(1)Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a semula direncanakan sebesar Rp347.284.870.007,73 (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Rupiah Tujuh Puluh Tiga Sen) (berkurang) sebesar (Rp7.082.845.408,10) (Tujuh Miliar Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah Sepuluh Sen) sehingga menjadi sebesar Rp354.367.715.415,83 (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Empat Ratus Lima Belas Rupiah Delapan Puluh Tiga Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Gaji Pokok ASN;
b.Belanja Tunjangan Keluarga ASN;
c.Belanja Tunjangan Jabatan ASN;
d.Belanja Tunjangan Fungsional ASN;
e.Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN;
f.Belanja Tunjangan Beras ASN;
g.Belanja Tunjangan PPh………..
g.Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN;
h.Belanja Pembulatan Gaji ASN;
i.Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN;
j.Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN;
k.Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN;
l.Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN.
(2)Belanja Gaji pokok ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a semula direncanakan sebesar Rp265.956.058.491,47 (Dua Ratus Enam Puluh Lima Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Empat Puluh Tujuh Sen) bertambah sebesar Rp1.894.228.585,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp267.850.287.076,47 (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah Empat Puluh Tujuh Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Gaji Pokok PNS;
b.Belanja Gaji Pokok PPPK.
(3)Belanja Gaji Pokok PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a semula direncanakan sebesar Rp213.458.559.012,47 (Dua Ratus Tiga Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Belas Rupiah Empat Puluh Tujuh Sen) (berkurang) sebesar (Rp4.418.238.215,00) (Empat Miliar Empat Ratus Delpapan Belas Juta Dua atus Tiga Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Belas Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp209.040.320.797,47 (Dua Ratus Sembilan Miliar Empat Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Empat Puluh Tujuh Sen).
(4)Belanja Gaji Pokok PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b semula direncanakan sebesar Rp52.497.499.479,00 (Lima Puluh Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) bertambah sebesar Rp6.312.466.800,00 (Enam Miliar Tiga Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah ) sehingga menjadi sebesar Rp58.809.966.279,00 (Lima Puluh Delapan Miliar Delapan Ratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).
(5)Belanja Tunjangan Keluarga ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b semula direncanakan sebesar Rp21.708.783.262,35 (Dua Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Tiga Puluh Lima Sen) bertambah sebesar Rp1.210.131.572,00 (Satu Miliar Dua Ratus Sepuluh Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp22.918.914.834,35 (Dua Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah Tiga Puluh Lima Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan…………
a.Belanja Tunjangan Keluarga PNS;
b.Belanja Tunjangan Keluarga PPPK.
(6)Belanja Tunjangan Keluarga PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a semula direncanakan sebesar Rp18.245.517.304,19 (Delapan Belas Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Empat Rupiah Sembilan Belas Sen) bertambah sebesar Rp200.136.884,00 (Dua Ratus Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp18.445.654.188,19 (Delapan Belas Miliar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Sembilan Belas Sen).
(7)Belanja Tunjangan Keluarga PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b semula direncanakan sebesar Rp3.463.265.958,16 (Tiga Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Enam Belas Sen) bertambah sebesar Rp1.009.994.688,00 (Satu Miliar Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp4.473.260.646,16 (Empat Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam Rupiah Enam Belas Sen).
(8)Belanja Tunjangan Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c semula direncanakan sebesar Rp7.696.021.900,00 (Tujuh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah) (berkurang) sebesar (Rp3.244.500,00) (Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp7.692.777.400,00 (Tujuh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan Jabatan PNS;
b.Belanja Tunjangan Jabatan PPPK.
(9)Belanja Tunjangan Jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a semula direncanakan sebesar Rp7.696.021.900,00 (Tujuh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah) (berkurang) sebesar (Rp3.244.500,00) (Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp7.692.777.400,00 (Tujuh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah).
(10)Belanja Tunjangan Jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) (berkurang) sebesar (Rp0,00) (Nol Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).
(11)Belanja Tunjangan Fungsional ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf d semula direncanakan sebesar Rp8.560.552.165,00 (Delapan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah) bertambah sebesar Rp712.020.000,00 (Tujuh Ratus Dua Belas Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) sehingga menjadi…………. sehingga menjadi sebesar Rp9.272.572.165,00 (Sembilan Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan Fungsional PNS;
b.Belanja Tunjangan Fungsional PPPK.
(12)Belanja Tunjangan Fungsional PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(11)huruf a semula direncanakan sebesar Rp8.560.552.165,00 (Delapan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah) bertambah sebesar Rp250.320.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp8.810.872.165,00 (Delapan Miliar Delapan Ratus Sepuluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah).
(13)Belanja Tunjangan Fungsional PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(11)huruf b semula direncanakan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) bertambah sebesar Rp461.700.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp461.700.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
(14)Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e semula direncanakan sebesar Rp5.677.736.250,00 (Lima Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) bertambah sebesar Rp478.805.000,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Ribu Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp6.156.541.250,00 (Enam Miliar Seratus Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS;
b.Belanja Tunjangan Fungsional Umum PPPK.
(15)Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a semula direncanakan sebesar Rp3.040.515.975,00 (Tiga Miliar Empat Puluh Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) bertambah sebesar Rp82.535.000,00 (Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp3.123.050.975,00 (Tiga Miliar Seratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
(16)Belanja Tunjangan Fungsional Umum PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b semula direncanakan sebesar Rp2.637.220.275,00 (Dua Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) bertambah sebesar Rp396.270.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp3.033.490.275,00 (Tiga Miliar Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
(17)Belanja Tunjangan…………
(17)Belanja Tunjangan Beras ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f semula direncanakan sebesar Rp12.806.981.409,56 (Dua Belas Miliar Delapan Ratus Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah Lima Puluh Enam Sen) bertambah sebesar Rp935.204.539,20 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Dua Puluh Sen) sehingga menjadi sebesar Rp13.742.185.948,76 (Tiga Belas Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Tujuh Puluh Enam Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan Beras PNS;
b.Belanja Tunjangan Beras PPPK.
(18)Belanja Tunjangan Beras PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (17) huruf a semula direncanakan sebesar Rp10.358.337.733,86 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah Delapan Puluh Enam Sen) bertambah sebesar Rp159.584.539,20 (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Dua Puluh Sen) sehingga menjadi sebesar Rp10.517.922.273,06 (Sepuluh Miliar Lima Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah Enam Sen).
(19)Belanja Tunjangan Beras PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (17) huruf b semula direncanakan sebesar Rp2.448.643.675,70 (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Tujuh Puluh Sen) bertambah sebesar Rp775.620.000,00 (Tujuh Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp3.224.263.675,70 (Tiga Miliar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Tujuh Puluh Sen).
(20)Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g semula direncanakan sebesar Rp535.995.437,05 (Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Lima Sen) bertambah sebesar Rp576.740.142,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp1.112.735.579,05 (Satu Miliar Seratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah Lima Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS
b.Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PPPK.
(21)Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a semula direncanakan sebesar Rp502.995.436,25 (Lima Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Dua Puluh Lima Sen) bertambah sebesar Rp94.168.857.60 (Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Enam………… Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Sen) sehingga menjadi sebesar Rp597.164.293,85 (Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah Delapan Puluh Lima Sen).
(22)Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b semula direncanakan sebesar Rp33.000.000,80 (Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Sen) bertambah sebesar Rp482.571.284,40 (Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah Empat Puluh Sen) sehingga menjadi sebesar Rp515.571.285,20 (Lima Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Lima Rupiah Dua Puluh Sen).
(23)Belanja Pembulatan Gaji ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h semula direncanakan sebesar Rp41.466.942,63 (Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah Enam Puluh Tiga Sen) bertambah sebesar Rp5.045.880,00 (Lima Juta Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp46.512.822,63 (Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah Enam Puluh Tiga Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Pembulatan Gaji PNS;
b.Belanja Pembulatan Gaji PPPK.
(24)Belanja Pembulatan Gaji PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf a semula direncanakan sebesar Rp6.782.697,74 (Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen) bertambah sebesar Rp761.880,00 (Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp7.544.577,74 (Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen).
(25)Belanja Pembulatan Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf b semula direncanakan sebesar Rp34.684.244,89 (Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Empat Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen) bertambah sebesar Rp4.284.000,00 (Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp38.968.244,89 (Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen).
(26)Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i semula direncanakan sebesar Rp20.023.585.108,44 (Dua Puluh Miliar Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Rupiah Empat Puluh Empat Sen) bertambah sebesar Rp1.241.371.363,42 (Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Empat Puluh Dua Sen) sehingga menjadi sebesar Rp21.264.956.471,86 (Dua Puluh Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah Delapan Puluh Enam Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Iuran………….
a.Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS;
b.Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PPPK.
(27)Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (26) huruf a semula direncanakan sebesar Rp16.105.463.670,02 (Enam Belas Miliar Seratus Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah Dua Sen) bertambah sebesar Rp246.847.048,30 (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah Tiga Puluh Sen) sehingga menjadi sebesar Rp16.352.310.718,32 (Enam Belas Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Delapan Belas Rupiah Tiga Puluh Dua Sen).
(28)Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (26) huruf b semula direncanakan sebesar Rp3.918.121.438,42 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah Empat Puluh Dua Sen) bertambah sebesar Rp994.524.315,12 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Dau Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Belas Rupiah Dua Belas Sen) sehingga menjadi sebesar Rp4.912.645.753,54 (Empat Miliar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Lima Puluh Empat Sen).
(29)Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j semula direncanakan sebesar Rp481.357.503,51 (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah Lima Puluh Satu Sen) bertambah sebesar Rp13.340.816,88 (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah Delapan Puluh Delapan Sen) sehingga menjadi sebesar Rp494.698.320,39 (Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah Tiga Puluh Sembilan Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Iuran Jaminan Kecelakan Kerja PNS;
b.Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PPPK.
(30)Belanja Iuran Jaminan Kecelakan Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (29) huruf a semula direncanakan sebesar Rp385.085.946,44 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah Empat Puluh Empat Sen) (berkurang) sebesar (Rp1.809.103,44) (Satu Juta Delapan ratus Sembilan Ribu Seratus Tiga Rupiah Empat Puluh Empat Sen) sehingga menjadi sebesar Rp383.276.843,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).
(31)Belanja Iuran Jaminan Kecelakan Kerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (29) huruf b semula direncanakan sebesar Rp96.271.557,07 (Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Tujuh Sen) bertambah sebesar Rp15.149.920,32 (Lima Belas Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah Tiga Puluh Dua Sen) sehingga menjadi sebesar Rp111.421.477,39…………… sebesar Rp111.421.477,39 (Seratus Sebelas Juta Empat ratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Tiga Puluh Sembilan Sen).
(32)Belanja Iuran Jaminan Kematian Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k semula direncanakan sebesar Rp1.435.532.630,26 (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Rupiah Dua Puluh Enam Sen) bertambah sebesar Rp19.202.009,60 (Sembilan Belas Juta Dua Ratus Dua Ribu Sembilan Rupiah Enam Puluh Sen) sehingga menjadi sebesar Rp1.454.734.639,86 (Satu Miliar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Enam ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Delapan Puluh Enam Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Iuran Jaminan Kematian Kerja PNS;
b.Belanja Iuran Jaminan Kematian Kerja PPPK.
(33)Belanja Iuran Jaminan Kematian Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (32) huruf a semula direncanakan sebesar Rp1.145.967.981,82 (Satu Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah Delapan Puluh Dua Sen) bertambah sebesar Rp264.609,20 (Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Rupiah Dua Puluh Sen) sehingga menjadi sebesar Rp1.146.232.591,02 (Satu Miliar Seratus Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Dua Sen).
(34)Belanja Iuran Jaminan Kematian Kerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (32) huruf b semula direncanakan sebesar Rp289.564.648,44 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Empat Puluh Empat Sen) bertambah sebesar Rp18.937.400,00 (Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp308.502.048,84 (Tiga Ratus Delapan Juta Lima Ratus Dua Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah Delapan Puluh Empat Sen).
(35)Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l direncanakan sebesar Rp2.360.798.907,46 (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah Empat Puluh Enam Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PNS;
b.Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PPPK.
(36)Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (35) huruf a direncanakan sebesar Rp2.360.798.907,46 (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah Empat Puluh Enam Sen).
(37)Belanja Iuran……………
(37)Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (35) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).