menetapkan sasaran dan target capaian Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah;
c.bahwa untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, perlu ditetapkan jumlah sasaran dan target capaian Standar Pelayanan Minimal tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan di Kabupaten Kapuas Hulu;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Jumlah Sasaran Dan Target Capaian Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025;
1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
5.Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/ Kota;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 4 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 2 1 Tahun 2018 tentang Peneraoan Standar Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
10.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan; 1 1 . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; KESATU KEDUA 3
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN BUPATI TENTANG JUMLAH SASARAN DAN TARGET CAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2025. Menetapkan Jumlah Sasaran dan Target Capaian Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini. Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri atas:
a.pendidikan anak usia dini;
b.pendidikan dasar;
c.Pendidikan kesetaraan;
d.pelayanan kesehatan ibu hamil;
e.pelayanan kesehatan ibu bersalin;
f.pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
g.pelayanan kesehatan balita;
h.pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
1.pelayanan kesehatan pada usia produktif; j . pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
k.pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
1.pelayanan kesehatan penderita Diabetes Miletus;
m.pelayanan kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa berat;
n.pelayanan kesehatan orang terduga Tuberculosis; dan
o.pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinveksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficency Virus).
p.pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari;
q.penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik;
r.penyediaan dan rehabilitasi rurnah yang layak huni bagi korban bencana daerah kabupaten;
s.fasilitasi penyediaan rurnah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten;
t.pelayanan ketenteraman dan ketertiban urnurn;
u.pelayanan informasi rawan bencana;
v.pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;
w.pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana;
x.pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran; KETIGA 4
z.rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti; aa. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti; bb. rehabilitasi sosial dasar tuna social khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan cc. perlindungan dan jaminan social pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025. Ditetapkan di Putussibau pada tangga1 8 Me 22$ , 4eB~PATJ KAPUAS HULU, » + j I . +\kFRANsrsr s IA.AN 3 b Q, i? ' A s Tembusan Kepada Yth.: 1 . Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak; u.p. Kepala Biro Hukum;
2.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak;
3.lnspektur Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau; Sallnan sesual dengan aslinya a Bagian Hukum tda6bpaten Kapuas Hulu .Psi '(4fsr71214 200301 1 001 5 LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR: 4D /PEM/2025 TENTANG JUMLAH SASARAN DAN TARGET CAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2025 JUMLAH SASARAN DAN TARGET CAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2025 NOMOR JENIS LAYANAN JUMLAH SATUAN TARGET SASARAN CAPAIAN 1 2 3 4 5
1.Pendidikan anak usia dini 5.550 Orang 100%
2.Pendidikan dasar 39.200 Orang 100%
3.Pelayanan kesetaraan 750 Orang 100%
4.Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 3 .4 1 6 Orang 100%
5.Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin 3.288 Orang 100%
6.Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 3.278 Orang 100%
7.Pelayanan Kesehatan Balita 17.009 Orang 100% 8. Pelayanan Kesehatan pada U sia 45.410 Orang 100% Pendidikan Dasar 9. Pelayanan Kesehatan pada U sia 176.278 Orang 100% Produktif
10.Pelayanan Kesehatan pada Usia Laniut 20.076 Orang 100% 1 1. Pelayanan Kesehatan Penderita 66.146 Orang 100% Hipertensi 12. Pelayanan Kesehatan Penderita 3.188 Orang 100% Diabetes Melitus 13. Pelayanan Kesehatan Orang Dengan 583 Orang 100% Gangguan Jiwa Berat 14. Pelayanan Kesehatan Orang dengan 3.670 Orang 100% Tuberculosis Pelayanan Kesehatan Orang dengan risiko Terinfeksi Virus yang
15.Melemahkan Daya Tahan Tubuh 5.966 Orang 100% Manusia (Humman Immunodeficency Virus) 16. Pemenuhan kebutuhan pokok air 3.573 Jiwa 100% minum sehari-hari 17. Penyediaan pelayanan pengolahan air 825 Jiwa 100% limbah domestik; 18. Penyediaan dan rehabilitasi rumah 1 Unit 100% yang layak bagi korban bencana Fasilitasi Penyediaan Rumah Layak
19.Huni Masyarakat Terkena Relokasi 1 Unit 100% Program Pemerintah 6 1 2 3 4 5 20. Pelayanan ketenteraman dan 149 Orang 100% ketertiban umum 2 1. Pelayanan informasi rawan bencana 1378 Orang 100% 22. Pelayanan pencegahan dan 1378 Orang 100% kesiapsiagaan terhadap bencana 23. Pelayanan penyelamatan dan evakuasi 10 Jiwa 100% korban bencana 24. Pelayanan penyelamatan dan evakuasi 5 Orang 100% korban kebakaran 25. Rehabilitasi sosial dasar penyandang 1 1 2 Jiwa 100% disabilitas terlantar di luar panti
a.Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia 36 Jiwa 100% terlantar di luar panti
b.Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan 0 Jiwa 100% pengemis di luar panti C. Perlindungan dan jaminan social pada saat dan setelah tanggap 10 Jiwa 100% darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten /aUPATI KAPUAS HULU \i'RANS�IAAN