1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Sangihe. A,
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pimpinan DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Anggota DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat dan/atau ditugaskan untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
10.Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, pejabat desa dan perangkat desa, pegawai tidak tetap yang mendapat penugasan untuk melakukan perjalanan dinas;p,g
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pimpinan DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Anggota DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat dan/atau ditugaskan untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
10.Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, pejabat desa dan perangkat desa, pegawai tidak tetap yang mendapat penugasan untuk melakukan perjalanan dinasny4,
11.Pelaksana Surat Perjalanan Dinas adalah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, pejabat desa dan perangkat desa serta unsur kelembagaan kampung dan pegawai tidak tetap serta Pihak L.ain.
12.Anggaran Pendapatan dan Belalja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengal Peraturan Daerah.
13.Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
14.Surat Penyediaan Dana, yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.
15.Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
16.Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka ke{a dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional pada satuan kerja perangkat Daerah/unit satuan kerja perangkat Daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yzrng menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
17.Pembayaran Langsung, yaxg selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerl'a lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.pz$
11.Pelaksana Surat Perjalanan Dinas adalah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, pejabat desa clan perangkat desa serta unsur kelembagaan kampung clan pegawai tidak tetap serta Pihak Lain.
12.Anggaran Penclapatan clan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah clan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah clan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
14.Surat Penyediaan Dana, yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.
15.Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
16.Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja clalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional pada satuan kerja perangkat Daerah/unit satuan kerja perangkat Daerah clan/ atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat clan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
17.Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.pl, 19. 20. 18. 2t 22. zJ- 24. 25. 26. Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan. dihapus. Surat Perintah Pencairan Dana, yang seianjutnya disingkat SP2D dalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban APBD. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungiawab penggunaan anggaran pada Perangkat Daerah yang bersangkutan. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang selanjutnya disingkat PPIK adalah pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperiuan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan ,dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit ke{a SKPD.yq
18.Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
19.dihapus.
20.Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D dalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban APBD.
21.Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
22.Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Perangkat Daerah yang bersangkutan.
23.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
24.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
25.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
26.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menenma, menyimpan, membayar, menatausahakan ,dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit kerja SKPD.&,
27.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaar anggaran oleh PA.
28.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
29.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calanlated amount) dan dibayarkan sekaligus.
30.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Pe{alanan Dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
31.Perjalanan Dinas Jabatan, yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah peq'alanan baik perorangan maupun secara bersama untuk kepentingan daerah dari tempat kedudukan/tempat tugas ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula.
32.Perjalanan Dinas Tertentu adalah perjalanan dinas yang dilaksanakan untuk suatu kegiatan dengan situasi dan kondisi yang tidak dapat diprediksi.
33.Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD kabupaten dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
34.Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Keda dan Anggaran SKPD.
35.Surat Tugas, yang selanjutnya disingkat ST adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang memerintahkan pelaksanaan Perjalanan Dinas bagr pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, pejabat Pemerintah desa dan perangkat desa, dan pegawai tidak tetap serta Pihak Lain. ftzt
27.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA.
28.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
29.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
30.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
31.Perjalanan Dinas Jabatan, yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan baik perorangan maupun secara bersama untuk kepentingan daerah dari tempat kedudukan/tempat tugas ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula.
32.Perjalanan Dinas Tertentu adalah perjalanan dinas yang dilaksanakan untuk suatu kegiatan dengan situasi dan kondisi yang tidak dapat diprediksi.
33.Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD kabupaten dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
34.Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD.
35.Surat Tugas, yang selanjutnya disingkat ST adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang memerintahkan pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, pejabat Pemerintah desa dan perangkat desa, dan pegawai tidak tetap serta Pihak Lain./4,
36.Uang Representasi adalah uang yang diberikan kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, pejabat eselon II yang melaksanakan Pe{alanan Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.
37.Surat Per;'alanan Dinas adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA/PA dana desa dalam rangka pelaksanaan Pe{alanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, pejabat desa dan perangkat desa serta MTK, pegawai tidak tetap, non ASN, pakar, tenaga ahli, narasumber, PKK dan dharma wanita persatuan.
38.Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD.
39.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai kegiatal.
40.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
41.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu UP yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
42.Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/ KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.pzl,
36.Uang Representasi adalah uang yang diberikan kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, pejabat eselon II yang melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.
37.Surat Perjalanan Dinas adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA/PA dana desa dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, pejabat desa dan perangkat desa serta MTK, pegawai tidak tetap, non ASN, pakar, tenaga ahli, narasumber, PKK dan dharma wanita persatuan.
38.Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD.
39.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai kegiatan.
40.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
41.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu UP yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
42.Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD epada pihak ketiga.y%,
43.Pengumandahan ldetasering\ adalah penugasan sementara waktu.
44.Tempat Kedudukan adalah lokasi/tempat dimana Perangkat Daerah/ Unit Kerja berada.
45.Tempat Tujuan adalah lokasi/tempat yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
46.Uang Transport lokal adalah biaya yang dikeluarkan selama melakukan perjalanan pada lokasi/tempat yang menjadi tujual Perjalanan Dinas yang merupakan salah satu komponen uang harian dan dibayarkan secara lumpsum.
47.Moda transportasi adalah jenis-jenis sarana transportasi yang tersedia untuk melakukan perjalanan yang terdiri dari transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara.
48.Probitg Audit adalah pemeriksaan atas proses pengadaan barang/jasa.
2.Ketentuan Pasal 32 ayal (21 dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: