DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2026

Nomor
9
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: PNS dan CPNS; Pejabat Negara; Pimpinan dan Anggota DPRD; PPPK; PImpinan Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola; dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan PPPK terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pejabat Negara terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi pimpinan Badan Layanan Umum Daerah dan pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara. Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi CPNS terdiri atas: 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; dan tunjangan pangan; tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Bupati ini bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…