1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Demak.
4.Dinas adalah Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Daerah.
6.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di wilayah kerjanya.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya.
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolan Dewan pada umumnya.
9.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteran umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya.
10.Pejabat Pengelola BLUD Puskesmas yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pejabat di Puskesmas yang bertanggung jawab terhadap Kinerja operasional Puskesmas yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis.
11.Pimpinan BLUD adalah Kepala Puskesmas.
12.Pejabat Keuangan adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Puskesmas.
13.Pegawai BLUD Puskesmas yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di BLUD Puskesmas.
14.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
15.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
16.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
17.Pegawai non ASN atau Profesional Lainnya adalah Pegawai Harian Lepas atau Pegawai non ASN yang bekerja pada BLUD Puskesmas.
18.Pemberi Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Pemberi Layanan adalah pengelola dan pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan langsung.
19.Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
20.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
21.Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan upaya Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang Kesehatan.
22.Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk Jasa Pelayanan atau barang kepada pelanggan.
23.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD Puskesmas yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran periode bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
24.Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada BLUD Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
25.Dana Non Kapitasi adalah besaran pembayaran yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama BLUD Puskesmas atas pelayanan rawat inap dan pelayanan lain yang dibayarkan berdasarkan pengajuan klaim dari BLUD Puskesmas.
26.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis atau pelayanan lainnya.