerjasama dengan Asosiasi petani untuk perccpatan dan mempertahankan Kernitraan Pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun 20% oleh pelaku usaha menjadi salah satu sumber tuntutan masyarakat yang kerap berujung pada konflik. Untuk itu RAD KSB Bombana mencanangkan upaya percepatan pemenuhan kewajiban 20% oleh para pelaku usaha menjadi sebuah keniscayaan yang dipilih.
2.Program Penanganan Sengketa Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Area Penggunaan Lain Rencana aksi dimulai dengan upaya membentuk Tim Penyelesaian Sengketa lintas stakeholder yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati. Tim inilah yang nantinya diharapkan bekerjasama dalam melakukan identifikasi dan mediasi penyelesaian konflik. Dari data sesuai dengan STDB Kelapa Sawit, kebanyakan petani Penggunaan Lain. Kebun kelapa memiliki Kebun Kelapa Sawit di Areal sawit masyarakat yang berada di Areal Penggunaan Lain dapat dilihat pada gambar 1.5. Gambar. 1 . 5 . Peta Kebun Kelapa Sawit berada APL Dari peta diatas menujukan keberadaan kebun sawit diluar kawasan hutan, yang ditetapi masalah konflik lahan tetap juga terjadi, terkait status kepemilikan 1 7 dan hubungan Industrial. Disamping itu, kegiatan sosialisasi tentang pemahaman hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan tenaga kerja juga dilakukan bersamaan dengan upaya optimalisasi dan monitoring pelaksanaan tanggung jawab sosial oleh pelaku usaha.
3.Program Penyelesaian status Jahan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang terindikasi dalam Kawasan Hutan Keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan menjadi tantangan yang tak kalah penting mendapat perhatian pemerintah kabupaten. Dengan kewenangan yang dimiliki, setidaknya pemerintah Kabupaten Bombana berupaya melakukan pendataan terhadap kebun sawit rakyat yang terindikasi dalam kawasan hutan dan mengkoordinasikannya lebih lanjut kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk mendapatkan jalan penyelesaian. Keberadaan lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan berpotensi menimbulkan permasalahan, antara lain ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan hal ersebut akan menimbulkan permasalahan hukum dan secara ekologis akan berdampak atas degradasi kawasan hutan. Adapun kebun kelapa sawit yang masuk didalam kawsaan hutan dapat dilihat pada gambar 1.6. Gambar 1.6. Peta Kebun Kelapa Sawit di Kawasan Hutan -.- ------ • == [ Dari pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Kelapa sawit Tahun 2024, pekebun sawit yang ada di Kabupaten Bombana terdapat sekitar 50 Petani dengan luas 100 Ha berada dikawasan Produksi yang berada di Kecamatan Matausu. Hal ini menjadi permasalahan karena para petani telah berdomisili dalam kasawan hutan sehingga perlu dilakukan pendekatan persuasif, baik pemerintah maupun NGO. Adapun tata cara penyelesaian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sesuai ketentuan pasal 3 UU 1 8 Nomor 1 1 tahun 2020, dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain:
a.Pemberitahuan pemenuhan persyaratan perizinan di bidang kehutanan;
b.Pengajuan permohonan penyelesaian persyaratan perizinan di bidang kehutanan;
c.Verifikasi permohonan;
d.Penerbitan surat perintah tagihan pelunasan provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) ;
e.Pelunasan PSDH dan DR; dan
f.Penerbitan.
4.Program Ketenagakerjaan dan Diseminasi terkait Pengawasan atas pelaksanaan Sistem Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Sosial Tenaga Kerja dalam usaha perkebunan kelapa sawit Perkebunan kelapa sawit merupakan sumber perhatian dan pengawasan internasional karena beberapa alasan, mulai dari hampir meratanya penggunaan minyak kelapa sawit dalam produk konsumen dan permintaannya yang terus mcningkat, hingga masalah lingkungan clan sosial atas keberlanjutan praktik produksi. Di Kabupaten Bombana, sektor ini sangat penting tidak hanya sebagai sumber pendapatan yang signifikan, tetapi juga scbagai sumber lapangan kerja langsung atau tidak langsung bagi sejumlah besar orang. Namun, pada saat yang sama, defisit kerja layak seperti, misalnya, yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, upah, hubungan kcrja, ticlak jarang terjadi di sektor ini. Bila berbicara tentang petani kecil, yang merupakan bagian penting clari produksi, faktor-faktor seperti kurangnya pengctahuan teknis, dan terbatasnya akses ke input, teknologi clan keuangan clan scbagainya mcnimbulkan kesulitan untuk memanfaatkan potensi penuh mereka. Memastikan bahwa sektor ini memainkan peran penting dalam mengentaskan kemiskinan pcrclesaan dan memajukan pertumbuhan ekonomi yang inklusif clan pembangunan berkelanjutan akan memerlukan fokus yang kuat untuk menangani tantangan sosial clan lingkungan yang menghadangnya.
5.Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilakukan antara lain untuk meningkatkan perlindungan terhadap kawasan bernilai ekosistem penting khususnya yang terdapat dalam kawasan pengembangan Perkebunan. Untuk kegiatan penanganan lingkungan dengan kasus pembukaan lahan clcngan cara membakar melalui koordinasi dan konsoliclasi antar OPD, antara lain OPD yang membidangi Perkebunan, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Aparat Keamanan Daerah, Program penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dilakukan untuk mendukung komitmen penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan mengarahkan pemanfaatan lahan kritis clan mendorong peningkatan nilai tambah ekonomi, pemanfaatan produk kelapa 1 9 sawit, dan limbah sawit yang berkontribusi pada pengurangan emisi GRK dan menjaga sumbcr air bcrsih di kawasan perkebunan. E. Percepatan Sertifikasi ISPO dan Peningkatan Akses Pasar Produk Sawit
1.Program Pelaksanaan Sosialisasi ISPO antuk pemangku kepentingan di Kabupaten Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia memuat tentang penjaminan perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan dilakukan melalui Sertifikasi ISPO kepada perusahaan perkebunan dan pekebun swadaya. Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah scbuah program pembangunan perkebunan kelapa sawit berketanjutan dengan tata kelola dan budidaya yang ramah lingkungan. Dukungan percepatan petaksanaan scrtifikasi lSPO bertujuan untuk menjamin pemahaman ISPO secara luas di antara pemangku kepentingan di daerah melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Penyebarluasan informasi tentang perkebunan kelapa sawit berkelanjutan menjadi dianggap penting sebagai upaya membagi pembelajaran kepada para pihak, terutama pekebun swadaya. Dengan informasi yang diperoleh, para pekebun diharapkan dapat mempraktekan prinsip-prinsip Pembangunan sawit berkelanjutan baik skala pribadi maupun komunitas. Media informasi yang dipilih tentu akan dikaji lebih lanjut dalam mengimplementasikan rencana aksi ini. Sebagai sebuah kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pemenuhan ISPO oleh pelaku usaha dan masyarakat perlu mendapat perhatian. Dengan mencermati kondisi yang ada, dianggap penting kiranya melakukan upaya peningkatan pemahan tentang ISPO kepada para pemangku kepentingan, terutama pekebun swadaya. Tantangan lain bagi petani di Kabupaten Bombana yaitu tidak mengetahui pasar dan kebutuhannya, umumnya sclalu tcrbelir oleh tengkulak yang justru sering merugikan petani. Lemahnya petani dalam akses pasar juga dikarenakan kurangnya promosi produk perkebunan serta jaringan kelembagaan pemasaran yang masih lemah.
2.Program Percepatan Pelaksanaan Sosialisasi ISPO untuk pemangku kepentingan di Kabupaten Bombana Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan dapat menjadi alat yang efektif untuk mendukung dan mendorong implementasi ISPO di tingkat daerah. Dengan adanya Rencana Aksi Daerah yang terintegrasi dengan persyaratan ISPO, diharapkan dapat terjadi perbaikan signifikan dalam praktik produksi kelapa sawit menuju keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi. 20 Dalam hal ini RAD KSB memilih dua strategi untuk mendorong terpenuhinya sertifikasi ISPO para pekebun, y a k n i :
a.Fasilitasi langsung oleh dinas kepada pekebun;
b.Mendorong model kemitraan dengan pelaku usaha untuk memfasilitasi I$PO pekebun. Melalui dua strategi tersebut, diharapkan terjadi percepatan pemenuhan sertifikasi ISPO bagi pekebun. 21 III. PENYELENGGARAAN RENCANA AKSI A. Koordinasi Implementasi RAD KSB Sesuai dengan arahan di dalam Inpres RAN KSB, Pemerintah Daerah Kabupaten dalam hal ini perlu membentuk Tim Pelaksana Daerah dalam rangka melakukan penyusunan RAD KSB pada tingkat kabupaten, serta melakukan pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perwujudan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.. Pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan hanya membutuhkan keterlibatan berbagai instansi teknis dan para pihak terkait. Sehingga diperlukan upaya peningkatan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan antar lembaga dalam penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Berbasis pada perencanaan daerah, RAD KSB Kabupaten Bombana yang mampu mengakomodir dan mengoptimalkan keterlibatan seluruh pihak yang berkepentingan di daerah dan dapat mematikan komitrnen dan kontribusi para pihak tersebut. Mampu menciptakan kenirja kolaboratif yang produktif mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Pembagian peran dan tanggung jawab, serta identifikasi lembaga pendukung telah pula dituangkan dalam sebagaimana tersusun dalam matriks rencana aksi. Tim Pelaksana Daerah (TPD) yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Bombana, terdiri dari para pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pencapaian indikator keluaran yang telah ditentukan. Capaian TPD sekaligus memberikan kontribusi terhadap kinerja OPD. TPD juga difungsikan sebagai forum pemecahan masalah atas isu-isu yang dihadapi dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Bombana. Dalam menjalankan tugasnya, TPD melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Musyawarah dan/atau Musyawarah Luar biasa dalam rangka koordinasi perencanaan dan pelaksanaan RAD; 2) Rapat Pleno dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan program dankegiatan Kelompok Keija (Pokja); 3) Kegiatan operasional teknis maupun administrasi; dan 4) Pengolahan serta analisis data. Dalam hal terdapat isu strategis yang memerlukan pertimbangan para pakar, maka dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan/atau Rapat Koordinasi sebagai forum koordinasi dan konsultasi antara para pakar dengan TPD. 22 B. Pembiayaan Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019- 2024, RAD KSB Kabupten Bombana Tahun 2025 - 2029 didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian dan lembaga, \nggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten dan/atau sumber pendanaan lain (dana non pemerintah) yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundangan undangan. RAD KSB Kabupaten Bombana akan dilakukan integrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RP]MD) Kabupaten Bombana Tahun 2025 - 2029. Biaya yang timbul dari pelaksanaan RAD KSB dibebankan pada:
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
3.Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang undangan. Pembiayaan sebagaimana dimaksud juga mencakup kebutuhan Kclompok Kerja Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Kabupaten Bombana beserta Sekretariatnya. Untuk mensinergikan dengan Rencana A\nggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah maka format, unit dana kegiatan, serta sumber-sumber pendanaan dalam rencana pendanaan dan penganggaran perencanaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terbit setiap tahun. C. Monitoring dan Evaluasi Tim Pelaksana Daerah (TPD) Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Kabupaten Bombana melaksanakan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan sebagai bahan pelaporan pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2019. Monitoring dilakukan dalam rangka menilai pemenuhan input dan output untuk mengukur kinerja program yang sedang berlangsung, Monitoring berupa kegiatan penilaian terhadap perkembangan program secara berkala yakni 6 bulan sekali. Penilaian menggunakan indikator keberhasilan kegiatan (output) yang sudah disusun didalam perencanaan program/aksi dan mengukur sejauh mana perkembangan capaian kegiatan dibandingkan dengan indikator keberhasilan kegiatan secara keseluruhan. 23 Evaluasi dilakukan untuk menilai hasil (outcome) dan dampak dari pelaksanaan program untuk menemukan pilihan perbaikan desain program. Evaluasi berupa kegiatan penilaian terhadap perkembangan program secara berkala 1 tahun sekali. Penilaian menggunakan indikator keberhasilan kegiatan (output) dan indikator dampak program/aksi (outcome) yang sudah disusun di dalam perencanaan program. Kegiatan yang dilakukan dalam monitoring dan evaluasi antara lain pengumpulan data dan penilaian capaian RAD KSB. Pengumpulan data dilakukan melalui komunikasi secara langsung ataupun elektronik untuk disajikan dalam format yang sesuai. Data yang dikumpulkan adalah data perencanaan dan realisasi kegiatan yang disusun per semester dalam periode satu tahun. Data perencanaan memuat target keluaran pelaksanaan RAD KSB oleh setiap instansi penanggungj awab. Sekretariat TPD mengkonsolidasikan seluruh laporan baik yang berasal dari Instansi Penanggungjawab maupun para pihak sebagai bahan laporan realisasi pelaksanaan RAD KSB kepada Bupati. Laporan realisasi pelaksanaan kegiatan RAD KSB disampaikan oleh Bupati kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Tim Nasional Pelaksanaan RAN-KSB secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 24 - 6 LAMPIR.AN PER TUR AN BUPAT1 BOMBAN A NOMOR TAHUN 2025 RENCANA AKSI DAERAH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELAJUTAN TA HUN 2025- 20229 DOKUMEN RENCANA AKSI DAERAH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELJUTAN TAHUN 2025 - 20229 . -pi , + gt a 7 .s it 5 : 2 " 4 - "· - + - . be 25 - A. KOMPONEN PENGUATAN DATA, PENGUATAN KOORDINASI DAN INFRASTRUKTUR Penerapan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Komponen ini diarahkan antara lain untuk:
1.Mendapatkan data dasar dan informasi pekebun yang akurat dan diperbaharui secara berkala di Kabupaten Bombana dengan melibatkan OPD yang membidangi Statistik dan Dinas Pertanian serta pihak lain yang dinilai berkompeten.
2.Memfasilitasi kegiatan pemutakhiran informasi geospasial tematik tutu pan kebun Kelapa Sawit yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sengketa para pihak karena tumpang tindih penggunaan lahan perkebunan.
3.Menyelaraskan berbagai kebijakan untuk menciptakan keberlanjutan industri Kelapa Sawit melalui peningkatan sinergitas antar OPD terkait dalam pengelolaan perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan.
4.Meningkatkan infrastruktur yang mendukung Pembangunan Industri Kelapa Sawit berkelanjutan di Kabupaten Bombana melalui Kolaborasi NO KEGIATAN INDIKATOR WAKTU PELAKSANAAN OPD OPD/MITRA PEMBIAYAAN KELUARAN 2025 PELAKSANA PENDUKUNG2026 2027 2028 2029 A. KOMPONEN PENGUATAN DATA, PENGUATAN KOORDINASI DAN INFRASTRUKTUR
1.Penguatan Data Dasar Perkebunan Kelapa Sawit 1 Penyusunan Rencana Kerja Tersusunya rencana 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Kantor Pertanahan 1. APBD Kabupaten pelaksanaan Pendataan di kerja pelaksanaan Nasional/ ATR BPN tingkat pekebun mandiri dan pendataan tingkat Bombana 2. Sumber pembiayaan koordinasi para stakeholder pekebun mandiri lain (oleh seluruh pemangku ke
2.Balai Pemantapan pentingan) sesuai dengan Kawasan Hutan format (e-STDB) (BPKH) Wilayah XXII Kendari
3.Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bombana
4.Badan Riset dan Inovasi Daerah
5.Dinas Komunikasi dan Informatika 2 Melaksanakan sosialisasi Rencana Aksi 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Kantor Pertanahan 1. APBD Kabupaten pendataan di tingkat pekebun, Pendataan Pekebun Nasional/ ATR BPN dan pertemuan teknis Sawit Mandiri Bombana
2.Sumber pembiayaan peningkatan kapasitas tim lain pendataan dan pemetaan
2.Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari
3.Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bombana
4.Badan Riset dan lnovasi Daerah
5.Dinas Komunikasi dan Informatika 3 Melakukan pendataan (I) Tersedianya data 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1 . Kantor Pertanahan I. APBD Kabupaten pekebun dan pemetaan lokasi pekebun dan peta Nasional/ ATR BPN
2.Sumber pembiayaan kebunnya, yang diperbarui lokasi kebunnya Bombana lain secara berkala yang diperbarui
2.Pemantapan secara berkala Balai Kawasan Hutan
2.Balai Pemantapar rakyat (e-STDB) Kawasan Hutan (BPKH Wilayah XXII Kendari
3.Badan Pusat Statistil (BPS) Kabupater Bombana
4.Badan Riset dar Inovasi Daerah
5.Dinas Komunikasi, dan Informatika 5 Melakukan pemeriksaan Data pekebun dan peta 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian l. Kantor Pertanahan l. APBD Kabupaten lapangan/kebun dan kebun yang clean and Nasional/ ATR BPN pemetaan dan Penerbitan clear (CnC), selanjutnya Bombana
2.Sumber pembiayaan e.STD-B diproses untuk lain penerbitan STD-B oleh
2.Balai Pemantapan bupati dan dapat Kawasan Hutan didelegasikan kepada (BPKH) Wilayah XXII Kepala Dinas Pertanian. Kendari 6 Melakukan himbauan kepada Data Pasokan TBS 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian l. Kantor Pertanahan l. APBD Kabupaten Pabrik Kelapa Sawit pekebun mandiri ke Nasional/ ATR BPN Sumber pembiayaan melaporkan data pemasok Pabrik Kelapa Sawit Bombana 2. tandan buah segar (TBS) yang lain berasal dari pekebun mandiri
2.Balai Pemantapan kepada Pemerintah Daerah Kawasan Hutan Bombana (BPKH) Wilayah XX!l Kendari
3.Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bombana
4.Badan Riset dan lnovasi Daerah
5.Dinas Komunikasi dan lnformatika
7.Pembentukan Tim Pelaksana I. SK Bupati Bombana 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian I. Kantor Pertanahan I. APBD Kabupaten Daerah dalam bentuk forum Multi Pihak dan Nasional/ATR BPN multi pihak Kelapa Sawit Tugas serta Bombana
2.Sumber pembiayaan berkelanjutan di Tingkat Kewenangan Forum Iain Kabupaten Bombana Multi Pihak KSB
2.Balai Pemantapan
2.Untuk meningkatkan Kawasan Hutan komitmen, koordinasi (BPKH) Wilayah XX:11 dan advokasi seluruh Kendari pemangku 3. Badan Pusat Statistik kepentingan. (BPS) Kabupaten Peraturan atau Bombana kebiiakan vang disepakati untuk
4.Badan Riset disempurnakan dan menyangkut Inovasi Daerah kelembagaan kelapa 5. Dinas Komunikasi dan sawit. lnformatika
2.Pembinaan Penyelenggaraan IGT Tutupan Kelapa Sawit
1.Melakukan pemutahiran Tersedia IGT tutupan 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Badan Perencanaan 1. APBD Kabupaten informasi Geospasial Tematik Kelapa Sawit yang Pembangunan Daerah
2.Sumber pembiayaan (!GT) Tutupan Kelapa Sawit termuktahir
2.Badan Riset & Inovasi lain Daerah
3.Balai Pe man tap an Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX.II Kendari
4.ATR/BPN Kabupaten Bombana
2.Melakukan pelatihan Tersedianya fasilitator 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Kantor 1. APBD Kabupaten pemetaan partisipatif bagi pemetaan partisipatif Pertanahan
2.Sumber pembiayaan organisasi perangkat daerah ATR/BPN lain terkait, perusahaan dan Kabupaten masyarakat dilokasi perkebunan Bombana
2.Mitra Pembangunan/NGO
3.Penyelenggaraan pemetaan Terlaksananya 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian I . Kan tor Pertanahan 1. APBD Kabupaten Perkebunan partisipatif pemetaan partisipatif ATR/ BPN Kabupaten
2.Sumber pembiayaan di daerah percontohan Bombana Jain dan sebaran Peta
2.Mitra Pekebun serta jalur Pembangunan/NGO Pasok ke Pabrik Kelapa Sawit
4.Penyusunan Peta I . Tersedianya peta 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian I. Badan Perencanaan 1. APBD Kabupaten ArahanPengembangan Kelapa Arah Pengembangan Pembangunan Daerah
2.Sumber pembiayaan Sawit dan Perlindungan Perkebunan Kelapa 2. Badan Riset & lnovasi lain Kawasan Bernilai Penting Sawit 2025- 2045 Daerah secara Lingkungan, Sosial dan Ekonomi 2. Tersedianya peta 3. Balai Pemantapan arahan Perlindungan Kawasan Hutan (BPKHI Wilavah XXII Kawasan Bernilai Kendari Penting Secara
4.ATR/ BPN Kabupaten Lingkungan, Sosial Bombana dan Ekonomi
3.Peningkatan Koordinasi dan Sosialisasi Regulasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan bagi Pekebun dan Pemangku Kepentingan Lainnya I. Sosialisasi ke setiap Laporan Sosialisasi 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian I. Dinas Penanarnan I. APBD Kabupaten Kecamatan, Desa, kesetiap Kecamatan, Modal dan Pelayanan
2.Sumber pembiayaan Gabungan Kelompok Tani: desa, gabungan Terpadu Satu Pintu lain Kelompok tani: [PMPTSP) I.STD-B dan 2. Badan Perencanaan kelengkapannya; I. STDB dan Pembangunan kelengkapannya; Daerah/ Bapedda
2.Praktik Baik Perkebunan 3. Pelaku Usaha atau sertifikasi ISPO; 2. Praktik Baik Perkebunan Besar Perkebunan atau 4. Asosiasi Pekebun
3.Kebijakan perkebunan sertifikasi ISPO; Kelapa Sawit, daerah dan nasional Kelompok Tani, Kebijakan Gabungan Kelompok perkebunan Tani.
3.Daerah dan Nasional
2.Peningkatan Partisipasi Mengikuti Kegiatan 2025 2026 2027 2028 2029 I. Badan I. Dinas Penanarnan I. APBD Kabupaten Masyarakat dalam Forum Musrenbang Desa yang Perencanaan Modal dan Pelayanan
2.Sumber pembiayaan musyawarah Perencanaan dilaksanakan dalam Pembangunan Terpadu Satu Pintu lain Pembangunan Desa rangka Daerah [PMPTSP) [BAPEDDA] 2. Badan Perencanaan mengimforrnasikan
2.Badan Pembangunan tentang Kelapa Sawit Pemberdayaan Daerah/ Bapedda Masyarakat 3. Pelaku Usaha Desa [BPMD) Perkebunan Besar
4.Asosiasi Pekebun Kelapa Sawit, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani.
5.Dinas Pertanian
3.Koordinasi dan Sinkronisasi Koordinasi dan 2025 2026 2027 2028 2029 I. Dinas PUPR I. Kantor Pertanahan I. APBD Kabupaten Pemanfaatan Ruang Daerah Sinkronisasi dan Tata Nasional/ ATR BPN
2.Sumber pembiayaan Pemanfaatan ruang Ruang Bombana Mitra lain untuk Investasi dan
2.Dinas Pembangunan Pembangunan Pertanian
2.Balai Pemantapan Daerah Sistem Kawasan Hutan Informasi (BPKH) Wilayah XXll Pemanfaatan Ruang Kendari
3.Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bombana
4.Badan Riset dan Inovasi Daerah
5.Dinas Komunikasi dan Infonnatika
4.Peningkatan Sinergitas Antar Llntas Sektoral Dalam Hubungannya Dengan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Memperkuat Peran Forum Sekretariat Forum 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Kantor Pertanahan 1. APBD Kabupaten Multi Pihak Kelapa Sawit MultiPihak dan Tugas Nasional/ATR BPN
2.Sumber pembiayaan Berkelanjutan dalam serta Kewenangan Bombana pelaksanaan RAD KSB Forum Multi Pihak KSB lain
2.Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari
3.Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bombana
4.Badan Riset dan Inovasi Daerah
5.Dinas Komunikasi dan lnfonnatika
5.Pembentukan Tim Pelaksana Daerah / Forum Multi Fihak Kela pa Sawit Berkelanjutan I Pembentukan Tim pelaksana SK Bupati Forum Multi 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian Bagian Hukum 1. APBD Kabupaten daerah dalam bentuk forum Pihak dan Togas serta
2.Sumber pembiayaan multipihak kelapa sawit Kewenangan Forum berkelanjutan ditingkat Multi Pihak KSB lain Kabupaten Bombana
