1.Daerah adalah Kabupaten Grobogan.
2.Bupati adalah Bupati Grobogan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Inspektorat Daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengawasan.
6.Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan Daerah.
7.Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Diskominfo adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
8.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
11.Tambahan Penghasilan Pegawai ASN yang selanjutnya disebut TPP adalah tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN yang diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
12.TPP berdasarkan Beban Kerja yang selanjutnya disebut TPP Beban Kerja adalah TPP yang diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal minimal 112,5 jam perbulan (seratus dua belas koma lima jam per bulan) atau batas waktu normal minimal 170 jam perbulan (seratus tujuh puluh jam perbulan).
13.TPP berdasarkan Prestasi Kerja yang selanjutnya disebut TPP Prestasi Kerja adalah TPP yang diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi dan diakui oleh pimpinan diatasnya.
14.TPP berdasarkan Kondisi Kerja yang selanjutnya disebut TPP Kondisi Kerja adalah TPP yang diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi.
15.TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi yang selanjutnya disebut TPP Kelangkaan Profesi adalah TPP yang diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.
16.TPP berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya yang selanjutnya disebut TPP Pertimbangan Objektif Lainnya adalah TPP yang diberikan kepada Pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai ASN yang dinilai atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan.
18.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
19.Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan dan digunakan sebagai dasar penggajian.
20.Tugas Pokok Jabatan adalah tugas-tugas yang tercantum dalam hasil analisis Jabatan.
21.Tugas Tambahan adalah tugas dinas yang bukan merupakan Tugas Pokok Jabatan yang harus dilaksanakan sesuai dengan perintah/petunjuk atasan.
22.Nilai Jabatan adalah hasil penjumlahan nilai faktor-faktor Jabatan yang dievaluasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Faktor Penyeimbang adalah angka yang digunakan untuk mencari keseimbangan perbandingan TPP Pegawai ASN kelas tertinggi dengan kelas terendah.
24.Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai ASN dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
25.Jam Kerja Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai ASN.
26.Tingkat Kehadiran adalah jumlah kehadiran Pegawai ASN dalam 1 (satu) bulan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
27.Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai ASN yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak, dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
28.Cuti Melahirkan adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai ASN untuk kelahiran pertama, kedua, dan ketiga, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.
29.Cuti Sakit adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai ASN yang menderita sakit, dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan.
30.Cuti Besar adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai ASN yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus kecuali untuk kepentingan agama dapat diberikan meskipun masa kerja Pegawai ASN belum 5 (lima) tahun, dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
31.Cuti karena Alasan Penting adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai ASN yang apabila ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, melangsungkan perkawinan, mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dan PNS laki- laki yang isterinya melahirkan operasi caesar dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
32.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah kepala BPPKAD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
33.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya.