DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 24 Tahun 2025

Nomor
24
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
77

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran APBD TA 2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD terdiri atas: a.Pendapatan Daerah; b.Belanja Daearah; dan c.Pembiayaan Daerah Pendapatan Daerah tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1.018.557.603.169,00 (satu triliun delapan belas miliar lima ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga ribu seratus enam puluh sembilan rupiah) Belanja Daerah tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1.033.939.282.515,00 (satu triliun tiga puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima belas rupiah) Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp15.381.679.346,00 (lima belas miliar tiga ratus delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah),

Isi peraturan

Teks77PDFHirarki

Memuat teks peraturan…