APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp813.713.278.999,- (delapan ratus tiga belas miliar tujuh ratus tiga belas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a.jumlah Pendapatan Daerah sebesar Rp. 797.821.970.999,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
b.jumlah Belanja Daerah sebesar Rp. 813.713.278.999,- (delapan ratus tiga belas miliar tujuh ratus tiga belas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas :
1.belanja operasi sebesar Rp. 710.053.910.005,- (tujuh ratus sepuluh miliar lima puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu lima rupiah);
2.belanja modal sebesar Rp. 12.179.888.694,- (dua belas miliar seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah);
3.belanja tidak terduga sebesar Rp. 1.287.861.000,- (satu miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
4.belanja Transfer sebesar Rp. 90.191.619.300,- (sembilan puluh miliar seratus sembilan puluh satu juta enam ratus sembilan belas ribu tiga ratus rupiah);
c.Pembiayaan Daerah :
1.jumlah penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 30.891.308.000,- (tiga puluh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
2.jumlah pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah); ~ 3 ~
3.jumlah pembiayaan netto bertambah sebesar Rp. 15.891.308.000,- (lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah). Sisa lebih pembiayaan anggaran Rp. 0 (nol rupiah); Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majene. Ditetapkan di Majene pada tanggal 10 Maret 2026 BUPATI MAJENE, CAP/TTD A. ACHMAD SYUKRI Diundangkan di Majene pada tanggal 10 Maret 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJENE, CAP/TTD ARDIANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN MAJENE TAHUN 2026 NOMOR 1.