Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 30 Tahun 2025
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal I: Mengubah ketentuan ayat (1) dan menghapus ayat (3) Pasal 15 Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025, sehingga Pasal 15 berbunyi: (1) NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena Pajak. (2) Penentuan besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain: a. kenaikan NJOP hasil penilaian; b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau c. klasterisasi NJOP di Daerah. (3) Dihapus. Pasal II: Ketentuan mulai berlaku.