3.Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Republik Indo1?"esta. 4~ Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai ~s':1r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang menu~p~ pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah Organisasi perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah.
6.Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang dan/ atau barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terns menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Penganggaran adalah kegiatan penyusunan anggaran Bantuan Sosial.
9.Pelaksanaan adalah tahap di mana sumber daya digunakan untuk melaksanakan kebijakan Bantuan Sosial. I 0. Penatausahaan adalah pencatatan seluruh Belanja Bantuan Sosial dalam satu tahun anggaran.
11.Pertanggungjawaban adalah bentuk dokumen laporan Belanja Bantuan Sosial yang dilengkapi dengan bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12.Pelaporan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi Belanja Bantuan Sosial dan kinerjanya.
13.Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas Belanja Bantuan Sosial.
14.Evaluasi adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana Belanja Bantuan Sosial dtelah dicapai.
15.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian nega.ra dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
16.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Pasa.11 BABl KETENTUAN UMUM MEMUTUSKAN: ARA PENGANGGARAN, PERATURAN BUPATI TATA ~AAN PELAP0RAN DAN PELAKSANAAN DAN PENAT~~~A MONITORING DAN PERTANGGUNGJAWABtosIAL YANG BERSUMBER DARI EVALUASI BANTUANTAN DAN BELANJA DAERAH. ANGGARAN PENDAPA Menetapkan
17.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
18.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
19.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUDyang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
20.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPDadalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD.
21.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
22.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya · disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
23.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKDyang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
24.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan/Sub Kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
25.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan padaSKPD.
26.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPDatau dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
27.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPDadalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
28.Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Sasaran penerima Bantuan Sosial meliputi: