a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
c.Dinas Pemuda dan Olahraga; 4
d.Dinas Komunikasi dan Informatika;
e.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
f.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
g.Badan Keuangan dan Aset Daerah;
h.Badan Pendapatan Daerah;
i.Bagian Organisasi;
j.Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan
k.Bagian Umum.
2.Ketentuan Pasal 10 tetap, pada Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 27 Februari 2026 BUPATI LUMAJANG, ttd. INDAH AMPERAWATI Diundangkan di Lumajang pada tanggal 27 Februari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd. AGUS TRIYONO BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2026 NOMOR 14 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM RIZA SELFI HIDAYANTI, S.H., M.H. Penata Tingkat I/IIId NIP. 1982 0730 200904 2 002 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekretaris Daerah Asisten Kabag. Organisasi Kabag. Hukum LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 14 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 92 TAHUN 2016 TENTANG RUANG LINGKUP TUGAS, TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA ASISTEN SEKRETARIS DAERAH DAN PERANGKAT DAERAH RUANG LINGKUP TUGAS, TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA ASISTEN SEKRETARIS DAERAH DAN PERANGKAT DAERAH No Asisten Tata Kerja Hubungan Kerja Ket Perangkat Daerah Sekretaris Daerah Bupati/ Wakil Bupati 1 2 3 4 5 6 7
1.Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
a.Sekretariat DPRD;
b.Inspektorat Daerah;
c.Dinas Tenaga Kerja;
d.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
f.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g.Satuan Polisi Pamong Praja;
h.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
i.Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
j.Bagian Tata Pemerintahan;
k.Bagian Hukum;
l.Bagian Kesejahteraan Rakyat;
m.Kecamatan.
1.Rapat koordinasi perumusan kebijakan;
2.Rapat koordinasi pelaksanaan;
3.Monitoring, evaluasi dan laporan;
4.Rapat koordinasi penyelesaian pemecahan masalah
5.Pemberian saran dan pertimbangan;
6.Pelaksanaan pembinaan;
7.Pemberian pelayanan administrasi meliputi:
a.disposisi;
b.pemberian paraf; dan
c.penandatangan.
8.Penyiapan dan pemutakhiran data.
1.Konsultasi;
2.Klarifikasi;
3.Pelaporan; dan
4.Saran pertimbangan.
1.Pelaporan langsung dan tidak langsung; dan
2.Saran pertimbangan langsung dan tidak langsung. Ke Sekretaris Daerah/ Bupati/Wakil Bupati.
1.Konsultasi;
2.Saran pertimbangan; dan
3.Pelaporan. Asisten dengan Asisten Koordinasi dan Kerjasama dalam bidang tertentu, sesuai permasalahan. Ke Perangkat Daerah
1.Koordinasi;
2.Sinkronisasi;
3.Klarifikasi; dan
4.Pemantauan. 6 No Asisten Tata Kerja Hubungan Kerja Ket Perangkat Daerah Sekretaris Daerah Bupati/ Wakil Bupati 1 2 3 4 5 6 7
2.Perekonomian dan Pembangunan
a.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
b.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
d.Dinas Perikanan;
e.Dinas Perhubungan;
f.Dinas Pariwisata;
g.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
h.Dinas Lingkungan Hidup;
i.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
j.Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
k.Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
l.Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; m.Perusahaan Umum Daerah.
1.Rapat koordinasi perumusan kebijakan;
2.Rapat koordinasi pelaksanaan;
3.Monitoring, evaluasi dan laporan;
4.Rapat koordinasi penyelesaian pemecahan masalah;
5.Pemberian saran dan pertimbangan;
6.Pelaksanaan pembinaan;
7.Pemberian pelayanan administrasi meliputi:
a.disposisi;
b.pemberian paraf; dan
c.penandatangan.
8.Penyiapan dan pemutakhiran data.
1.Konsultasi;
2.Klarifikasi;
3.Pelaporan; dan
4.Saran pertimbangan.
1.Pelaporan langsung dan tidak langsung; dan
2.Saran pertimbangan langsung dan tidak langsung. Ke Sekretaris Daerah/ Bupati/Wakil Bupati.
1.Konsultasi;
2.Saran pertimbangan; dan
3.Pelaporan. Asisten dengan Asisten Koordinasi dan Kerjasama dalam bidang tertentu, sesuai permasalahan. Ke Perangkat Daerah
1.Koordinasi;
2.Sinkronisasi;
3.Klarifikasi; dan
4.Pemantauan. 7 No Asisten Tata Kerja Hubungan Kerja Ket Perangkat Daerah Sekretaris Daerah Bupati/ Wakil Bupati 1 2 3 4 5 6 7
3.Administrasi
a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
c.Dinas Pemuda dan Olahraga;
d.Dinas Komunikasi dan Informatika;
e.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
f.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
g.Badan Keuangan dan Aset Daerah;
h.Badan Pendapatan Daerah;
i.Bagian Organisasi;
j.Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan;
k.Bagian Umum.
1.Rapat koordinasi perumusan kebijakan;
2.Rapat koordinasi pelaksanaan;
3.Monitoring, evaluasi dan laporan;
4.Rapat koordinasi penyelesaian pemecahan masalah;
5.Pemberian saran dan pertimbangan;
6.Pelaksanaan pembinaan;
7.Pemberian pelayanan administrasi meliputi:
a.disposisi;
b.pemberian paraf; dan
c.penandatangan.
8.Penyiapan dan pemutakhiran data.
1.Konsultasi;
2.Klarifikasi;
3.Pelaporan; dan
4.Saran pertimbangan.
1.Pelaporan langsung dan tidak langsung; dan
2.Saran pertimbangan langsung dan tidak langsung. Ke Sekretaris Daerah/ Bupati/Wakil Bupati.
1.Konsultasi;
2.Saran pertimbangan; dan
3.Pelaporan. Asisten dengan Asisten Koordinasi dan Kerjasama dalam bidang tertentu, sesuai permasalahan. Ke Perangkat Daerah
1.Koordinasi;
2.Sinkronisasi;
3.Klarifikasi; dan
4.Pemantauan. BUPATI LUMAJANG, ttd. INDAH AMPERAWATI