Dalam Peratu.ran Bupati. ini yang dimaksud dengan:
1.Perjalanan dinas jabatan selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas dalam Daerah dan/atau luar Daerah dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri yang dilakukan untuk kepentingan pemerintahan daerah oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan 4 Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara serta Pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka
2.Perjalanan Dinas dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Malaka.
3.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan ke luar wilayah Kabupaten Malaka.
4.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
5.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD,
6.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
7.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disebut SPT adalah surat perintah kepada Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara serta Pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar melakukan perjalanan dinas.
8.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas.
9.Pelaksana SPPD adalah Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara serta Pihak lain di lingk:ungan Pemerintah Kabupaten Malaka yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
10.Lumpsum adalah sejumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. 1 1 . Biaya Rill (at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan buk.ti pengeluaran yang sah.
12.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai kebutuhan rill berdasarkan ketentuan yang berlaku.
13.Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor/satu.an kerja.
14.Tempat Tujuan adalah tempat/kota/Negarayang menjadi tujuan Perjalann Dinas.
15.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untu.k membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
16.Standar Harga Satuan adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran sPD. $,
17.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diguna.kan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
18.Daerah adalah Kabupaten Malaka.
19.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malaka.
20.Bupati adalah Bupati Malaka.
21.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Malaka.
22.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka.
23.Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malaka.
24.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.
25.Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.
26.Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Malaka.
27.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Malaka.
28.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerlntah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan.
29.Non Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut Non-ASN adalah pekerja yang bekerja di lingkungan pemerintahan, tetapi tidak termasuk dalam status kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari tenaga harian lepas, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak kerja, sukarelawan, peserta magang dan tenaga honorer.
30.Pihak lain adalah keluarga inti Bupati dan Wakil Bupati, tenaga ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ajudan dan pengawal pribadi serta pers atau lainnya yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk menduk:ung pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah. 3 1 . Forum Koordinasi Pimpinan Daerah selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang dibentuk untuk membahas dan menyepakati penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kepolisian, Kepala Kejaksaan dan Komandan Tentara Nasional Indonesia.
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka.
33.Satu.an Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka selaku pengguna anggaran/pengguna barang.