1.Daerah adalah Kabupaten Flores Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
3.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.Bupati adalah Bupati Flores Timur.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
7.Calon Pekerja Migran adalah setiap tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Flores Timur yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. . . .
8.Pekerja Migran adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia asal Kabupaten Flores Timur.
9.Keluarga Pekerja Migran adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
10.Pelindungan Pekerja Migran adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran dan/ atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
11.Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/ atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran.
12.Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran di negara tujuan penempatan.
13.Perjanjian Penempatan Pekerja Migran yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran dan Calon Pekerja Migran yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
14.Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
16.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
17.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran.
18.Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
19.Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dalam rangka memberikan dan meningkatkan perlindungan Pekerja Migran. «
20.Surat Penempatan Pekerja Migran atau Job Order adalah surat yang berisi permintaan Pekerja Migran dari pengguna atau mitra usaha di Luar Negeri.
21.Penempatan Pekerja Migran adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan Pekerja Migran sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
22.Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat P3MI adalah badan usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
23.Sistem lnformasi adalah keseluruhan proses dari pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan serta umpan balik data yang berkenaan dengan penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran.
24.Bantuan Hukum adalah segala upaya untuk melakukan advokasi termasuk pelayanan, pendampingan atau pembelaan hukum kepada Pekerja Migran.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: