menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Kalurahan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SALINAN
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7056);
4.Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 Nomor 57); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGIAN DARI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA KALURAHAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah kepada Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 Nomor 57), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: