Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yang terdiri dari:
a.lampiran kesatu memuat ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; ~ 3 ~
b.lampiran kedua memuat rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
c.lampiran ketiga memuat daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi hibah berupa uang yang diterima serta skpd pemberi hibah;
d.lampiran keempat memuat daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi hibah berupa barang yang diterima serta pemberi hibah;
e.lampiran kelima memuat daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi bantuan sosial berupa uang yang diterima serta skpd pemberi bantuan sosial;
f.lampiran keenam memuat daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi bantuan sosial berupa barang yang diterima serta pemberi bantuan sosial;
g.lampiran ketujuh memuat daftar nama penerima, alamat dan besaran bantuan keuangan bersifat umum yang diterima serta skpd pemberi bantuan keuangan;
h.lampiran kedelapan memuat daftar nama penerima, alamat dan besaran bantuan keuangan bersifat khusus yang diterima serta skpd pemberi bantuan keuangan;
i.lampiran kesembilan memuat daftar nama penerima, alamat dan besaran belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten;
j.lampiran kesepuluh memuat daftar nama penerima, alamat dan besaran belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kota;
k.lampiran kesebelas memuat daftar nama penerima, alamat dan besaran belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa.
l.lampiran keduabelas memuat rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
m.lampiran ketigabelas memuat rincian dana tambahan infrastuktur menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan