Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 30 Tahun 2025
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2025 tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2025,diubah
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2025,diubah sebagai berikut :
- 1.Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan pembiayaan diubah sehingga Lampiran 1 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
- 2.Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
- 3.Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah diubah sehingga Lampiran III berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tengah. Ditetapkan di Tobadak Pada tanggal 28 November 2025 BUPATI MAMUJU TENGAH, ttd ARSAL ARAS Diundangkan di Tobadak Pada tanggal 28 November 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH, ttd LITHA FEBRIANI BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH TAHUN 2025 NOMOR 30 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, ${ttd} LUKMAN,S.Sos NIP.19690604 200112 1 007 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Membuka PDF…