menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 657);
5.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1114);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan danKeuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2024 Nomor 543);
17.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Nomor 19 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 Nomor 11 Seri E);;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 64) sebagaimana telah Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 136);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025-2045, (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 131);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2024 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 135);
21.Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 12);
22.Peraturan Bupati Magetan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 16);
23.Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2024 Nomor 26);
24.Peraturan Bupati Magetan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2024 Nomor 39) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 39 Tahun 2024 Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025 Nomor 7); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2025.