1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Cilacap.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap.
6.Pejabat Negara adalah ketua, wakil ketua, anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diluar Pemerintah Kabupaten Cilacap atas permintaan dari Pimpinan SKPD dan/atau Pemerintah Daerah.
8.Pejabat yang Berwenang adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
9.Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah Kepala SKPD yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada SKPD yang bersangkutan.
10.Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Unit Kerja yang bersangkutan.
11.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada SKPD, unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa sub kegiatan dari suatu kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
12.Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perorangan maupun secara bersama ke tempat yang dituju dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.
13.Lumpsum adalah uang yang dibayarkan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan dan dibayarkan sekaligus.
14.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
15.Uang Representasi adalah tambahan uang saku selama melakukan perjalanan dinas yang diberikan kepada Pejabat Negara.
16.Detasering adalah penempatan atau penugasan pegawai pada tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
17.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah naskah dinas sebagai alat pemberitahuan yang ditujukan kepada pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas serta memberikan fasilitas perjalanan dan pembiayaan.
18.Surat Perintah adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada pihak bawahan berisi perintah untuk melaksanakan tugas tertentu.
19.Surat Perintah Tugas adalah naskah dinas yang berisi perintah penugasan dari pihak atasan kepada bawahan untuk melaksanakan tugas atasan tersebut.
20.Wilayah Jabatan adalah wilayah kerja dalam menjalankan tugas.
21.Tempat Kedudukan adalah tempat atau kota dimana kantor satuan kerja berada.
22.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh penguna anggaran.
23.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD, yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
24.SPP Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
25.SPP Ganti Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
26.SPP Tambahan Uang, yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
27.SPP Langsung, yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada Pihak Ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
2.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: