DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 140 Tahun 2025

Nomor
140
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Diktum KESATU: Menetapkan jumlah sasaran dan target capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Diktum KEDUA: Menetapkan jenis pelayanan dasar yang terdiri dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sosial, ketenteraman dan ketertiban umum, serta kebencanaan. Diktum KETIGA: Menyatakan bahwa Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan biaya pelaksanaan dibebankan pada APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025. Lampiran: Memuat daftar rinci jumlah sasaran dan target capaian SPM Tahun 2025 untuk setiap jenis pelayanan dasar (misalnya pendidikan dasar, kesehatan ibu hamil, air minum, kebencanaan, rehabilitasi sosial, dan lainnya).

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…