1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
4.Dinas Sosial Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
5.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Transmigrasi dan Bidang Tenaga Kerja;
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 4
7.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, Menyelenggarakan Urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pangan;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan desa;
12.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika;
14.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
15.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, Perindustrian dan Urusan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal;
17.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
18.Dinas Perpustakaan tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
19.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
20.Dinas Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata; 5
21.Dinas Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
22.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertibaan Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Urusan Pol-PP).
23.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertibaan Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Urusan Kebakaran);