menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025;
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 287 Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271);
2.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Bistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Mengingat: . ' PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAi.AN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025 . MEMUTUSKAN: Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
7.Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Nesara Renublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
8.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1·2850 Tahun 2025 tentang Perubahan ketlga atas Keputusan Menterl Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
9.Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025·2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 259);
10.Peraturan Bupati Manggarai Bara.t Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025 Nomor 19); Menetapkan:
(3)Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 disusun dengan sistematlka sebagai berikut:
a.Bab I pendahuluan;
b.Bab II evaluasi Renja sampai dengan Triwulan II tahun berkenan;
o.Bab Ill rencena kerja dan pendanaan Perangkat Daerah; dan
e.Bab N penutup. , BABU SISTEMATIKA PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH