(1)Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a semula direncanakan sebesar Rp347.284.870.007,73 (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Rupiah Tujuh Puluh Tiga Sen) (berkurang) sebesar (Rp28.222.274.325,17)…………. 11 sebesar (Rp28.222.274.325,17) (Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah Tujuh Belas Sen) sehingga menjadi sebesar Rp319.062.595.682,56 (Tiga Ratus Sembilan Belas Miliar Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Enam Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Gaji Pokok ASN;
b.Belanja Tunjangan Keluarga ASN;
c.Belanja Tunjangan Jabatan ASN;
d.Belanja Tunjangan Fungsional ASN;
e.Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN;
f.Belanja Tunjangan Beras ASN;
g.Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN;
h.Belanja Pembulatan Gaji ASN;
i.Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN;
j.Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN;
k.Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN;
l.Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN.
(2)Belanja Gaji pokok ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a semula direncanakan sebesar Rp265.956.058.491,47 (Dua Ratus Enam Puluh Lima Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Empat Puluh Tujuh Sen) bertambah sebesar Rp33.010.353.645,49 (Tiga Puluh Tiga Miliar Sepuluh Juta Tiga ratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah Empat Puluh Sembilan Sen) sehingga menjadi sebesar Rp232.945.704.845,98 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Delapan Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Gaji Pokok PNS;
b.Belanja Gaji Pokok PPPK.
(3)Belanja Gaji Pokok PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a semula direncanakan sebesar Rp213.458.559.012,47 (Dua Ratus Tiga Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Belas Rupiah Empat Puluh Tujuh Sen) (berkurang) sebesar (Rp34.226.369.848,96) (Tiga Puluh Empat Miliar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Sembilan Puluh Enam Sen) sehingga menjadi sebesar Rp179.232.189.163,51 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Tiga Rupiah Lima Puluh Satu Sen).
(4)Belanja Gaji Pokok……… 12
(4)Belanja Gaji Pokok PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b semula direncanakan sebesar Rp52.497.499.479,00 (Lima Puluh Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) bertambah sebesar Rp1.216.016.203,47 (Satu Miliar Dua Ratus Enam Belas Juta Enam Belas Ribu Dua Ratus Tiga Rupiah Empat Puluh Tujuh Sen) sehingga menjadi sebesar Rp53.713.515.682,47 (Lima Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Empat Puluh Tujuh Sen).
(5)Belanja Tunjangan Keluarga ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b semula direncanakan sebesar Rp21.708.783.262,35 (Dua Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Tiga Puluh Lima Sen) bertambah sebesar Rp1.121.760.381,92 (Satu Miliar Seratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah Sembilan Puluh Dua Sen) sehingga menjadi sebesar Rp22.830.543.644,27 (Dua Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Empat Puluh Empat Rupiah Dua Puluh Tujuh Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan Keluarga PNS;
b.Belanja Tunjangan Keluarga PPPK.
(6)Belanja Tunjangan Keluarga PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a semula direncanakan sebesar Rp18.245.517.304,19 (Delapan Belas Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Empat Rupiah Sembilan Belas Sen) bertambah sebesar Rp127.920.897,06 (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Enam Sen) sehingga menjadi sebesar Rp18.373.438.201,25 (Delapan Belas Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Satu Rupiah Dua Puluh Lima Sen).
(7)Belanja Tunjangan Keluarga PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b semula direncanakan sebesar Rp3.463.265.958,16 (Tiga Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Enam Belas Sen) bertambah sebesar Rp993.839.484,86 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Enam Sen) sehingga menjadi sebesar Rp4.457.105.443,02 (Empat Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah Dua Sen).
(8)Belanja Tunjangan Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c semula direncanakan sebesar Rp7.696.021.900,00 (Tujuh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah) bertambah sebesar Rp7.761.200,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp7.703.783.100,00 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan Jabatan PNS;
b.Belanja Tunjangan Jabatan PPPK.
(9)Belanja Tunjangan………. 13
(9)Belanja Tunjangan Jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a semula direncanakan sebesar Rp7.696.021.900,00 (Tujuh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah) bertambah sebesar Rp7.761.200,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp7.703.783.100,00 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah).
(10)Belanja Tunjangan Jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) (berkurang) sebesar (Rp0,00) (Nol Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).
(11)Belanja Tunjangan Fungsional ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf d semula direncanakan sebesar Rp8.560.552.165,00 (Delapan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah) bertambah sebesar Rp580.617.585,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp9.141.169.750,00 (Sembilan Miliar Seratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan Fungsional PNS;
b.Belanja Tunjangan Fungsional PPPK.
(12)Belanja Tunjangan Fungsional PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(11)huruf a semula direncanakan sebesar Rp8.560.552.165,00 (Delapan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah) bertambah sebesar Rp118.917.585,00 (Seratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp8.679.469.750,00 (Delapan Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).
(13)Belanja Tunjangan Fungsional PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(11)huruf b semula direncanakan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) bertambah sebesar Rp461.700.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp461.700.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
(14)Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e semula direncanakan sebesar Rp5.677.736.250,00 (Lima Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) bertambah sebesar Rp530.385.272,48 (Lima Ratus Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah Empat Puluh Delapan Sen) sehingga menjadi sebesar Rp6.208.121.522,48 (Enam Miliar Dua Ratus Delapan Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah Empat Puluh Delapan Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS;
b.Belanja Tunjangan………… 14
b.Belanja Tunjangan Fungsional Umum PPPK.
(15)Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a semula direncanakan sebesar Rp3.040.515.975,00 (Tiga Miliar Empat Puluh Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) bertambah sebesar Rp85.572.125,00 (Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp3.126.088.100,00 (Tiga Miliar Seratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Rupiah).
(16)Belanja Tunjangan Fungsional Umum PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b semula direncanakan sebesar Rp2.637.220.275,00 (Dua Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) bertambah sebesar Rp444.813.147,48 (Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh Rupiah Empat Puluh Delapan Sen) sehingga menjadi sebesar Rp3.082.033.422,48 (Tiga Miliar Delapan Puluh Dua Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Dua Rupiah Empat Puluh Delapan Sen).
(17)Belanja Tunjangan Beras ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f semula direncanakan sebesar Rp12.806.981.409,56 (Dua Belas Miliar Delapan Ratus Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah Lima Puluh Enam Sen) bertambah sebesar Rp861.133.373,70 (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah Tujuh Puluh Sen) sehingga menjadi sebesar Rp13.668.114.783,26 (Tiga Belas Miliar Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Seratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Dua Puluh Enam Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan Beras PNS;
b.Belanja Tunjangan Beras PPPK.
(18)Belanja Tunjangan Beras PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (17) huruf a semula direncanakan sebesar Rp10.358.337.733,86 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah Delapan Puluh Enam Sen) bertambah sebesar Rp101.202.069,90 (Seratus Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Enam Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Sen) sehingga menjadi sebesar Rp10.459.539.803,76 (Sepuluh Miliar Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah Tujuh Puluh Enam Sen).
(19)Belanja Tunjangan Beras PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (17) huruf b semula direncanakan sebesar Rp2.448.643.675,70 (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Tujuh Puluh Sen) bertambah sebesar Rp759.931.303,80 (Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Rupiah Delapan Puluh Sen) sehingga menjadi sebesar Rp3.208.574.979,50 (Tiga Miliar Dua Ratus Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah Lima Puluh Sen).
(20)Belanja Tunjangan…………… 15
(20)Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g semula direncanakan sebesar Rp535.995.437,05 (Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Lima Sen) bertambah sebesar Rp576.740.142,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp1.112.735.579,05 (Satu Miliar Seratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah Lima Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS
b.Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PPPK.
(21)Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a semula direncanakan sebesar Rp502.995.436,25 (Lima Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Dua Puluh Lima Sen) bertambah sebesar Rp94.168.857.60 (Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Sen) sehingga menjadi sebesar Rp597.164.293,85 (Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah Delapan Puluh Lima Sen).
(22)Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b semula direncanakan sebesar Rp33.000.000,80 (Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Sen) bertambah sebesar Rp482.571.284,40 (Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah Empat Puluh Sen) sehingga menjadi sebesar Rp515.571.285,20 (Lima Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah Dua Puluh Sen).
(23)Belanja Pembulatan Gaji ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h semula direncanakan sebesar Rp41.466.942,63 (Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah Enam Puluh Tiga Sen) bertambah sebesar Rp4.313.899,91 (Empat Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Satu Sen) sehingga menjadi sebesar Rp45.780.842,54 (Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Empat Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Pembulatan Gaji PNS;
b.Belanja Pembulatan Gaji PPPK.
(24)Belanja Pembulatan Gaji PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf a semula direncanakan sebesar Rp6.782.697,74 (Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen) bertambah sebesar Rp694.444,02 (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Rupiah Dua Sen) sehingga menjadi sebesar Rp7.477.141,76 (Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Enam Sen).
(25)Belanja Pembulatan……… 16
(25)Belanja Pembulatan Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf b semula direncanakan sebesar Rp34.684.244,89 (Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Empat Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen) bertambah sebesar Rp3.619.455,89 (Empat Juta Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen) sehingga menjadi sebesar Rp38.303.700,78 (Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah Tujuh Puluh Delapan Sen).
(26)Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i semula direncanakan sebesar Rp20.023.585.108,44 (Dua Puluh Miliar Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Rupiah Empat Puluh Empat Sen) bertambah sebesar Rp1.069.123.685,76 (Satu Miliar Enam Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah Tujuh Puluh Enam Sen) sehingga menjadi sebesar Rp21.092.708.794,20 (Dua Puluh Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah Dua Puluh Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS;
b.Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PPPK.
(27)Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (26) huruf a semula direncanakan sebesar Rp16.105.463.670,02 (Enam Belas Miliar Seratus Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah Dua Sen) bertambah sebesar Rp89.999.886,31 (Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah Tiga Puluh Satu Sen) sehingga menjadi sebesar Rp16.195.463.556,33 (Enam Belas Miliar Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Tiga Puluh Tiga Sen).
(28)Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (26) huruf b semula direncanakan sebesar Rp3.918.121.438,42 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah Empat Puluh Dua Sen) bertambah sebesar Rp979.123.799,45 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Lima Sen) sehingga menjadi sebesar Rp4.897.245.237,87 (Empat Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen).
(29)Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j semula direncanakan sebesar Rp481.357.503,51 (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah Lima Puluh Satu Sen) bertambah sebesar Rp13.356.287,21 (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Dua Puluh Satu Sen) sehingga menjadi sebesar Rp494.713.790,72 (Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah Tujuh Puluh Dua Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Iuran………… 17
a.Belanja Iuran Jaminan Kecelakan Kerja PNS;
b.Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PPPK.
(30)Belanja Iuran Jaminan Kecelakan Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (29) huruf a semula direncanakan sebesar Rp385.085.946,44 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah Empat Puluh Empat Sen) (berkurang) sebesar (Rp4.065.681,93) (Empat Juta Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah Sembilan Puluh Tiga Sen) sehingga menjadi sebesar Rp381.020.264,51 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Puluh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Empat Rupiah Lima Puluh Satu Sen).
(31)Belanja Iuran Jaminan Kecelakan Kerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (29) huruf b semula direncanakan sebesar Rp96.271.557,07 (Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Tujuh Sen) bertambah sebesar Rp17.421.969,14 (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah Empat Belas Sen) sehingga menjadi sebesar Rp113.693.526,21 (Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Dua Puluh Satu Sen).
(32)Belanja Iuran Jaminan Kematian Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k semula direncanakan sebesar Rp1.435.532.630,26 (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Rupiah Dua Puluh Enam Sen) bertambah sebesar Rp22.887.492,34 (Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah Tiga Puluh Empat Sen) sehingga menjadi sebesar Rp1.458.420.122,60 (Satu Miliar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Seratus Dua Puluh Dua Rupiah Enam Puluh Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Iuran Jaminan Kematian Kerja PNS;
b.Belanja Iuran Jaminan Kematian Kerja PPPK.
(33)Belanja Iuran Jaminan Kematian Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (32) huruf a semula direncanakan sebesar Rp1.145.967.981,82 (Satu Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah Delapan Puluh Dua Sen) (berkurang) sebesar (Rp6.398.455,91) (Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Satu Sen) sehingga menjadi sebesar Rp1.139.569.525,91 (Satu Miliar Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Satu Sen).
(34)Belanja Iuran Jaminan Kematian Kerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (32) huruf b semula direncanakan sebesar Rp289.564.648,44 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Empat Puluh Empat Sen) bertambah sebesar………. 18 bertambah sebesar Rp29.285.948,25 (Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Dua Puluh Lima Sen) sehingga menjadi sebesar Rp318.850.596,69 (Tiga Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Enam Puluh Sembilan Sen).
(35)Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l direncanakan sebesar Rp2.360.798.907,46 (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah Empat Puluh Enam Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PNS;
b.Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PPPK.
(36)Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (35) huruf a direncanakan sebesar Rp2.360.798.907,46 (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah Empat Puluh Enam Sen).
(37)Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (35) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).