1.Daerah adalah Kabupaten Flores Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
3.Bupati adalah Bupati Flores Timur.
4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Dinas adalah perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
5.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
6.Dinas Provinsi adalah perangkat daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
7.Calon Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Calon PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
8.Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
9.Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Pelindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon PMI dan/atau PMI dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam ke seluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
10.Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
11.Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama PMI dan anggota keluarganya berada di luar negeri.
12.Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak PMI dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal termasuk pelayanan lanjutan sebagai pekerja produktif.
13.Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan PMI dan Calon PMI yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan PMI di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara PMI dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelindungan Calon PMI dan/atau PMI di luar negeri.
16.Orientasi Pra Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada Calon PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar Calon PMI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
17.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
18.Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
19.Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan PMI secara terpadu.
20.Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PMI.
21.Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat LTSA PMI adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan PMI yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.
22.Sistem Keamanan Desa/Kelurahan adalah sistem pelindungan sosial berbasis desa/kelurahan yang melibatkan camat, kepala desa/lurah, tokoh agama, dan pendamping di tingkat desa/kelurahan dalam mendeteksi, mengedukasi, dan mendampingi Calon PMI dan PMI untuk memastikan migrasi dilakukan secara aman, legal, dan bermartabat.