Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2025
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan PPPK. Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dapat bersumber dari APBD, dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…