(1)Pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp60.004.585.322,00 (enam puluh miliar empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah), terdiri atas:
a.pajak hotel sebesar Rp881.626.828,00 (delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus pajak hotel dua puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
b.pajak restoran sebesar Rp4.278.464.939,00 (empat miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah);
c.pajak hiburan sebesar Rp1.710.501.008,00 (satu miliar tujuh ratus sepuluh juta lima ratus satu ribu delapan rupiah);
d.pajak reklame sebesar Rp750.678.143,00 (tujuh ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh tiga rupiah); 8
e.pajak parkir sebesar Rp267.396.798,00 (tujuh ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh tiga rupiah););
f.pajak air tanah sebesar Rp4.599.104,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus empat rupiah);
g.pajak sarang burung wallet sebesar Rp1.502.618,00 (satu juta lima ratus dua ribu enam ratus delapan belas rupiah);
h.pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebesar Rp3.818.353.824,00 (tiga miliar delapan ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah);
i.bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp6.027.213.985,00 (enam miliar dua puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah);
j.opsen pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp2.536.126.272,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh enam juta seratus dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah);
k.pajak barang dan jasa tertentu sebesar Rp18.074.280.839,00 (delapan belas miliar tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah);
l.Opsen pajak kendaraan bermotor sebesar Rp10.802.089.267,00 (sepuluh miliar delapan ratus dua juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah); dan
m.Opsen bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp10.851.751.697,00 (sepuluh miliar delapan ratus lima puluh satu 9 juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
(2)Anggaran pajak hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp881.626.828,00 (delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah), yang berupa pajak hotel Rp881.626.828,00 (delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).
(3)Anggaran pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp4.278.464.939,00 (empat miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah), yang berupa Anya Rp4.278.464.939,00 (empat miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
(4)Anggaran pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp1.710.501.008,00 (satu miliar tujuh ratus sepuluh juta lima ratus satu ribu delapan rupiah), yang berupa pajak pagelaran kesenian/musik/tari/busana Rp1.710.501.008,00 (satu miliar tujuh ratus sepuluh juta lima ratus satu ribu delapan rupiah).
(5)Anggaran pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp750.678.143,00 (tujuh ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh tiga rupiah), yang berupa pajak reklame papan/billboard/videotron/megatron 10 Rp750.678.143,00 (tujuh ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh tiga rupiah).
(6)Anggaran pajak parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp267.396.798,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah), yang berupa pajak parkir Rp267.396.798,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah).
(7)Anggaran pajak air tanah sebagaimana dimakasud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp4.599.104,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus empat rupiah), yang berupa pajak air tanah Rp4.599.104,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus empat rupiah).
(8)Anggaran Pajak sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp1.502.618,00 (satu juta lima ratus dua ribu enam ratus delapan belas rupiah), yang berupa pajak sarang burung wallet Rp1.502.618,00 (satu juta lima ratus dua ribu enam ratus delapan belas rupiah).
(9)Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp3.818.353.824,00 (tiga miliar delapan ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang berupa pajak dan bangunan perdesaan dan perkotaan 11 Rp3.818.353.824,00 (tiga miliar delapan ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah);
(10)Anggaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i direncanakan sebesar Rp6.027.213.985,00 (enam miliar dua puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a.bea perolehan hak atas tanah dan bangunan pemindahan hak Rp5.602.100.326,00 (lima miliar enam ratus dua juta seratus ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah); dan
b.bea perolehan hak atas tanah dan bangunan pemberian hak baru Rp425.113.659,00 (empat ratus dua puluh lima juta seratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah).
(11)Anggaran opsen pajak mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp2.536.126.272,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh enam juta seratus dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), yang berupa pajak mineral bukan Logam dan batuan sebesar Rp2.536.126.272,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh enam juta seratus dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah).
(12)Anggaran pajak barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf k direncanakan sebesar Rp18.074.280.839,00 (delapan belas miliar tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah), yang berupa pajak barang dan jasa tertentu 12 tenaga listrik Rp18.074.280.839,00 (delapan belas miliar tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
(13)Anggaran opsen pajak kendaran bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l direncanakan sebesar Rp10.802.089.267,00 (sepuluh miliar delapan ratus dua juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah), yang berupa opsen PKB Rp10.802.089.267,00 (sepuluh miliar delapan ratus dua juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah).
(14)Anggaran opsen bea balik nama kendaran bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m direncanakan sebesar Rp10.851.751.697,00 (sepuluh miliar delapan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang berupa opsen BBNKB Rp10.851.751.697,00 (sepuluh miliar delapan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).