menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153); SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7056);
4.Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025 Nomor 18); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TANDA NOMOR KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN KENDARAAN DINAS JABATAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025 Nomor 18) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: