menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; BUPATI BUTON UTARA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR / ~ TAHUN 2025 TENT ANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHMN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BUPATI BUTON UT~..RA P OVINSIRULAW11:'SITENGGAR Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara
2.Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Republik Indonesia.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.· Bupati adalah Bupati Buton Utara. 5.. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara.
6.Hibah adalah bantuan berupa uang, barang, dan/ atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/ atau Badan dan Lembaga serta orgamsasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menertrs setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Penganggaran adalah kegiatan penyusunan anggaran Hibah.
9.Pelaksanaan adalah tahap di mana sumber daya digunakan untuk melaksanakan kebijakan Hibah.
10.Penatausahaan adalah pencatatan seluruh Belanja Hibah dalam satu tahun anggaran. 1 I. Pertanggungjawaban adalah bentuk dokumen laporan Belanja Hibah yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Pelaporan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi Belanja Hibah dan kinerjanya.