(1)Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp81.159.003.861,00 (delapan puluh satu milyar seratus lima puluh sembilan juta tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) terdiri atas:
a.Belanja Modal Alat Besar direncanakan sebesar Rp200.850.855,00 (dua ratus juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);
b.Belanja Modal Alat Angkutan direncanakan sebesar Rp13.407.965.400,00 (tiga belas milyar empat ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah);
c.Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur direncanakan sebesar Rp443.653.600,00 (empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
d.Belanja Modal Alat Pertanian direncanakan sebesar Rp635.197.208,00 (enam ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan rupiah);
e.Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga direncanakan sebesar Rp5.787.178.289,00 (lima milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah);
f.Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar direncanakan sebesar Rp1.107.451.480,00 (satu milyar seratus tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
g.Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan direncanakan sebesar Rp7.068.235.900,00 (tujuh milyar enam puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
h.Belanja Modal Alat Laboratorium direncanakan sebesar Rp1.730.069.600,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
i.Belanja Modal Komputer direncanakan sebesar Rp9.008.154.944,00 (sembilan milyar delapan juta seratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah);
j.Belanja Modal Alat Eksplorasi direncanakan sebesar Rp33.660.000,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
k.Belanja Modal Peralatan Proses/Produksi direncanakan sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
l.Belanja Modal Rambu-Rambu direncanakan sebesar Rp886.878.640,00 (delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah);
m.Belanja Modal Peralatan Olahraga direncanakan sebesar Rp39.217.300,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah);
n.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Bantuan Operasional Satuan Pendidikan direncanakan sebesar Rp24.335.760.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); dan
o.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Badan Layanan Umum Daerah direncanakan sebesar Rp16.457.730.645,00 (enam belas milyar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).
(2)Anggaran Belanja Modal Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Belanja Modal Alat Besar direncanakan sebesar Rp200.850.855,00 (dua ratus juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) terdiri atas Belanja Modal Alat Bantu direncanakan sebesar Rp200.850.855,00 (dua ratus juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).
(3)Anggaran Belanja Modal Alat Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp13.407.965.400,00 (tiga belas milyar empat ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) terdiri atas:
a.Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor direncanakan sebesar Rp13.307.075.600,00 (tiga belas milyar tiga ratus tujuh juta tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah); dan
b.Belanja Modal Alat Angkutan Darat Tak Bermotor direncanakan sebesar Rp100.889.800,00 (seratus juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
(4)Anggaran Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.443.653.600,00 (empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) terdiri atas:
a.Belanja Modal Alat Bengkel Bermesin direncanakan sebesar Rp128.051.800,00 (seratus dua puluh delapan juta lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
b.Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin direncanakan sebesar Rp24.595.600,00 (dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah); dan
c.Belanja Modal Alat Ukur direncanakan sebesar Rp291.006.200,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ribu dua ratus rupiah).
(5)Anggaran Belanja Modal Alat Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d Belanja Modal Alat Pertanian direncanakan sebesar Rp635.197.208,00 (enam ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan rupiah) terdiri atas Belanja Modal Alat Pengolahan direncanakan sebesar Rp635.197.208,00 (enam ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan rupiah).
(6)Anggaran Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp5.787.178.299,00 (lima milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) terdiri atas:
a.Belanja Modal Alat Kantor direncanakan sebesar Rp2.138.311.295,00 (dua milyar seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah);
b.Belanja Modal Alat Rumah Tangga direncanakan sebesar Rp3.554.957.894,00 (tiga milyar lima ratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah); dan
c.Belanja Modal Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat direncanakan sebesar Rp93.909.100,00 (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan ribu seratus rupiah).
(7)Anggaran Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp1.107.451.480,00 (satu milyar seratus tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah) terdiri atas:
a.Belanja Modal Alat Studio direncanakan sebesar Rp689.156.530,00 (enam ratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah);
b.Belanja Modal Alat Komunikasi direncanakan sebesar Rp413.566.750,00 (empat ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); dan
c.Belanja Modal Peralatan Komunikasi Navigasi direncanakan sebesar Rp4.728.200,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
(8)Anggaran Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan Rp7.068.235.900,00 (tujuh milyar enam puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) terdiri atas Belanja Modal Alat Kedokteran direncanakan sebesar Rp7.068.235.900,00 (tujuh milyar enam puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).
(9)Anggaran Belanja Modal Alat Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp1.730.069.600,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) terdiri atas:
a.Belanja Modal Unit Alat Laboratorium direncanakan sebesar Rp1.657.919.600,00 (satu milyar enam ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah);
b.Belanja Modal Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan
c.Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup direncanakan sebesar Rp67.650.000,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
(10)Anggaran Belanja Modal Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i direncanakan sebesar Rp9.008.154.944,00 (sembilan milyar delapan juta seratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) terdiri atas:
a.Belanja Modal Komputer Unit direncanakan sebesar Rp7.167.289.444,00 (tujuh milyar seratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh empat rupiah); dan
b.Belanja Modal Peralatan Komputer direncanakan sebesar Rp1.840.865.500,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah).
(11)Anggaran Belanja Modal Alat Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp33.660.000,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) terdiri atas Belanja Modal Alat Eksplorasi Geofisika direncanakan sebesar Rp.33.660.000,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
(12)Belanja Modal Peralatan Proses/Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k direncanakan sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).
(13)Anggaran Belanja Modal Rambu-Rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l direncanakan sebesar Rp886.878.640,00 (delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah) terdiri atas Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat direncanakan sebesar Rp886.878.640,00 (delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah).
(14)Anggaran Belanja Modal Peralatan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m direncanakan sebesar Rp39.217.300,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) terdiri atas Belanja Modal Peralatan Olahraga sebesar Rp39.217.300,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah).
(15)Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n direncanakan sebesar Rp24.335.760.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) terdiri atas:
a.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Bantuan Operasional Satuan Pendidikan-Bantuan Operasional Sekolah direncanakan sebesar Rp23.992.402.500,00 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah); dan
b.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Bantuan Operasional Satuan Pendidikan-Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini direncanakan sebesar Rp293.317.500,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
(16)Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o direncanakan sebesar Rp16.457.730.645,00 (enam belas milyar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) terdiri atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp16.457.730.645,00 (enam belas milyar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).