menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Dan Beasiswa Bagi Mahasiswa Program Beasiswa WawoniiCerdas; Pasal l Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Kepulauan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Kepulauan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
5.Badan Keuangan Daerah selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kuangan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
6.Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
7.Bantuan biaya pendidikan mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu serta peserta didik hafidz Al- Qur'an Program Beasiswa Wawonii Cerdas Tahun 2025 yang selanjutnya disebut Beasiswa Wawonii Cerdas adalah adalah program bantuan biaya pendidikan yang ditentukan dengan kriteria dan persyaratan khusus yang diberikan kepada
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Dan Beasiswa Bagi Mahasiswa Wawonii Cerdas (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 16) diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DAN BEASISWA BAGI MAHASISWAWAWONIICERDAS. Menetapkan mahasiswa berprestasi, mahasiswa tidak mampu, dan peserta didik HafidzAl Quran.
8.Mahasiswa Berprestasi adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan yang sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta yang memiliki prestasi di bidang akademik dan bidang non akademik.
9.Mahasiswa Tidak Mampu adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Konae Kepulauan yang sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negerimaupun Perguruan Tinggi Swasta yang tidak memilikikemampuan ekonomi yang cukup dalam pelaksanaan atau penyelesaian studinya.
10.Peserta Didik Hafidz Al-Qur'an adalah anak yang sedang mengikuti pendidikan HafidzAl-Qur'an.
11.Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian.
12.Pendidikan Tinggi adalah pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta.
13.Perguruan Tinggi adalah penyelenggara pendidikan tinggi negeri dan swasta, baik di dalam maupun di luar negeri termasuk perguruan tinggi kedinasan.
14.Indeks Prestasi adalah nilai yang diperoleh dari hasil evaluasi pendidikan mahasiswa pada setiap semester.
15.Indeks Prestasi Kumulatif adalah nilai yang diperoleh dari hasil evaluasi pendidikan mahasiswa pada setiap semester yang diakumulasikan dalam masa studi selama mahasiswa tersebut menjalani kuliah aktif dalam jenjang pendidikan tertentu.