Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 25 Tahun 2025
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp.682.764.444.702,48 (enam ratus delapan puluh dua milyar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua koma empat puluh delapan rupiah) menjadi Rp.647.527.253.010,48 (enam ratus empat puluh tujuh milyar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tiga ribu sepuluh koma empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp.634.152.870.136,48 b. Belanja Daerah Rp.644.027.253.010,48 Defisit (Rp.9.874.382.874,00) Jumlah defisit sebesar Rp.9.874.382.874,00 (sembilan milyar delapan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah). c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp.13.874.382.874,00 2. Pengeluaran Rp.4.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp.9.874.382.874,00 Jumlah Pembiayaan netto sebesar Rp.9.874.382.874,00 (sembilan milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…