Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majene. Ditetapkan di Majene pada tanggal 25 Oktober 2025 BUPATI MAJENE, CAP/TTD A. ACHMAD SYUKRI Diundangkan di Majene pada tanggal 25 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJENE, CAP/TTD ARDIANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN MAJENE TAHUN 2025 NOMOR 23. LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI MAJENE NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PEDOMAN RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH A. LATAR BELAKANG Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan tujuan tersebut pemerintah merancang dan mengimplementasikan berbagai program pembangunan. Pembangunan tersebut merupakan wujud upaya yang terencana dan terprogram yang dilakukan secara terus-menerus agar dicapai kecukupan {sustenance), jati diri {self esteem), serta kebebasan {freedom). Untuk mewujudkan tujuan pembangunan tersebut, pemerintah terus berupaya mengelola sumber daya yang dikuasai, antara lain melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dem Belanja Daerah (APBD), yang optimal dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Pengelolaan APBN dan APBD tersebut, dimulai sejak penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pemantauan, dan pengawasan, sesuai siklus pengelolaan keuangan dan pembangunan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sumber daya yang dikuasai harus dimanfaatkan untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat. Risiko Kecurangan masih menjadi ancaman bagi pencapaian efektivitas dan efisiensi pembangunan. Dari berbagai kasus korupsi yang terjadi di media massa/televisi menunjul bahwa korupsi (kecurangan) bukan penyimpangan yang teijadi secara Keoetulan atau kelalaian, namun terkait dengan proses perencanaan. Pemberantasan yang bersifat represif, menindak praktik korupsi setelah peristiwa teijadi {ex-postj, kurang efektif memberantas praktik korupsi karena harus mengerahkan sumber daya lebih banyak, waktu lebih lama dan proses yang tidak mudah. Selain itu, praktik korupsi telah menimbulkan dampak kerugian keuangan negara dan perekonomian. Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi terkait dengan pengelolaan keuangan Daerah, namun peraturan yang ada belum mengakomodir perlunya penilaian risiko kecurangan. ~ 2 ~ Hal ini dapat dilihat pada peraturan berikut:
a.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menetapkan pentingnya pengendalian intern pemerintah yang bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Namun pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah tidak mengatur secara khusus mengenai pengendalian atas risiko Kecurangan.
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengolahan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah pada Lampiran I mencantumkan Tabel T-I.B.27 Angka Kriminalitas namun tidak mencantumkan permasalahan kriminalitas terkait korupsi.
c.Pedoman Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah yang diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) baik dengan metode ex-ante, on-going, dan ex-post, tidak mengakomodasi solusi dan atau identifikasi permasalahan korupsi.
d.Lampiran Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 700/025/A.4/IJ tanggal 13 Januari 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Dokumen Rencana Pembangunan dan Anggaran Tahunan Daerah menjelaskan bahwa ruang lingkup reviu yang dilakukan reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian atas dokumen sumber dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi, pengamatan, atau konfirmasi, dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilaksanakan dalam suatu audit. Terdapat dua pendekatan dalam pemberantasan Kecurangan yaitu dengan menciptakan dan memelihara kejujuran dan integritas serta melakukan pengkajian risiko Kecurangan sekaligus membangun sikap yang konkrit guna meminimalkan risiko serta menghilangkan kesempatan terjadinya korupsi. Mengkaji risiko Kecurangan telah diterapkan dalam bentuk penilaian risiko Kecurangan atau fraud risk assessment (FRA) pada fraud control plan dan menjadi bagian yang harus dilaksanakan untuk implementasinya. Penilaian Risiko Kecurangan dapat diimplementasikan keseluruhan atau dalam bagian tertentu pada proses pembangunan/pengelolaan keuangan Daerah yang meliputi penentuan kebijakan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan pembangunan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan dan monitoring. Mengingat belum adanya peraturan terkait pengelolaan keuangan Daerah yang mengatur mengenai penilaian risiko Kecurangan, dan masih terdapat berbagai kasus korupsi pada pengelolaan keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah perlu menerapkan penilaian risiko kecurangan dalam upaya perencanaan pengendalian Kecurangan yang bertujuan untuk mengidentifikasi risiko Kecurangan pada proses pengelolaan keuangan Daerah. ~ 3 ~ B. DASAR HUKUM Penetapan Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); ~ 4 ~ C. PELAKSANAAN Agar rencana pengendalian Kecurangan pengelolaan keuangan Daerah dapat terlaksana di Pemerintah Daerah, diperlukan komitmen dan dukungan nyata dari seluruh pimpinan Daerah, unit organsasi yang terkait dengan pengelolaan keuangan Daerah guna memperoleh sumber daya dan informasi yang diperlukan dalam pengendalian Kecurangan pengelolaan keuangan Daerah. Pelaksanaan rencana Pengendalian Kecurangan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan Daerah antara lain : Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat Daerah (Dinas Teknis/Badan/Kan tor). Dari kegiatan ini akan diperoleh daftar risiko, status risiko dan peta korupsi pada Pemerintah Daerah dan informasi hasil pelaksanaan rencana Pengendalian Kecurangan. Pelaksanaan rencana Pengendalian Kecurangan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1.Identifikasi Kecurangan
a.Definisi kecurangan Proses pelaksanaan identifikasi dan kajian Kecurangan juga harus disesuaikan dengan kompleksitas organisasi. Semakin kompleks dan besar organisasinya, proses yang dilakukan semakin formal, rinci dan teliti. Perlu disadari bahwa Kecurangan dapat teijadi di segala jenis organisasi, baik yang besar maupun yang kecil dan dapat dilakukan oleh semua orang bila kesempatan tersebut tersedia. Oleh karena itu manajemen harus meningkatkan kesadaran anti Kecurangan pada semua pegawai dan melakukan program pengendalian yang baik.
b.Unsur kecurangan Kecurangan memiliki unsur-unsur sebagai berikut: 1) terdapat salah saji (misrepresentasi); 2) masa lampau (past atau sekarang (present); 3) fakta bersifat material; 4) kesengajaan atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly); 5) dengan maksud (intens); 6) ada yang dirugikan dari salah saji tersebut; 7) menimbulkan kerugian; dan 8) menguntungkan pelaku atau pihak lain yang terkait dengan pelaku,
c.Elemen yang mempengaruhi Kecurangan Elemen-elemen yang harus dipertimbangkan ketika melakukan skenario branstorming Risiko Kecurangan: 1) insentif, tekanan dan kesempatan; 2) Risiko manajemen mengesampingkan pengendalian; 3) populasi Risiko kecurangan; 4) kecurangan dalam pelaporan keuangan; 5) penyalahgunaan aset; 6) korupsi; dan 7) Risiko kecurangan lainnya. ~ 5 ~
d.Penggolongan Kecurangan Sebagian besar bukti-bukti Kecurangan merupakan bukti-bukti tidak sifatnya langsung. Petunjuk adanya Kecurangan biasanya ditunjukkan oleh munculnya gejala-gejala (symptoms) seperti adanya perubahan gaya hidup atau perilaku seseorang, dokumentasi yang mencurigakan, keluhan dari pelanggan ataupun kecurigaan dari rekan kerja. Pada awalnya, Kecurangan ini akan tercermin melalui timbulnya karakteristik tertentu, baik yang merupakan kondisi/keadaan lingkungan maupun perilaku seseorang. Karakterikstik yang bersifat kondisi/situasi tertentu, perilaku/kondisi seseorang personal tersebut dinamakan Red flag [Fraud indicators). Berikut adalah gambaran secara gairis besar pendeteksian kecurangan berdasar penggolongan kecurangan meliputi: 1) kecurangan laporan keuangan; 2) asset misappropriation (penyalahgunaan aset); dan 3) corruption (Korupsi). Bentuk kecurangan salah satunya Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang meliputi penyalahgunaan wewenang/benturan kepentingan [conflict of interest), penyuapan [bribery), penerimaan yang tidak sah/ilegal [illegal gratuities), pemilihan/pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan kekerabatan/kekeluargaan, permufakatan atau kerjasama antar pegawai dan/atau antar pegawai dan pihak lain yang berdampak merugikan perusahaan maupun pemerasan secara ekonomi [economic extortion).
e.Penyebab Kecurangan Pada dasamya Kecurangan sering teijadi pada suatu entitas apabila; 1) pengendalian intern tidak ada atau lemah atau dilakukan dengan longgar dan tidak efektif; 2) pegawai diperkerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka; 3) pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan yang mengarah tindakan kecurangan; 4) model manajemen sendiri melakukan kecurangan, tidak efsien dan atau tidak efektif serta tidak taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; 5) pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan, biasanya masalah keuangan, kebutuhan kesehatan keluarga, gaya hidup yang berlebihan; dan 6) industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki sejarah atau tradisi Kecurangan.
f.Pemetaan Risiko Kecurangan Pemetaan Risiko Kecurangan adalah identifikasi dan analisa tingkat Risiko Kecurangan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) jenis kegiatan yang berpotensi kecurangan; 2) unsur/tahapan manajemen; 3) potensi teijadinya kecurangan; 4) probabilitas potensi kecurangan; 5) dampak kerugian kecurangan; ~ 6 ~ 6) level risiko kecurangan; 7) penyebab kecurangan; dan 8) pengendalian yang sudah ada.
2.Mitigasi Kecurangan Mitigasi Kecurangan merupakan tindakan terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik Risiko agar bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi atau telah merugikan atau membahayakan pemilik Risiko tersebut. Analisa terhadap kejadian- kejadian Kecurangan maupun potensi- potensi kemungkinan- kejadian Kecurangan dapat dilakukan sebagai bagian dari mitigasi atau bentuk kontrol dengan tujuan supaya kejadian tersebut tidak terulang kembali. Secara umum tujuan dari mitigasi Kecurangan yang efektif adalah:
a.prevention; mencegah terjadinya Kecurangan secara nyata pada semua lini organisasi;
b.deterrence; menangkal pihak-pihak yang akan mencoba melakukan tindakan kecurangan sehingga membuat jera;
c.disruption; mempersulit gerak langkah pelaku Kecurangan sejauh mungkin;
d.identification; mengidentifikasi kegiatan berisiko tinggi dan kelemahan pengendalian; dan
e.civil action prosecution; melakukan pembinaan dan penjatuhan sanksi yang setimpal atas perbuatan curang kepada pelakunya. Salah satu kemungkinan untuk menghilangkan Risiko Kecurangan adalah menghentikan kegiatan proses bisnis terkait. Hal ini dapat dipertimbangkan apabila paparan Risiko yang dihadapi sudah diluar batas toleransi yang ditetapkan, sebagai contoh :
a.menghilangkan proses pembayaran tunai dan menggantikan dengan pembayaran melalui transfer bank;
b.Risiko korupsi pada pengadaan dikurangi dengan proses pengadaan terpusat dan dilaksanakan dengan prosedur dan pengawasan yang ketat; dan
c.pusat pelayanan terpadu untuk pekerjaain personalia, administrasi dan sejenisnya dapat mengurangi pengaruh lokal untuk perusahaan yang beroperasi pada berbagai wilayah dalam negara. Mitigasi Kecurangan pada umumnya adalah aktivitas yang dilaksanakan manajemen dalam hal penetapan kebijakan, sistem dan prosedur yang membantu meyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah dilakukan untuk dapat memberikan keyakinan memadai dalam mencapai 3 (tiga) tujuan pokok yaitu; keandalan pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Aktivitas mitigasi Kecurangan dimulai dengan menumbuhkan anti kecurangan awareness melalui:
a.sosialisasi budaya anti Kecurangan yang dilakukan kepada semua pegawai dan pihak ekstemal;
b.identifikasi kerawanan (vulnerability identification) yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk untuk melakukan proses identifikasi kerawanan terhadap potensi terjadinya Kecurangan, melakukan dokumentasi serta menginformasikan hasil identifikasi kepada pimpinan; ~ 7 ~
c.pelaksanaan know your employee melalui proses pengenalan, pemantauan karakter, proses pelaksanaan promosi, mutasi dan/rotasi karyawan dan kebijakan cuti; d. penegakan kode etik (code of conduct); dan
d.peningkatan supervisi.
3.Pengendalian Kecurangan Ketika Risiko Kecurangan berhasil diidentifikasi, proses bisnis terkait, pengendalian dan prosedur yang ada saat ini dapat diketahui, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan. Pada saat yang bersamaan juga, manajemen harus mengevaluasi proses pengendalian internal yang ada untuk proses- proses dengan paparan Risiko yang tinggi lainnya. Pemantauan terhadap pelaksanaan pengendalian internal terhadap Risiko ini harus ditingkatkan dan diperbaiki dari masa ke masa, termasuk didalamya prosedur pelaporan keuangan yang ada. Kegiatan pengendalian membantu dan memastikan kebijakan dan prosedur perusahaan telah dilaksanakan oleh pegawai yang berkaitan dengan:
a.Penetapan dan penilaian kinerja untuk mengukur keberhasilan pegawai;
b.Pengelolaan informasi meliputi pengendalian sistem dan akses informasi dalam rangka menunjang pelayanan;
c.Pembinaan sumber daya manusia melalui sosialisasi, visi, misi, tujuan dan strategi perusahaan kepada pegawai; dan
d.Otorisasi transaksi yaitu melakukan pengesahan atas semua transaksi keuangan oleh pejabat yang berwenang, Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian Kecurangan antara lain:
a.review kinerja Aktivitas pengendalian ini mencakup review atas kinerja sesungguhnya dibandingkan dengan anggaran, prakiraan, atau kinerja periode sebelumnya, menghubungkan satu rangkaian data yang berbeda operasi atau keuangan satu sama lain, bersama dengan analisis atas perbaikan dan review atas kinerja keuangan daerah.
b.pengolahan informasi Berbagai pengendalian dilaksanakan untuk mengecek ketepatan, kelengkapan, dan otorisasi transaksi. Dua pengelompqkan luas aktivitas pengendalian sistem informasi adalah pengendalian umum (general control) dan pengendalian aplikasi (application control). Pengendalian umum biasanya mencakup pengendalian atas operasi pusat data, pemrosesan dan pemeliharaan perangkat lunak sistem, keamanan akses, pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi. Pengendalian ini berlaku untuk maiframe, minicomputer dan lingkungan pemakai akhir (end-user). Pengendalian ini membantu menetapkan bahwa transaksi adalah sah, diotorisasi semestinya, dan diolah secara lengkap dan akurat. ~ 8 ~
c.pengendalian fisik Aktivitas pengendalian fisik mencakup keamanan fisik aktiva, penjagaan yang memadai terhadap fasilitas yang terlindungi dan akses terhadap aktiva dan catatan; otorisasi untuk akses ke program komputer dan data files dan perhitungan secara periodik dan pembandingan dengan jumlah yang tercantum dalam catatan pengendali.
d.Pemisahan tugas Pembebanan tanggung jawab kepada orang yang berbeda untuk memberikan otorisasi, pencatatan transaksi, menyelenggarakan penyimpanan aktiva ditujukan untuk mengurangi kesempatan bagi seseorang dalam posisi baik untuk berbuat Kecurangan dan sekaligus menyembunyikan kekeliruan dan ketidakberesan dalam menjalankan tugasnya dalam keadaan normal.
e.meningkatkan kultur organisasi Meningkatkan kultur organisasi dapat dilakukan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang saling terkait satu sama lain agar dapat mendorong kineija sumber-sumber perusahaan bekeija secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
4.Tindak Lanjut Atas Rencana Pengendalian Kecurangan Ketika Risiko Kecurangan berhasil diidentifikasi, proses bisnis terkait, pengendalian dan prosedur yang ada saat ini dapat diketahui, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan. Pada saat yang bersamaan juga, manajemen harus mengevaluasi proses pengendalian internal yang ada untuk proses-proses dengan paparan Risiko yang tinggi lainnya. Pemantauan terhadap pelaksanaan pengendalian internal terhadap Risiko ini harus ditingkatkan dan diperbaiki dari masa ke masa, termasuk didalamya prosedur pelaporan keuangan yang ada. Untuk memastikan bahwa rencana pengendalian Kecurangan dalam pengelolaan keuangan Daerah telah dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan maka perlu peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah untuk melakukan reviu atas rencana pengendalian Kecurangan pengelolaan keuangan Daerah. Selain itu dilakukan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan sebagai berikut:
a.Monitoring dan Evaluasi Tim Pengendalian dan Penanganan Kecurangan melakukan monitoring dan evaluasi atas rekomendasi penyelesaian Kecurangan.
b.Pelaporan Tim Pengendalian dan Penanganan Kecurangan menyusun laporan kegiatan penyelesaian Kecurangan paling sedikit memuat: 1) rekapitulasi laporan hasil deteksi yang ditindaklanjuti ke proses penyelesaian; 2) kemajuan masing-masing proses penyelesaian Kecurangan yang telah ditetapkan; ~ 9 ~ 3) rekapitulasi penyelamatan dana akibat Kecurangan dan pengembalian dan denda yang dikenakan; 4) kendala proses penyelesaian dan saran tindak lanjut; dan 5) laporan kegiatan disusun setiap akhir tahun oleh Tim Pengendalian dan Penanganan Kecurangan dan disampaikan kepada Bupati. Mitigasi, pengendalian Kecurangan, dan tindak lanjut atas rencana pengendalian Kecurangan dituangkan dalam tabel Mitigasi Risiko Kecurangan dalam monitoring tindak lanjut terhadap basil pemetaan/identifikasi Risiko Kecurangan. BUPATI MAJENE CAP/TTD A. ACHMAD SYUKRI LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI MAJENE NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHAPAN IDENTIFIKASI KECURANGAN Instansi : Komponen : Waktu Monev : No. Risiko (Tuliskan Secara urut. Nomor ini Akan menjadi Identitas Potensi Gratifikasi Pada Kolom 3) Jenis kegiatan Berpotensi Gratifikasi (sebutkan Jenis kegiatan Di instansi Bapak/ibu Yang Berpotensi Terjadinya Gratifikasi) Unsur/tahapan Manajemen (perencanaan/ Organizing/ actuating/ controlling Potensi Terjadinya Kecurangan (sebutkan Aktivitas yang Berpotensi Terjadinya Kecurangan berdasarkan pada kolom