6.Pembangunan dan Penlngkatan Jalan Untuk Mendukung Kualitas Usaha Perkebunan Kela pa Sawit
1.Membangun dan Terbangunnya jalan 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Tata ruang Dinas Pertanian l. APBD Kabupaten meningkatkan kualitas jalan yang memenuhi standar dan Pemukiman/
2.Sumber pembiayaanpertanian yang diperlukan di di Kecamatan dan Desa PUPR Kecamatan Penghasil Kelapa Penghasil Kelapa Sawit lain Sawit
2.Koordinasi, sinkronisasi dan Frekuensi, koordinasi 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Kantor Pertanahan 1. APBD Kabupaten penataan prasarana dan sinkronisasi Nasional/ATR BPN
2.Sumber pembiayaan pendukung pertanian program dan jumlah Bombana lain antaranya pembinaan dan prasarana yang
2.Balai Pemantapan disediakan pengadaan alat pasca panen Kawasan Hutan dan pengolahan hasil (BPKH) Wilayah XXII komoditi Kelapa Sawit Kendari
3.Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bombana
4.Badan Riset dan Inovasi Daerah
5.Dinas Komunikasi dan Informatika
3.Pengendalian dan Jumlah kelompok yang 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Kantor Pertanahan 1 . APBD Kabupaten pemanfaatan prasarana, menerapkan system Nasional/ ATR BPN
2.Sumber pembiayaan kawasan dan komoditas integrasi ternak -Kelapa Bombana Mitra lain Kelapa Sawit Sawit Pembangunan
2.Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXll Kendari
3.Badan Pusat Statistik( BPS)
4.Badan Riset dan Inovasi Daerah
5.Dinas Komunikasi dan lnformatika
4.Pengawasan peredaran sarana I. Ada pengawasan 2025 2026 2027 2028 2029 1 . Dinas I. Kantor Pertanahan I. APBD Kabupaten pertanian ketersediaan Alat Perindustrian Nasional/ ATR BPN
2.Sumber pembiayaan Mesin dan Pupuk dan Bombana Mitra lain Perdagangan Pembangunan
2.Pendampingan 2. Polres
2.Balai Pemantapan pengawasan benih Kabupaten Bombana Kawasan Hutan
3.Kejaksaan (BPKH) Wilayah XXII Negeri Kendari Kabupaten 3. Badan Pusat Statistik Bombana (BPS) Kabupaten
4.Dinas Bombana Pertanian
4.Badan Riset dan lnovasi Daerah
5.Dinas Komunikasi dan Informatika
5.Pembangunan Nurseri I. Tersedianya Bibit 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian I. Badan Perencanaan I. APBD Kabupaten [Logbun] Kelapa Sawit Pembangunan Daerah
2.Sumber pembiayaan
2.Memperkuat Logistik Benih Perkebunan
2.Balai Pengawasan dan lain
3.Penyecliaan Benih sertifikasi benih Unggul Lokal dan Perkebunan BPSB Nasional Prov. Sulawesi Tenggara
3.Kantor Pertanahan Nasional/ ATR BPN Bombana Mitra Pembangunan
4.Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari
5.Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bombana
6.Badan Riset dan lnovasi Daerah
7.Dinas Komunikasi dan lnformatika
2.Pendataan peredaran benih di Tersedianya data 2025 2026 2027 2028 2029 1. Dinas I. Pelaku Usaha I. APBD Kabupaten Kabupaten Bombana peredaran benih Peranian Perkebunan
2.Sumber pembiayaan
2.Balai diKabupaten Bombana Sertifikasi dan
2.Pemilik lzin Usaha lain Peredaran Perkebunan [lUPB] Benih Benih Perkebunan Prov. Sulawesi Tengaara
3.Meningkatkan pengawasan Terlaksananya 2025 2026 2027 2028 2029 1. Dinas 1. Pelaku Usaha I. APBD Kabupaten dalam penyediaan dan pengawasan dalan Pertanian Perkebunan
2.Sumber pembiayaan peredaran benih bersertifikat 2. Balai penyediaan dar 2. Perniliklzin Usaha lain sampai lokasi tanam peredaram benib Sertifikasi dan Perkebunan IUPB] Peredaran bersertifkat sampai lokas Benih Benih tanam Perkebunan Prov. Sulawesi Tengara
9.Program Peningkatan Kapasltas dan Kapabilitas Pekebun Dalam Menerapkan Praktek Budidaya Yang Balk (Good Agricultural Practices /GAP) I. Melakukan pelatihan Tersed.ianya Fasilitator 2025 2026 2027 2028 2029 I. Dinas 1. Dinas Pemberdayaan 1. APBD Kabupaten Fasilitator di tingkat di Kabupaten Bombana Pertanian dan Masyarakat Desa
2.Sumber pembiayaan pendamping petani oleh 2. Politeknik [DPMD] pemerintah, maupun Kabupaten lain kemi traan para pihak secara Bombana
2.Pelaku Usaha periodik Perke bu nan Besar
3.Dinas Perkebunan dan Hortikultura Prov. Sulawesi Tenggara
2.Meningkatkan Meningkatnya 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Lembaga Serifikasi I. APBD Kabupaten penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di bidang kementerian Pertanian
