1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kebumen.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen.
7.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen sebagai unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat.
10.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pembangunan Daerah atau sebutan lain yang selanjutnya disingkat dengan BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah, serta melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitan dan pengembangan.
13.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Daerah antara lain unsur DPRD, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, dunia usaha/investor pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan, dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan.
14.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.
15.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
16.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
17.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
18.Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai Keadilan dan Kesetaraan Gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki (dan orang lanjut usia, anak-anak dibawah umur, orang-orang dengan kebiasaan berbeda/difabel, serta orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi) untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional, daerah, dan desa.
19.Inklusif adalah sebuah gerakan sosial untuk merangkul warga negara Indonesia yang mengalami stigma dan marjinalisasi, dengan mengajak masyarakat luas untuk bertindak inklusif dalam kehidupan sehari-hari.
20.Penyandang disabilitas adalah setiap individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangan waktu lama. Mereka mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
21.Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
22.Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
23.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur Pemangku Kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalikasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
24.Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tata cara Perencanaan Pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan masyarakat di Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
25.Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif.
26.Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJPD dan RPJMD untuk mengetahui kesesuaian dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
27.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
28.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati.
29.Rancangan teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati.
30.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
31.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
32.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun
33.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
35.Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat dengan RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.Prioritas Nasional adalah penjabaran, visi, misi, dan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden terpilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
37.Program Strategis Nasional adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
38.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan pembangunan Desa periode 6 (enam) tahun.
39.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
40.Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat DU- RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
41.Permasalahan Pembangunan adalah kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan dan kesenjangan antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat.
42.Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang.
43.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode Perencanaan Pembangunan Daerah.
44.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
45.Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan.
46.Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil Pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah.
47.Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas Pembanguanan Daerah/Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran.
48.Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi Isu Strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran Strategi.
49.Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD.
50.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur dengan tugas dan fungsi.
51.Program Pembangunan Daerah adalah program strategis Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD.
52.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
53.Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu Program.
54.Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/ program/sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan.
55.Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact).
56.Keluaran (output) adalah suatu produk akhir berupa barang atau jasa dari serangkaian proses atau sumber daya pembangunan agar hasil (outcome) dapat terwujud.
57.Hasil (outcome) adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program.
58.Dampak (impact) adalah kondisi yang ingin diubah berupa hasil pembangunan/layanan yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) beberapa program.
59.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar Pemangku Kepentingan dalam rangka menyusun rencana Pembangunan Daerah.
60.Aspirasi masyarakat adalah keinginan masyarakat agar Pemerintah Daerah memenuhi kebutuhan publik, dan regulasi yang disampaikan dalam media cetak, dan forum resmi, serta yang diperoleh melalui mekanisme penjaringan aspirasi yang akuntabel.
61.Pokok-pokok pikiran DPRD adalah salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui DPRD.
62.Pagu Indikatif adalah pagu anggaran sementara yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap Program sebagai acuan dalam penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
63.Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan.
64.Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah untuk merumuskan program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
65.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah Daerah kedalam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah.
66.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
67.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat dengan KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
68.Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan.
69.Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi Pembangunan Daerah, informasi keuangan Daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan Pembangunan Daerah.
70.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
71.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasilpembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko.
72.Konsultasi Publik adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah menyiapkan suatu rancangan kebijakan dengan masyarakat secara umum yang akan memberikan masukan terhadap kebijakan tersebut sebagai bahan untuk penyempurnaan.
73.Hari adalah hari kerja.