1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Disdukcapil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
5.Kepala Disdukcapil adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar.
6.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar.
7.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
8.Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hal asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
11.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah keija kecamatan.
12.Lurah adalah pimpinan Kelurahan di wilayah Kabupaten Karanganyar.
13.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14.Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Adminduk adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Adminduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
15.Adminduk secara Daring yang selanjutnya disebut Adminduk Daring adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan berbasis elektronik melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Adminduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
16.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
17.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan Adminduk serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
18.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Disdukcapil.
19.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
20.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
21.Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
22.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
23.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan penyajian Data Kependudukan di Desa/Kelurahan.
24.Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
25.Biodata Penduduk adalah kumpulan data yang mencakup informasi tentang identitas diri seseorang.
26.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
27.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
28.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
29.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
30.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
31.Buku Harian Pelayanan Adminduk yang selanjutnya disebut Buku Harian adalah buku yang digunakan untuk melakukan pencatatan Peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting di Desa/Kelurahan.
32.Buku Induk Penduduk adalah buku yang digunakan untuk mencatat data Penduduk dalam setiap keluarga di Desa/Kelurahan.
33.Buku Mutasi Penduduk adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan data Penduduk dalam setiap keluarga di Desa/Kelurahan.
34.Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring yang selanjutnya disebut Layanan Adminduk Daring adalah proses pengurusan Dokumen Kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis laman dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.