2.Sumber pembiayaan kompetensi di bidang perkebunan kelapa 2. Pelaku Usaha perkebunan Kelapa Sawit sawit Perkebunan Besar lain
3.Menyelenggarakan Terlaksananya kegiatan 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Dinas Pertanian 1. APBD Kabupaten penyuluhan bagi pekebun penyuluhan pada Desa 2. Dinas Perkebunan
2.Sumber pembiayaan Se Kabupaten Bombana dan Hortikultura Prov. Sulawesi lain Tenggara 4 Meningkatkan Meningkatnya 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Dinas Pertanian I. APBD Kabupaten penyelenggaraan sertifikati Kompotensi di bidang 2. Dinas Perkebunan
2.Sumber pembiayaan dan Hortikultura lain kompotensi dibidang Perkebunan Kelapa Prov. Sulawesi perkebunan Kelapa Sawit Sawit Tenggara
10.Peningkatan Akses Pendanaan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit I . Meningkatkan Sosialisasi Terlaksananya kegiatan 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Badan Pengelola Dana l. APBD Kabupaten akses pendanaan dari penyuluhan tentang Perkebunan Kelapa
2.Sumber pembiayaan perbankan lembaga keuangan akses pendanaan dari Sawit lainnya perbankan/ lem bag a 2. Perbankan Kabupaten lain keuangan lainnya. Bombana
2.Mendukung program Sarana Terpenuhinya 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Peratanian 1. Badan Pengelola Dana l. APBD Kabupaten Prasarana, Pengembangan persyaratan teknis Perkebunan Kelapa
2.Sumber pembiayaan Sumberdaya manusia Sawit Pekebun untuk p2. Perbankan Ka bu paten lain meningkatkan produktivitas Bombana dan kesejahteraan petani sekaligus mengurangi risiko pembukaan lahan secara illegal
3.Mendukung petani swadaya Peningkatan 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian Badan Pengelola Dana l. APBD Kabupaten dalam memperbaiki fasilitas sumberdaya manusia Perkebunan Kelapa Sawit
2.Sumber pembiayaan untuk peningkatan pekebun Perbankan Kabupaten produktivitasnya Bombana lain
4.Program peningkatan SDM Peningkatan 2025 2026 2027 2028 2029
1.Dinas ]. Badan Pengelola Dana 1. APBD Kabu paten Petani Kelapa Sawit melalui sumberdaya manusia Pertanian Perkebunan Kelapa
2.Sumber pembiayaanpelatihan, edukasi, pekebun b2. Politeknik Sawit lainBimbingan, pendampingan Bombana
2.Perbankan Ka bu paten dan fasilitasi Bombana
5.Mendukung Pemerintah, Terlaksananya regulasi 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Badan Pengelola Dana 1. APBD Kabupaten Industri dan Pemangku yang telah ditetapkan Perkebunan Kelapa
2.Sumber pembiayaan Kepen ting an untuk Sawit meningkatkan citra positif 2. Perbankan di lain sektor kelapa sawit dan Kabupaten Bombana produk-produknya.
6.Pengembangan Sumber Daya Meningkatkan kualitas 2025 2026 2027 2028 2029 1. Dinas Pertaniar 1. Badan Pengelola Dana ]. APBD Kabupaten Manusia Perkebunan Kelapa dan kompetensi 2. Politeknik Perkebunan Kelapa
2.Sumber pembiayaan Sawit sumberdaya manusia Bombana Sawit dalam upaya 2. Perbankan di lain meningkatkan Kabupaten Bombana produktivitas perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
11.Percepatan Pembentukan dan Penguatan Kelembagaan Pekebun
1.Pelatihan kepada penyuluh Penyuluh Pertanian 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Dinas Perkebunan dan 1. APBD Kabupaten pertanian lapangan dan dan Fasilitator Hortikultura Prov.
2.Sumber pembiayaanfasilitator pendamping petani Pendamping Petani Sulawesi Tenggara laindalam penguatankelompok 2. Dinas Tanaman pekebun yang terlatih dalam Pangan dan penguata kelompok Petemakan Prov. Pekebun Sulawesi Tenggara
2.Sosialisasi dan bimbingan 1. Terlaksananya 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Dinas Perkebunan dan I. A PB D Kabu paten dalam pembentukan sosialisasi dan Hortikultura Prov.
2.Sumber pembiayaankelembagaan pekebun bimbingan dalam Sulawesi Tenggara lain pembentukan 2. Politeknik Bombana kelembagaan pekebun di Desa penghasil kelapa sawit secara berkala
2.Terbentuknya lembaga pekebun yang berbadan hukum dalam bentuk Koperasi, dan/atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa penghasil Kelapa Sawit
3.Memperkuat kelembagaa Meningkatnya 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Dinas Perkebunan dan I. APBD Kabupaten pekebun kemampuan Hortikultura Prov.
