DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
48

Ringkasan

Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Konawe Utara. Badan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan, menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perencanaan dan bidang riset dan inovasi daerah meliputi ekonomi, fisik, sosial budaya, serta pengendalian dan evaluasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Badan; b. penyusunan perencanaan program dan anggaran Badan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan di daerah; d. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah; e. pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis tertentu di bidang perencanaan pembangunan daerah meliputi ekonomi, fisik, sosial budaya, pengendalian, dan evaluasi; f. pelaksanaan administrasi perencanaan pembangunan daerah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

Isi peraturan

Teks48PDFHirarki

Memuat teks peraturan…