(1) Kepala SKB bertugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan nonformal dilingkungan SKB.
(2) Kepala SKB berfungsi untuk:
a. merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi SKB;
b. merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi SKB;
c. merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan SKB;
d. menyusun rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang seharusnya dicapai 8 dalam rangka mendukung peningkatan mutu lulusan SKB;
e. menyusun rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran SKB berdasarkan rencana kerja jangka menengah;
f. menyusun rencana program SKB;
g. menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan SKB per semester dan tahunan;
h. melaksanakan pengembangan organisasi SKB sesuai dengan kebutuhan;
i. melaksanakan pengelolaan perubahan dan pengembangan SKB menuju organisasi pembelajar yang efektif;
j. melaksanakan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan SKB dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal;
k. melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana SKB dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
l. melaksanakan pengelolaan peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru serta penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik;
m. melaksanakan pengelolaan pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
n. melaksanakan program percontohan program PAUD dan pendidikan masyarakat;
o. melaksanakan pembimbingan program PAUD dan pendidikan masyarakat dimasyarakat;
p. melaksanakan program desa binaan PAUD dan pendidikan masyarakat;
q. melaksanakan pengabdian masyarakat yang terkait dengan program PAUD dan pendidikan masyarakat;
r. melaksanakan pengelolaan keuangan SKB sesuai dengan aturan yang berlaku dan prinsif pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
s. melaksanakan pengelolaan ketatausahaan SKB;
t. melaksanakan pengelolaan sistem informasi SKB dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen SKB;
u. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan SKB;
9
v. melaksanakan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan dewan pendidikan;
w. melaksanakan sistem pengendalian internal; dan
x. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.