2.Sumber pembiayaan manajerial pengurus Sulawesi Tenggara lain Lembaga pekebun 2. Politeknik Bombana dalam mengelola usaha di Desa penghasil Kelapa Sawit secara berkala
4.Melakukan pemantauan dan Tersedianya laporan 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian 1. Dinas Perkebunan dan I. APBD Kabupaten evaluasi kemitraan usaha rekomendasi hasil Hortikultura Prov.
2.Sumber pembiayaanantara perusahaan (tennasuk pemantauan dan Sulawesi Tenggara lain Pabrik Kelapa Sawit) dan evaluasi kemitraan 2. Dinas Penanaman lembaga pekebun usaha antara Modal dan Pelayanan perusahaan dan terpadu Satu Pintu lembaga pekebun
3.Dinas Koperasi dan secara berkala di desa UMKM Penghasil kelapa sawit
5.Pengembangan kelembagaan Jumlah kelem bagaan 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian I. Dinas Perkebunan dan l .APBD Kabupaten pengolahan dan pemasaran pengolahan dan Hortikultura Prov. 2.Sumber pembiayaan produk olahan komoditi Sulawesi Tenggarapemasaran produk lain perkebunan. olahan komoditi
2.Dinas Penanaman perkebunan. Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
3.Dinas Koperasi dan UMKM
6.Sosialisasi standarisasi, uji Terselenggaranya 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian I. Dinas Perkebunan dan 1. APBD Kabupaten mutu dan sertifikasi mutu sosialisasi Hortiku.ltura Prov.
2.Sumber pembiayaan produk komoditi perkebunan standarisasi, uji mutu Sulawesi Tenggara lain dan sertifikasi mutu
2.Dinas Penanaman produk komoditi Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu perkebunan 3. Dinas Koperasi dan UMKM
7.Fasilitasi uji mutu dan Terselenggaranya 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian I. Dinas Perkebunan dan 1. APBD Kabupaten sertifikasi mutu produk fasilitasi uji mutu dan Hortikultura Prov. pembiayaan2. Sumber komoditi perkebunan. sertifikasi mutu Sulawesi Tenggara lain produk Komoditi
2.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan perkebunan. terpadu Satu Pintu
3.Dinas Koperasi dan UMKM
8.Fasilitasi kemitraan Terselenggaranya 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian I. Dinas Perkebunan dan 1. APBD Kabupaten permodalan dan atau fasilitasi kemitraan Hortikultura Prov. pemasaran produk komoditi Sulawesi Tenggara
2.Sumber pembiayaan permodalan dan perkebunan. 2. Dinas Penanaman lain pemasaran produk Modal dan Pelayanan komoditi perkebunan. terpadu Satu Pintu
3.Dinas Koperasi dan UMKM
9.Sosialisasi penetapan dan Terselenggaranya 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian I. Dinas Perkebunan dan I. APBD Kabupaten penerapan harga pembelian sosialisasi penetapan Hortikultura Prov.
2.Sumber pembiayaan tandan buah segar kelapa dan penerapan harga Sulawesi Tenggara lain sawit pembelian tandan Dan kemitraan kelembagaan buah segar kelapa 2. Dinas Penanaman pekebun dengan perusahaan sawit dan kemitraan Modal dan Pelayanan perkebunan mitra. kelembagaan pekebun terpadu Satu Pintu dengan perusahaan
3.Dinas Koperasi dan perkebunan mitra UMKM
10.Partisipasirapat penetapan Terselenggaranya 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian I. Dinas Perkebunan dan I. APBD Kabupaten harga pembelian tandan pelaksanaan rapat Hortikultura Prov.
2.Sumber pembiayaan buah segar kelapa sawit penetapan harga Sulawesi Tenggara lain produksi pekebun di pembelian tandan
2.Dinas Penanaman Kabupaten Bombana buah segar kelapa Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu sawit produksi
3.Dinas PERINGAKOP Pekebun 1 1. Pembinaan dan pengawasan Terselenggaranya 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas I. Dinas Perkebunan dan I. APBD KabupatenI. Hortikultura Prov. penetapan dan penerapan pembinaan dan Perdagangan Sulawesi Tenggara 2. Sumber pembiayaan harga pembelian tandan pengawasan penetapan dan
2.Dinas Penanaman Perindustrian lain buah segar kelapasawit dan penerapan harga Modal dan Pelayanan produksi pekebun di pembelian tandan
2.Dinas terpadu Satu Pintu Pertanian Kabupaten Bombana buah segar kelapa 3. Dinas Koperasi dan sawit produksi UMKM Pekebun
12.Tera timbang perusahaan Jumlah timbangan 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas I. Dinas Perdangangan I. APBD Kabupaten dan pengumpul sawit yangtelah ditera Perdangangan dan Perindustrian
2.Sumber pembiayaan Timbangan dan 2. Pelaku Usaha Perindustrian Perkebunan Besar lain
12.Program Penlngkatan Penyuluhan Pertanlan di Kawasan Sentra Produkal Kelapa Sawit I. Melakukan pemutakhiran Tersedianya data 2025 2026 2027 2028 2029 Dinas Pertanian I. Dinas Perkebunan I. APBD Kabupaten jumlah tenaga penyuluh terkini jumlah tenaga dan Hortikultura