1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Bupati adalah Bupati Kebumen.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen.
7.Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
8.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
9.Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pembangunan Daerah atau dengan sebutan lain yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah, serta melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.
10.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Daerah untuk jangka waktu 20 tahun.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati.
12.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
14.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Prioritas Nasional adalah penjabaran, visi, misi, dan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden terpilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Program Strategis Nasional adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
18.Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi Isu Strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran Strategi.
19.Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD.
20.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur dengan tugas dan fungsi.
21.Program Pembangunan Daerah adalah program strategis Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD.
22.Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu Program.
23.Subkegiatan adalah bentuk aktivitas kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan
24.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar Pemangku Kepentingan dalam rangka menyusun rencana Pembangunan Daerah.
25.Pokok-pokok pikiran DPRD adalah salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui DPRD.
26.Pagu Indikatif adalah pagu anggaran sementara yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap Program sebagai acuan dalam penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
27.Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah untuk merumuskan program, kegiatan dan subkegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
28.Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi Pembangunan Daerah, informasi keuangan Daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan Pembangunan Daerah.
29.Konsultasi Publik adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah menyiapkan suatu rancangan kebijakan dengan masyarakat secara umum yang akan memberikan masukan terhadap kebijakan tersebut sebagai bahan untuk penyempurnaan.