1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Bupati adalah Bupati Lamongan.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan.
4.Rumah Sakit Umum Daerah Ki Ageng Brondong Kabupaten Lamongan yang selanjutnya disebut RSUD Ki Ageng Brondong.
5.Direktur adalah seseorang yang ditunjuk oleh Bupati untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan tertinggi RSUD Ki Ageng Brondong.
6.Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai sesuai susunan organisasi rumah sakit.
7.Satuan Pemeriksaan Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah perangkat organisasi rumah sakit yang bertugas melaksanakan pengendalian intern al terhadap kinerja pelayanan dan keuangan rumah sakit.
8.Komite Medik adalah organisasi non struktural perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis ( clinical governance) agar staf medis dirumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
9.Komite Mutu Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Komite Mutu adalah unsur organisasi non struktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan BABI KETENTUANUMUM PERATURANBUPATI TENTANGPERATURANINTERNAL RUMAHSAKIT UMUM DAERAHKI AGENG BRONDONG KABUPATENLAMONGAN. MEMUTUSKAN:
19.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 772/MENKES/ SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws); Menetapkan mutu dan keselamatan pasien, serta mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
10.Kornite Keperawatan adalah kelompok tenaga keperawatan di Rumah Sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi perawat.
11.Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang selanjutnya disebut Tim PPI merupakan organisasi nonstruktural pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempunyai fungsi utama menjalankan PPI serta menyusun kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi termasuk pencegahan infeksi yang bersumber dari masyarakat berupa Tuberkulosis, HIV (Human Immunodeficiency Virus), dan infeksi menular lainnya.
12.Health Care Associated Infections yang selanjutnya disingkat HAis adalah infeksi yang terjadi pada pasien selama proses perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain yang inkubasi penyakit tidak terjadi saat pasien pertama masuk rumah sakit.
13.Staf Medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, yang bekerja purna waktu maupun paruh waktu yang mempunyai penugasan klinis di unit pelayanan Rumah Sakit.
14.KelompokStaf Medis yang selanjutnya disingkat KSM adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis yang keanggotaannya sesuai dengan profesi dan keahliannya atau kelompok profesi yang serumpun.
15.Unsur Pelayanan Medis adalah unsur yang bertugas memberikan pelayanan medis.
16.Unsur Keperawatan adalah unsur yang bertugas memberikan pelayanan keperawatan.
17.Unsur Penunjang Medis adalah unsur yang bertugas memberikan pelayanan penunjang medis meliputi pelayanan laboratorium, radiologi, farmasi, gizi dan kedokteran forensik dan medikolegal.
18.Unsur Penunjang Non Medis adalah unsur yang bertugas memberikan pelayanan non medis yang menunjang pelayanan kepada pasien.
19.Tenaga Administrasi adalah orang atau sekelompok pegawai yang bertugas melaksanakan administrasi guna menunjang pelaksanaan tugas pelayanan.
20.Standar Pelayanan Minimal rumah sakit yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang j