DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 13 Tahun 2025

Nomor
13
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

BAB I KETENTUAN UMUM - Definisi istilah-istilah terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), seperti Daerah, Bupati, Bapenda, Wajib Pajak, NJOP, Zona Nilai Tanah (ZNT), Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR), Penilaian Massal, Penilaian Individual, SPOP, LSPOP, Klasifikasi, LKOK, DBKB. BAB II PENILAIAN PBB-P2 - Bagian Kesatu: Mengatur tentang objek PBB-P2 (umum dan khusus), dasar pengenaan PBB-P2 (NJOP), serta cara penghitungan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan. - Bagian Kedua: Mengatur tata cara pelaksanaan penilaian PBB-P2 (Penilaian Massal dan Individual), peran penilai pajak, serta kerja sama dalam pembentukan dan pemeliharaan basis data PBB-P2. BAB III BESARAN PERSENTASE NJOP - Menetapkan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 adalah minimal 20% dan maksimal 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. - Menetapkan besaran persentase NJOP secara bertingkat berdasarkan nilai NJOP: 65% untuk NJOP ≤ Rp100 juta; 55% untuk NJOP >Rp100 juta s.d. ≤ Rp5 miliar; dan 50% untuk NJOP > Rp5 miliar. BAB IV KETENTUAN PENUTUP - Mengatur tanggal mulai berlakunya peraturan ini. LAMPIRAN I: Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi untuk Objek Pajak Sektor Perdesaan dan Perkotaan. LAMPIRAN II: Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan untuk Objek Pajak Sektor Perdesaan dan Perkotaan.

Isi peraturan