1.Daerah adalah Kabupaten Konawe.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Konawe.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Konawe.
6.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah Daerah Kabupaten Konawe yang dipimpin oleh Camat
7.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang un tuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik.
8.Pemerin tahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau disebut dengan nama lain yang dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. PERATURAN ANGGARAN MEMUTUSKAN:
11.Peraturan Bupati Konawe Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024 Nomor 690); Menetapkan
11.Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang d.isebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
12.Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang d.ialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang di terima oleh Pemerintah Kabupaten Konawe.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya di singkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan peraturan Desa.
14.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
15.Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk meyelenggarakan rumahtangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
16.Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pem berdayaan masyarakat.
17.Kepala Seksi yang selanjutnya disebut KASI adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dan sekretaris Desa berdasarkan pembagian seksi di bidang Pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
18.Kepala Urusan yang selanjutnya disebut KAUR adalah Perangkat desa yang bertugas membantu Sekreratis Desa dalam Tata Usaha dan Umum, urusan keuangan dan urusan perencanaan.
19.Kepala Dusun adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan desa, pelaksanaan pembanguna desa, pem binaan kemasyarakatan desa dan pem berdayaan masyarakat desa di wilayah dusun.
20.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dibentuk melalui musyawarah setempat dalam rangka pelayanan Pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
21.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah Kepala Desa atau sebutan lain yang karena jabatanya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa
22.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
23.Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
24.Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut kasi, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
25.PPKD adalah berasal dari Unsur Perangkat Desa, yang terdiri Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan. 2 6. Pelaksana Kegia tan adalah Kepala Urusan dan Kepala Seksi berdasarkan bidang kegiatan.
27.Bendahara adalah Kepala Urusan Keuangan.
28.Petugas Keagamaan Desa adalah Imam Desa, Pendeta, Pastor, Mangku dan Biksu.
29.Orang Tua yang selanjutnya disebut Tonomotu'o dalam bahasa suku Tolaki adalah "Tonomotu 'o yang di tuakan dalam suatu wilayah/kampung tersebut yang paham mengenai masalah adat, agama dan selalu diminta saran/ pertimbangan sebelum pengambilan suatu Keputusan".
30.Juru Bicara yang selanjutnya disebut Pabitara dalam bahasa suku Tolaki adalah "juru penerang adat yang tugasnya adalah menyampaikan suatu pemberitahuan kepada orang banyak".
31.Osudo adalah perangkat pemangku adat yang bertugas membantu tolea, terutama mengatur seserahan yang akan disuguhkan atau yang akan diletakkan dalam pelaksanaan adat
32.Pombewuleako atau biasa di sebut Tina Mbabi atau Tina Ndolea yang tugasnya adalah menyuguhkan sirih pinang sebagai tanda akan di mulai upacara adat.
33.ADD Kurang Bayar adalah Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 dan Tahun 2024 yang belum dibayarkan pada Pemerintah Desa dan seluruh ADD kurang bayar tersebut akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2025.
34.UMKMadalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. adalah usaha produktif yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha
35.Majelis taklim adalah sebuah wadah organisasi yang merupakan tempat berkumpulnya orang banyak untuk mempererat tali persaudaraan dan silaturahmi antara umat Islam